KABUPATEN TANGERANG – BELA RAKYAT – Pemenuhan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas mental menjadi sorotan utama Komisi XIII DPR RI saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Harapan Sentosa 4, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (23/09/2026).
Ketua Tim Kunker Komisi XIII, Marinus Gea, menegaskan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan pelayanan rehabilitasi yang layak, manusiawi, dan berkelanjutan bagi warga binaan sosial.
“Penyandang disabilitas mental adalah manusia yang diciptakan Tuhan dengan hak yang sama. Negara wajib hadir memberikan perhatian khusus untuk pemenuhan HAM mereka,” ujar Marinus di lokasi kunjungan.
Dalam peninjauan tersebut, Komisi XIII melihat langsung aktivitas harian warga binaan. Menurut Marinus, kegiatan terstruktur seperti senam pagi bersama dan interaksi antar warga binaan menjadi kunci agar proses rehabilitasi tidak stagnan.
“Kalau dibiarkan tanpa kegiatan, tidak akan ada perbaikan. Kami melihat mereka dibina dengan aktivitas rutin setiap hari setelah makan pagi,” jelasnya.
Marinus juga menyoroti kompleksitas penanganan di PSBL Harapan Sentosa 4 yang menampung warga binaan dengan klasifikasi ODMK (Orang Dengan Masalah Kejiwaan) dan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa). Kondisi tersebut menurutnya membutuhkan pendekatan yang spesial dengan tetap memegang prinsip memanusiakan manusia.
Politisi Fraksi PDIP itu juga sempat mempertanyakan fasilitas tempat tidur yang menggunakan palet kayu. Setelah mendapat penjelasan dari pengelola panti, ia memahami hal tersebut merupakan bagian dari treatment untuk keselamatan.
“Itu bagian dari treatment untuk meminimalisir risiko bahaya bagi warga binaan ODMK dan ODGJ, agar tidak membahayakan nyawa mereka. Tetap disediakan bantal tambahan untuk kenyamanan,” kata Marinus.
Lebih lanjut, ia menegaskan rehabilitasi sosial tidak boleh hanya sebatas penyediaan tempat tinggal. Negara harus memastikan aspek lingkungan yang aman, pendampingan, layanan kesehatan, hingga program pemulihan yang bertujuan untuk meningkatkan keberfungsian sosial, kemandirian, dan reintegrasi kembali ke masyarakat.
Komisi XIII menilai pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses penerimaan, asesmen, layanan kesehatan, perlindungan dari kekerasan, akses pengaduan, pelibatan keluarga, hingga pemulangan.
Hasil temuan dari kunjungan ini akan menjadi bahan bagi Komisi XIII untuk mendorong penguatan kebijakan dan peningkatan kualitas fasilitas rehabilitasi sosial berbasis HAM secara berkelanjutan.






