JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea meminta Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memperkuat koordinasi serta menyamakan persepsi dalam menangani berbagai persoalan HAM di Papua. Menurut Marinus, tumpang tindih kewenangan antara kedua lembaga berpotensi memperlambat penyelesaian pengaduan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Marinus saat Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (25/7/2026). Ia menilai kedua institusi sama-sama menerima laporan masyarakat, namun belum memiliki mekanisme kerja yang benar-benar terintegrasi.
“Jangan sampai Kementerian HAM dan Komnas HAM justru berebut lahan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian penyelesaian, bukan tumpang tindih kewenangan,” ujar Marinus.
Politikus Fraksi PDIP itu menjelaskan, kondisi tersebut dapat membingungkan masyarakat maupun DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia mempertanyakan bagaimana proses pemulihan maupun tindak lanjut terhadap pengaduan yang sama jika ditangani oleh dua institusi secara terpisah.
Sorotan Marinus juga muncul setelah Komisi XIII DPR RI melakukan peninjauan ke PT Freeport Indonesia. Dalam kunjungan tersebut, ia menemukan adanya perbedaan informasi antara paparan perusahaan dengan data yang disampaikan KemenHAM maupun Komnas HAM, khususnya terkait implementasi prinsip Business and Human Rights (Bisnis dan HAM).
Menurutnya, pihak PT Freeport Indonesia melalui Presiden Direktur Tony Wenas menyampaikan bahwa perusahaan telah menerapkan prinsip Bisnis dan HAM dalam operasionalnya. Namun, informasi tersebut dinilai berbeda dengan paparan yang diterima DPR dari KemenHAM dan Komnas HAM.
Marinus menegaskan, setiap perbedaan data dan informasi harus segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi yang bertolak belakang di tengah masyarakat maupun dalam proses pengambilan kebijakan.
“Kalau laporan kepada DPR berbeda dengan fakta yang disampaikan pihak yang diadukan, tentu harus ada penjelasan. Negara harus menyampaikan kondisi yang sebenarnya agar masyarakat memperoleh kepastian,” katanya.
Lebih lanjut, Marinus mengingatkan bahwa sesuai fungsi kelembagaannya, Kementerian HAM seharusnya menjadi koordinator kebijakan HAM nasional. Karena itu, kementerian perlu memperkuat sinergi dengan Komnas HAM serta seluruh institusi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan isu hak asasi manusia.
Ia berharap koordinasi lintas lembaga dapat diperbaiki sehingga penanganan berbagai persoalan HAM di Papua berlangsung lebih efektif, terpadu, dan memberikan kepastian hukum maupun perlindungan hak-hak masyarakat.
Marinus menegaskan, kolaborasi antarlembaga menjadi kunci untuk menghadirkan penyelesaian persoalan HAM yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap negara dalam melindungi hak asasi setiap wrga negara.






