Tolak Batasan Domisili, Marinus Gea Minta Panti Bina Laras di Tangerang Terbuka untuk Seluruh WNI

JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menegaskan layanan rehabilitasi sosial tidak boleh diskriminatif berdasarkan asal wilayah. Hal itu ia sampaikan usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 4 di Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (23/9/2026).

Marinus mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi XIII yang membidangi urusan HAM untuk memastikan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas mental.

Bacaan Lainnya

Menurut politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu, rehabilitasi sosial wajib menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.

“Rehabilitasi itu bukan hanya soal perawatan, tapi soal penghormatan martabat. Privasi, kebebasan, keamanan pribadi, akses kesehatan, hak untuk berhubungan dengan keluarga, dan bebas dari pemasungan, kekerasan, serta perlakuan merendahkan martabat harus dijamin,” ujar Marinus.

Dalam kunjungan itu, Marinus juga menyoroti dua persoalan krusial, yakni koordinasi antarwilayah dan isu pembatasan penerima manfaat.

Ia menilai, karena panti berlokasi di Banten namun dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta, perlu ada sinergi yang jelas antara pengelola panti dengan Kantor Wilayah Kementerian HAM Banten dan DKI Jakarta agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Poin paling tegas yang ia soroti adalah informasi adanya pembatasan bahwa panti tersebut hanya menerima warga ber-KTP DKI Jakarta dan menolak warga Banten.

“Saya dengar infonya yang masuk di sini tidak boleh orang Banten, harus orang DKI. Kalau ini benar, saya sebagai wakil rakyat dari Banten jelas keberatan. Tolong ini dijelaskan,” tegas Marinus.

Ia menekankan, fasilitas rehabilitasi yang dibiayai negara seharusnya menganut asas non-diskriminasi sesuai amanat konstitusi.

“Tidak boleh ada pembatasan wilayah. Seharusnya pelayanan ini terbuka untuk seluruh rakyat Indonesia. Pengelolaannya silakan tetap oleh DKI, tapi aksesnya harus terbuka. Konstitusi menjamin hak semua warga, bukan cuma warga DKI atau Banten,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *