Golkar Ingin Koruptor Jangan Diberi Jalan Keluar Lewat Denda

JAKARTA – BELA RAKYAT  – Politisi Golkar sekaligus Anggota DPR RI yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Firman Soebagyo menilai pemberantasan korupsi harus tetap menjadi prioritas utama bangsa. Menurutnya, praktik korupsi yang masih marak terjadi memerlukan komitmen kuat dari seluruh elemen negara agar upaya penegakan hukum tidak kehilangan arah.

Firman menjelaskan, Indonesia membutuhkan kepemimpinan yang kuat untuk melanjutkan agenda pemberantasan korupsi. Ia menyebut upaya tersebut tidak cukup hanya mengandalkan Presiden, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari jajaran pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Korupsi kian marak. Indonesia hari ini butuh figur seperti Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan perjuangannya dalam pemberantasan korupsi,” ujar Firman kepada wartawan, Jakarta,  Rabu (29/7/2026).

Ia menambahkan, keberhasilan memerangi korupsi bergantung pada sinergi seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, pembantu Presiden di pemerintahan harus memiliki komitmen yang sama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, sementara aparat penegak hukum dituntut menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.

Firman juga menyoroti ketentuan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan yang disebut mengatur mekanisme pengampunan bagi pelaku tindak pidana korupsi melalui pembayaran denda. Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi melemahkan semangat pemberantasan korupsi dan mencederai prinsip supremasi hukum.

Ia berpandangan bahwa pemberian ruang kompromi terhadap pelaku korupsi melalui mekanisme tersebut dapat menimbulkan preseden yang kurang baik bagi sistem penegakan hukum di Indonesia.

“Adanya pasal kompromi dengan para koruptor dalam UU Kejaksaan yang mengatur tentang sanksi pengampunan dengan denda ini akan sangat mencederai semangat supremasi hukum. Ini salah satu tuntutan reformasi. Ini akan mempersulit Presiden Prabowo,” tegasnya.

Karena itu, Firman meminta DPR bersama pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap ketentuan tersebut. Apabila dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi dan pemberantasan korupsi, ia mendorong agar pasal tersebut dicabut dari pembahasan.

Menurut Firman, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak langsung terhadap pembangunan nasional, kesejahteraan masyarakat, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara. Oleh sebab itu, kebijakan apa pun yang berpotensi melemahkan efek jera terhadap pelaku korupsi perlu dikaji secara cermat.

“Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas tanpa kompromi,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *