MPSI Dorong Pelestarian Ulayat dan Budaya Masyarakat Adat Kalai Woyu Maklew

MARAUKE – BELA RAKYAT – Upaya menjaga keseimbangan antara adat, agama, dan pemerintahan menjadi bagian dari pertemuan Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) bersama masyarakat adat Kalai Woyu Maklew di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Selasa (15/9/2026).

Pertemuan tersebut tidak hanya membahas aspek legalitas masyarakat hukum adat dan tanah ulayat, tetapi juga mengangkat pentingnya menjaga hubungan masyarakat dengan wilayah adat yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan, budaya, dan identitas mereka.

Bacaan Lainnya

Direktur Eksekutif MPSI, Noor Azhari, mengatakan wilayah ulayat memiliki arti penting bagi masyarakat adat Kalai Woyu Maklew. Selain menjadi ruang untuk berburu dan memenuhi kebutuhan hidup, ulayat juga menyimpan nilai sejarah serta menjadi bagian dari identitas dan warisan budaya masyarakat.

Menurut Noor, perkembangan zaman perlu berjalan beriringan dengan upaya menjaga keberadaan wilayah adat. Ia mengingatkan agar perubahan kehidupan masyarakat di era modern tidak membuat nilai-nilai tradisi dan hubungan harmonis dengan alam semakin terpinggirkan.

Ia berharap generasi mendatang tetap dapat mengenali sejarah, tradisi, serta budaya yang diwariskan oleh para leluhur. Menurutnya, keberadaan ulayat bukan semata-mata berkaitan dengan wilayah, tetapi juga menyimpan jejak kehidupan masyarakat adat yang perlu dijaga bersama.

Dalam kesempatan tersebut, Noor juga menjelaskan posisi MPSI dalam pendampingan masyarakat adat Kalai Woyu Maklew. Ia menegaskan, kehadiran lembaganya bukan untuk mengambil alih kewenangan masyarakat ataupun menentukan keputusan yang menjadi hak warga adat.

MPSI, kata Noor, hadir sebagai fasilitator untuk membantu masyarakat memperoleh informasi serta menempuh berbagai prosedur formal yang diperlukan.

“MPSI berperan membantu masyarakat dalam menempuh jalur formal yang telah disediakan oleh negara. Jalur birokrasi ini harus dilewati agar keberadaan masyarakat adat diakui secara sah oleh undang-undang,” katanya.

Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya membantu masyarakat memahami mekanisme administrasi dan hukum yang berlaku. Dengan mengikuti prosedur yang tersedia, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian mengenai status masyarakat hukum adat maupun wilayah ulayatnya.

Noor juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak masyarakat adat.

“Legalitas masyarakat hukum adat dan sertifikat tanah ulayat marga adalah hal yang sangat krusial. Kedua dokumen ini akan menjadi instrumen pelindung yang kuat terhadap dampak yang terjadi di kemudian hari,” katanya.

Menurutnya, kepastian legalitas dapat menjadi salah satu landasan bagi masyarakat untuk menjaga hak-hak adat sekaligus memberikan kejelasan dalam menghadapi berbagai perkembangan yang terjadi di sekitar wilayah mereka.

Setelah sesi sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai aspek hukum. Materi teknis tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Hukum dan Advokasi dari tim MPSI.

Pemaparan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh pemahaman lebih jauh mengenai proses hukum dan administrasi yang berkaitan dengan pengakuan masyarakat hukum adat serta tanah ulayat.

Melalui pertemuan tersebut, MPSI dan masyarakat adat Kalai Woyu Maklew diharapkan dapat terus membangun komunikasi yang terbuka. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga nilai-nilai adat sekaligus membantu masyarakat memahami jalur formal yang tersedia untuk memperoleh kepastian hukum.

Pada akhirnya, pelestarian wilayah ulayat tidak hanya berkaitan dengan menjaga tanah sebagai ruang kehidupan, tetapi juga merawat nilai budaya, tradisi, serta pengetahuan yang diwariskan antargenerasi. Dengan tetap menjaga hubungan harmonis antara adat, masyarakat, alam, dan tata kelola pemerintahan, nilai-nilai tersebut diharapkan dapat terus hidup di tengah perkembangan zaman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *