Dana Kampung di Yahukimo Jadi Sorotan, Sengketa SK Bupati Berujung ke MK

JAKARTA – BELA RAKYAT –  Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), Rabu (23/9/2026).

Sidang perkara Nomor 280/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung pukul 13.30 WIB tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi yang dihadirkan Presiden selaku pihak terkait dalam perkara pengujian undang-undang tersebut.

Bacaan Lainnya

Permohonan pengujian diajukan oleh Nahason Asso, Wenius Hesegem, Frederika Korain, dan Fatiatulo Lazira. Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) UU PTUN terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 30 Juli 2026, para Pemohon menyampaikan argumentasi bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Dalam permohonannya, para Pemohon mempersoalkan keberlakuan suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang telah dinyatakan batal melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut para Pemohon, apabila sebuah KTUN telah dinyatakan batal oleh pengadilan melalui putusan berkekuatan hukum tetap, keputusan tersebut semestinya tidak lagi memiliki kekuatan mengikat beserta seluruh akibat hukumnya.

Para Pemohon juga berpendapat badan atau pejabat tata usaha negara seharusnya tidak lagi dapat menggunakan KTUN yang telah dinyatakan batal. Mereka mendalilkan kondisi tersebut telah terjadi dalam sengketa yang mereka hadapi dengan Bupati Yahukimo.

Dalam perkara tersebut, menurut para Pemohon, putusan pengadilan telah menyatakan objek sengketa batal serta mewajibkan Bupati Yahukimo selaku tergugat memulihkan hak Pemohon I dan Pemohon II, termasuk merehabilitasi nama baik, kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka pada jabatan semula.

Para Pemohon menilai persoalan tidak berhenti pada adanya putusan pengadilan. Mereka menyatakan putusan tersebut telah melalui rangkaian proses hukum mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar pada tingkat banding, hingga Mahkamah Agung dalam proses Peninjauan Kembali.

Selain mempersoalkan ayat (2), para Pemohon juga menguji Pasal 116 ayat (3) UU PTUN. Ketentuan tersebut dinilai para Pemohon berimplikasi terhadap hak konstitusional mereka atas kepastian hukum yang adil karena adanya ketentuan mengenai waktu pengajuan permohonan eksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus yang mereka ajukan ke MK, para Pemohon mendalilkan bahwa mereka tidak dapat segera mengajukan permohonan eksekusi meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap. Mereka juga menyatakan pihak tergugat tidak memiliki iktikad baik untuk melaksanakan putusan tersebut.

Para Pemohon mendalilkan kondisi itu menyebabkan mereka baru dapat mengajukan permohonan eksekusi setelah 90 hari sejak putusan dalam perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.

Atas persoalan tersebut, para Pemohon menilai ketentuan yang diuji berpotensi menjadi celah bagi badan atau pejabat tata usaha negara untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Para Pemohon kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap pencari keadilan. Mereka berpandangan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus memberikan kepastian dalam pemulihan hak pihak yang telah memperoleh kemenangan melalui proses peradilan.

Sidang lanjutan pada 23 September 2026 menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara Nomor 280/PUU-XXIV/2026. Dalam agenda tersebut, MK mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi Presiden sebelum perkara memasuki tahapan pemeriksaan selanjutnya.

Perkara ini pada akhirnya menempatkan persoalan pelaksanaan putusan Peradilan Tata Usaha Negara sebagai salah satu isu utama yang diuji secara konstitusional, khususnya terkait kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *