RUU Reforma Agraria Disambut Petani di Baleg, Parta: Jangan Berhenti di Sertifikat

JAKARTA – Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Senayan dipenuhi suasana berbeda pada Senin (21/9/2026). Bukan hanya anggota dewan, ruangan itu dipenuhi Serikat dan Paguyuban Petani dari berbagai daerah serta Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang datang mengawal Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Baleg DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Baleg bersama pemerintah sepakat membawa RUU tersebut ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Suasana Penuh Haru: Caping, Keranjang Sayur, dan Yel-Yel

Bacaan Lainnya

Dari video yang beredar, terlihat suasana meriah dan haru. Anggota Baleg termasuk Kapoksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta, bersama pimpinan Baleg lain, berdiri di depan backdrop Garuda dan tulisan BADAN LEGISLASI DPR RI dengan mengenakan caping petani.

Di tangan mereka, keranjang-keranjang anyaman berisi hasil tani segar – kangkung, cabai, tomat, dan sayur mayur – yang merupakan pemberian simbolis dari petani.

Momen itu pecah dengan yel-yel kompak:
“HIDUP PETANI! HIDUP RAKYAT!”

Para petani, ibu-ibu tani, dan perwakilan adat yang hadir mengacungkan kepalan tangan, bertepuk tangan, dan merekam dengan ponsel. Suasana yang biasanya formal berubah menjadi perayaan rakyat kecil di dalam gedung parlemen.

I Nyoman Parta: Reforma Agraria Harus Kembali untuk Rakyat

Anggota Panja RUU I Nyoman Parta menjadi salah satu sosok yang disorot dalam pembahasan ini. Sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Baleg, ia menegaskan sikapnya.

Sikap tersebut disampaikan Nyoman Parta dalam kapasitasnya sebagai Kapoksi Badan Legislasi, bahwa RUU Reforma Agraria sendiri telah menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pesan utamanya tegas: reforma agraria harus menghadirkan perubahan nyata, bukan sekadar menambah dokumen kepemilikan tanah.

Dalam pembahasan Pasal pembatasan kepemilikan, ia juga menyoroti pentingnya melindungi wilayah pariwisata dan pulau kecil:

“Agar pulau-pulau kita yang menjadi pusat pariwisata tidak habis dipegang korporasi,” kata Parta seperti dikutip di akun Instagram pribadi Parta.

Pernyataan itu merujuk pada Pasal 37 dan Pasal 6 RUU yang mengatur pembatasan kepemilikan tanah demi mencegah penguasaan korporasi.

4 Pilar Penting dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria

Berdasarkan draf yang dibahas bersama petani, inilah hal-hal penting yang menjadi inti RUU ini:

1. Lembaga Khusus di Bawah Presiden
Pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam draf awal, Baleg mengusulkan nama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.

2. Dewan Pengawas
Pembentukan Dewan Pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

3. Objek Reforma Agraria yang Luas
Meliputi tanah negara yang dikuasai masyarakat secara iktikad baik selama 20 tahun; tanah masyarakat yang tumpang tindih atau berkonflik dengan hak/perizinan; tanah masyarakat yang berkonflik dengan kawasan hutan dan aset negara/daerah; tanah hak/perizinan yang melebihi batas; tanah dari kewajiban 20% tanah negara; tanah pengganti bagi masyarakat miskin di kawasan rawan bencana; tanah transmigrasi yang konflik; tanah terlantar; tanah kewajiban penyediaan lahan yang tidak dilaksanakan; tanah absentee; tanah timbul; serta tanah hak yang diserahkan sukarela.

4. Subjek Reforma Agraria yang Inklusif
Terdiri atas:
• Perorangan: petani tidak bertanah atau berlahan <0,5 hektare, petani penggarap, buruh tani, perempuan dan masyarakat miskin tanpa akses tanah, transmigran yang berkonflik, nelayan, pembudi daya ikan, petambak garam kecil, pengolah dan pemasar hasil perikanan skala mikro, buruh perikanan, serta korban bencana/kerusakan lingkungan.

• Kelompok masyarakat: perkumpulan, paguyuban, serikat, dan koperasi.

• Masyarakat adat. Harapan di Ujung Pengesahan

Bagi serikat petani yang hadir, RUU ini bukan sekadar regulasi. Kehadiran mereka dengan caping dan hasil bumi adalah simbol bahwa reforma agraria yang diperjuangkan puluhan tahun akhirnya mendapat ruang di legislatif.

Kini, dengan kesepakatan Baleg dan pemerintah, RUU Pengaturan Reforma Agraria tinggal selangkah lagi menuju pengesahan di Paripurna DPR RI menjadi Undang-Undang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *