JAKARTA – BELA RAKYAT – Polemik pembangunan Gereja Kasih Anugerah–Palu City Blessing di Jalan Tanjung Tada I, Kelurahan Lolu Selatan, Kota Palu, mendapat perhatian pengamat sosial Hizkia Darmayana.
Hizkia menilai setiap keberatan masyarakat terhadap pembangunan rumah ibadah merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihormati. Namun, menurut dia, penyampaian aspirasi tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum dan tidak boleh berujung pada pembatasan hak warga negara dalam menjalankan ibadah.
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan konstitusi. Karena itu, persoalan rumah ibadah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, dialog dan musyawarah, bukan melalui tekanan ataupun pemaksaan kehendak,” ujar Hizkia, Rabu (23/9/2026).
Ia merujuk pada Pasal 28E UUD 1945 yang memberikan jaminan kebebasan kepada setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Jaminan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 mengenai kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Bagi Hizkia, persoalan rumah ibadah tidak semestinya dilihat hanya sebagai persoalan administratif pembangunan fisik. Ada dimensi konstitusional yang harus diperhatikan pemerintah ketika mengambil keputusan.
“Pemerintah memiliki kewajiban memastikan bahwa hak konstitusional setiap warga tetap terlindungi. Jangan sampai hak seseorang untuk beribadah menjadi sesuatu yang bergantung pada apakah kelompok tertentu menyetujui atau tidak,” katanya.
Polemik tersebut mencuat setelah sejumlah perwakilan warga Kelurahan Lolu Selatan bersama kuasa hukum menyampaikan surat keberatan pada 17 September 2026. Surat itu ditujukan antara lain kepada Wali Kota Palu, DPRD Kota Palu, Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, serta Kantor Kementerian Agama Kota Palu.
Sementara itu, pembangunan Gereja Kasih Anugerah–Palu City Blessing sebelumnya telah ditandai dengan peletakan batu pertama pada 30 April 2026. Dalam perkembangan berikutnya, muncul keberatan dari sebagian warga yang mempertanyakan pembangunan rumah ibadah tersebut.
Hizkia menegaskan, keberatan warga tetap memiliki ruang dalam negara demokratis. Akan tetapi, ruang menyampaikan aspirasi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak warga lain dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau ada persoalan terkait prosedur, legalitas, tata ruang atau persyaratan lainnya, silakan diuji dan diselesaikan melalui jalur yang tersedia. Itu jauh lebih sehat daripada membangun tekanan di luar mekanisme hukum,” ujarnya.
Menurut Hizkia, pemerintah daerah juga harus mengambil posisi sebagai pelayan seluruh masyarakat. Pemerintah tidak boleh hanya mempertimbangkan suara kelompok mayoritas ataupun kelompok yang paling kuat menyampaikan tekanan.
“Pemda Palu harus menunjukkan bahwa pemerintahan berjalan berdasarkan hukum. Kalau ada persoalan, selesaikan dengan aturan. Jangan sampai pemerintah justru kehilangan keberanian mengambil keputusan karena tekanan kelompok tertentu,” tegas alumni GMNI tersebut.
Ia juga menyoroti pentingnya kehadiran pemerintah dalam menjaga suasana tetap kondusif. Pada 20 September 2026, Kepala Bidang Bimas Kristen Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Tengah Martinus E. Bonggili hadir dalam ibadah bersama jemaat Gereja Kasih Anugerah–Palu City Blessing. Kemenag menyebut kehadiran tersebut sebagai bagian dari upaya membangun kedekatan dengan umat serta menjaga kehidupan beragama yang damai, inklusif dan saling menghormati.
Sehari setelahnya, Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah juga memberitakan pertemuan Kabid Bimas Kristen dengan Wali Kota Palu dalam agenda penguatan kerukunan. Hal itu menunjukkan bahwa isu kerukunan dan kehidupan beragama menjadi bagian penting dari perhatian pemerintah di daerah tersebut.
Hizkia berharap persoalan Gereja Kasih Anugerah tidak berkembang menjadi konflik horizontal antarmasyarakat. Menurutnya, perbedaan pandangan seharusnya menjadi ruang untuk mencari solusi bersama, bukan alasan untuk membatasi hak kelompok lain.
“Kerukunan bukan berarti salah satu pihak harus selalu mengalah. Kerukunan adalah ketika semua pihak menghormati hak masing-masing, menaati hukum dan bersedia menyelesaikan perbedaan melalui dialog,” katanya.
Ia menambahkan, semangat tersebut sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Persatuan Indonesia.
“Palu adalah bagian dari Indonesia yang dibangun di atas keberagaman. Karena itu, Pancasila dan UUD 1945 harus menjadi titik temu. Jangan sampai perbedaan keyakinan justru menjadi alasan untuk saling meniadakan,” pungkas Hizkia.






