JAKARTA – BELA RAKYAT – Koordinator Riset Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) sekaligus akademisi Universitas Papua (UNIPA), Hendrik Arwam, menilai penguatan masyarakat hukum adat perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pembangunan daerah, bukan sekadar agenda pendamping setelah pembangunan berjalan.
Pandangan tersebut disampaikan forum diskusi terpumpun bertajuk “Penguatan, Perlindungan dan Partisipasi Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan Daerah” yang diselenggarakan Yayasan MPSI di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Kabupaten Merauke, Kamis (17/9/2026). Forum itu membahas penguatan kelembagaan adat, dokumentasi sejarah dan genealogis, pemetaan wilayah, partisipasi masyarakat hingga perlindungan pengetahuan lokal.
Hendrik mengatakan pembangunan di Papua perlu diawali dengan pemahaman yang memadai terhadap masyarakat yang hidup di dalam ruang tersebut. Menurut dia, wilayah adat tidak hanya dapat dibaca sebagai bidang tanah atau garis pada peta, tetapi juga menyimpan sejarah permukiman, hubungan antarmarga, pengetahuan lokal serta pola pemanfaatan ruang yang diwariskan antargenerasi.
“Pembangunan akan lebih kuat ketika dimulai dengan memahami siapa masyarakat yang hidup di wilayah itu, bagaimana sejarahnya, bagaimana hubungan mereka dengan ruang, dan bagaimana keputusan adat dibentuk. Data sosial dan budaya itu sama pentingnya dengan data teknis pembangunan,” kata Hendrik.
Ia menilai kebutuhan tersebut semakin penting ketika pembangunan berlangsung dalam skala besar dan membawa perubahan cepat terhadap akses, penggunaan ruang serta kehidupan sosial masyarakat.
“Berdasarkan Kajian MPSI di Wanam, Distrik Ilwayab, misalnya, tidak hanya memetakan ruang secara geografis. Penelitian sepanjang Agustus-September 2026 juga menggunakan observasi, wawancara, FGD, musyawarah adat, penelusuran silsilah hingga telaah dokumen untuk memahami hubungan masyarakat dengan wilayahnya”, ucapnya.
Menurut Hendrik, pendekatan semacam itu penting karena satu jenis data tidak cukup untuk menjelaskan masyarakat hukum adat secara utuh.
“Peta memberikan informasi spasial, tetapi tidak otomatis menjelaskan sejarah dan legitimasi. Sebaliknya, sejarah lisan juga perlu diperkuat melalui pembandingan antarsumber, bukti tempat dan mekanisme adat. Di sinilah riset berfungsi untuk mempertemukan berbagai bukti tanpa mengambil alih kewenangan masyarakat,” ujarnya.
Sementara, Peneliti MPSI bidang budaya dan bahasa Annas Fitrah Akbar menjelaskan bahwa kajian MPSI mencatat sedikitnya 12 marga dalam Struktur Adat Mayo Bodol, yakni Gebze, Moiwend, Awabalik, Bilukande/Bilulande, Mahuze, Balagaize, Yolmen, Kahol, Samkakai, Kaize, Basik-Basik dan Ndiken.
“Namun data tersebut tetap ditempatkan sebagai bahan yang memerlukan pendalaman dan verifikasi pada masing-masing marga, bukan sebagai penetapan genealogis atau hak ulayat secara final”, katanya.
Annas menilai kehati-hatian dalam dokumentasi menjadi penting karena sebagian besar pengetahuan sejarah, silsilah dan kebudayaan masih hidup melalui tradisi lisan. Ketika informasi tersebut dipindahkan menjadi dokumen, peta atau basis data, terdapat risiko satu versi dianggap sebagai kebenaran final. Karena itu, masyarakat sebagai pemilik pengetahuan harus tetap mempunyai ruang untuk memeriksa, mengoreksi dan menentukan informasi mana yang dapat digunakan untuk kepentingan publik.
“Riset masyarakat adat bukan sekadar mengumpulkan cerita sebanyak-banyaknya. Yang lebih penting adalah memastikan sumbernya jelas, informasinya dapat ditelusuri, ada ruang koreksi, dan masyarakat tetap memegang kendali atas pengetahuan yang mereka miliki,” jelasnya.
Kajian MPSI kemudian mengembangkan pendekatan arsitektur bukti lima lapis, yakni genealogis, historis, sosial-budaya, spasial dan administratif. Kelima lapisan tersebut digunakan untuk membaca satu persoalan secara lebih utuh sebelum informasi digunakan dalam pemetaan, dialog kebijakan maupun advokasi.
Menurutnya, pendekatan berbasis bukti juga dapat membantu pemerintah menyusun kebijakan yang lebih sesuai dengan karakter masyarakat. Dokumentasi yang baik dapat menjadi jembatan antara pengetahuan masyarakat adat dengan kebutuhan pemerintah terhadap data yang dapat diverifikasi.
“Ilmu pengetahuan harus kembali memberi manfaat kepada masyarakat. Kalau hasil penelitian hanya berhenti di laporan, maka nilainya terbatas. Yang dibutuhkan adalah bagaimana data itu membantu memperkuat kelembagaan, mencegah konflik, menjaga pengetahuan lokal dan membuat kebijakan pembangunan semakin memahami masyarakat yang dilayaninya,” ujarnya.
Baginya, pembangunan dan perlindungan masyarakat adat tidak perlu ditempatkan sebagai dua agenda yang berlawanan. Pembangunan justru akan memperoleh fondasi sosial yang lebih kuat ketika masyarakat dilibatkan, pengetahuan lokal dihargai dan keputusan mengenai ruang hidup dibangun melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Tujuannya bukan membuat pembangunan berhenti. Justru bagaimana pembangunan dapat berjalan dengan pengetahuan yang lebih baik, partisipasi yang lebih bermakna dan risiko konflik yang lebih kecil. Masyarakat adat harus tumbuh bersama pembangunan di wilayahnya,” pungkasnya.






