TANGERANG SELATAN – BELA RAKYAT – Sengketa lahan di kawasan Situ Rompong, Tangerang Selatan, menjadi perhatian serius Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Dalam rapat tindak lanjut aduan warga di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Senin (14/9/2026), Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu meminta negara hadir dengan prinsip keadilan yang sama bagi warga dan korporasi.
Rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti laporan dari Forum Komunikasi Penyelamatan Situ Rompong (FKPSR).
Adian menyoroti nasib Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga yang telah diblokir selama 41 tahun. Menurutnya, pemblokiran puluhan tahun itu sangat merugikan masyarakat karena membuat tanah kehilangan fungsi ekonominya.
“Bayangkan, 41 tahun diblokir. Ini kejam. Tanah tidak bisa dijual, tidak bisa dialihkan. Rakyat dirugikan,” tegas Adian.
Ia juga mempertanyakan kejanggalan proses peralihan lahan hingga akhirnya dikuasai oleh PT Sahid Putera Harapan melalui mekanisme lelang sukarela. Adian menilai ada keanehan karena nilai penawaran dalam lelang tersebut justru terus menurun, padahal lelang sukarela seharusnya mendorong harga naik.
Tak hanya itu, Adian menyoroti perbedaan perlakuan antara SHM warga dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dipegang perusahaan. Ia menjelaskan, SHGB memiliki kewajiban untuk membangun, berbeda dengan SHM yang boleh tidak dibangun.
“Kalau SHM boleh dibiarkan kosong, SHGB tidak. Namanya Hak Guna Bangunan, ya harus ada bangunan,” jelasnya.
Fakta di lapangan, lanjut Adian, SHGB di atas lahan sengketa tersebut telah lebih dari dua tahun tidak menunjukkan aktivitas pembangunan. Sementara SHM warga sebelumnya diblokir dengan alasan masuk kawasan sempadan situ.
Karena itu, Adian meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersikap konsisten. Jika SHM warga bisa diblokir karena alasan sempadan, maka SHGB perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pembangunan juga harus diperlakukan sama.
“Prinsipnya adil. Kalau SHM rakyat bisa diblokir, SHGB perusahaan yang lebih dari dua tahun tidak ada pembangunan juga harus diblokir. Jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.
Dorong Musyawarah
Hal senada, Wakil Ketua BAM DPR RI lainnya, Panggah Susanto, mendorong agar sengketa ini diselesaikan melalui jalan musyawarah mufakat, tanpa harus menempuh jalur pengadilan jika masih memungkinkan.
Menurut Panggah, ada tiga kepentingan besar yang bertemu di Situ Rompong: program pemerintah untuk menata dan membenahi situ, kepentingan investasi perusahaan, dan hak legal masyarakat.
“Program pemerintah untuk membenahi situ itu niatnya baik, harus didukung. Tapi jangan sampai menabrak hukum dan merugikan warga yang sudah pegang sertifikat sah,” kata Panggah.
Ia menekankan pentingnya mencari solusi win-win solution. Penataan kawasan situ harus tetap berjalan, namun kepastian hukum bagi pemilik hak yang sah tidak boleh diabaikan. BAM akan mendalami ulang riwayat kepemilikan, proses lelang, hingga pemetaan status lahan di kawasan tersebut.
BAM DPR RI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi semua pihak.






