Akademisi Musamus: Papua Bukan Ruang Kosong, Pembangunan Harus Pahami Hak Ulayat

JAKARTA – BELA RAKYAT – Akademisi Universitas Musamus Rachmat Agung Puank Parukka, S.IP., M.A.P. menegaskan pembangunan di Papua, termasuk Kabupaten Merauke, perlu berangkat dari pemahaman bahwa wilayah yang menjadi sasaran pembangunan bukanlah ruang kosong. Di dalamnya terdapat sejarah, hubungan genealogis, marga, ruang hidup, hingga hak ulayat yang telah terbentuk jauh sebelum berbagai agenda pembangunan hadir.

Hal itu disampaikan Rachmat dalam forum diskusi terpumpun bertajuk “Penguatan, Perlindungan dan Partisipasi Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan Daerah” yang diselenggarakan Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Kabupaten Merauke, Kamis (17/9/2026).

“Papua bukan ruang kosong. Setiap wilayah memiliki sejarah, ada hubungan genealogis, marga dan hak ulayat. Semua itu perlu dipahami terlebih dahulu sebelum kebijakan pembangunan dilaksanakan,” kata Rachmat.

Dosen FISIP Universitas Musamus itu menilai salah satu tantangan yang masih dihadapi masyarakat adat adalah terbatasnya dokumentasi mengenai sejarah, silsilah dan hubungan masyarakat dengan wilayahnya. Banyak pengetahuan tersebut, kata dia, masih tersimpan dalam ingatan dan diwariskan secara lisan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Menurut Rachmat, kondisi itu membuat dokumentasi masyarakat adat menjadi semakin penting, terutama ketika pembangunan berskala besar mulai masuk ke suatu wilayah. Ketiadaan data sejarah dan genealogis yang memadai dapat membuka ruang terjadinya perbedaan maupun tumpang tindih klaim antarmarga.

“Pengetahuan yang selama ini hidup secara lisan perlu mulai didokumentasikan secara sistematis. Bukan untuk menggantikan kewenangan masyarakat adat, tetapi agar sejarah, silsilah dan hubungan masyarakat dengan wilayahnya memiliki referensi yang dapat digunakan pada masa mendatang,” ujarnya.

Ia mendorong pemerintah memfasilitasi dokumentasi tersebut tidak hanya di Wanam dan Distrik Ilwayab, tetapi juga pada wilayah adat lainnya di Kabupaten Merauke. Dokumentasi, menurutnya, dapat mencakup sejarah kampung, silsilah marga, pengetahuan lokal, pemanfaatan ruang hingga batas-batas wilayah yang telah disepakati masyarakat.

Rachmat turut menyinggung rencana pembangunan jalan sekitar 135 kilometer dari kawasan Wanam menuju Muting. Menurut dia, pembangunan infrastruktur semacam itu perlu memperhatikan masyarakat dan hak ulayat di sepanjang kawasan yang akan dilalui. Ia menilai pendekatan terhadap masyarakat tidak cukup berhenti pada aspek teknis maupun kompensasi finansial. Dialog dan pemahaman terhadap karakter sosial budaya perlu menjadi bagian sejak awal pembangunan.

“Tidak semua persoalan masyarakat adat selesai dengan kompensasi. Komunikasi, pendekatan persuasif dan kesepakatan bersama justru sangat penting agar pembangunan tidak meninggalkan persoalan baru,” katanya.

Menurut Rachmat, pengakuan masyarakat hukum adat juga memerlukan bentuk yang konkret. Pemerintah diharapkan tidak hanya memberikan respons administratif ketika persoalan muncul, tetapi ikut memfasilitasi proses penyelesaian dan memperkuat legitimasi masyarakat adat terhadap sejarah serta ruang hidupnya. Pendampingan, lanjut dia, semestinya juga dilakukan secara berkelanjutan dan tidak baru hadir ketika proyek pembangunan akan dilaksanakan.

Rachmat juga menyoroti persoalan regenerasi budaya. Sebagian besar pengetahuan mengenai sejarah lokal, bahasa dan kebudayaan masih tersimpan pada generasi tua. Perubahan zaman dan perkembangan teknologi dikhawatirkan membuat generasi muda semakin jauh dari pengetahuan tersebut apabila proses pewarisan tidak diperkuat.

Karena itu, ia mendorong pendidikan menjadi salah satu instrumen dalam perlindungan masyarakat adat. Bahasa, sejarah dan kebudayaan lokal dinilai perlu memperoleh ruang dalam proses pendidikan sehingga anak-anak Papua tetap memiliki keterhubungan dengan identitas dan lingkungan sosialnya.

“Persoalan masyarakat adat bukan hanya persoalan tanah ulayat. Ada bahasa, sejarah, budaya dan pengetahuan lokal yang harus diwariskan kepada generasi berikutnya. Karena itu, sektor pendidikan juga perlu dilibatkan,” ujarnya.

Ia menambahkan kalangan akademisi dapat mengambil peran melalui penelitian, dokumentasi, publikasi ilmiah dan penyusunan rekomendasi kebijakan. Namun, hasil penelitian tersebut tetap perlu dikembalikan kepada masyarakat dan diterjemahkan menjadi kebijakan yang memberi manfaat nyata. Rachmat berharap forum yang mempertemukan pemerintah, masyarakat adat, akademisi dan organisasi masyarakat sipil itu tidak berhenti pada pertukaran gagasan.

“Yang penting setelah diskusi adalah tindak lanjutnya. Dokumentasi harus diperkuat, komunikasi dengan masyarakat harus terus berjalan, dan pembangunan harus mampu menempatkan masyarakat adat sebagai bagian dari proses, bukan sekadar pihak yang menerima dampak,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *