JAKARTA – BELA RAKYAT – Wacana memasukkan tindak pidana judi online (judol) ke dalam cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mencuat. Komisi III DPR RI memastikan daftar tindak pidana yang menjadi dasar penerapan mekanisme perampasan aset masih terbuka untuk dibahas dan belum bersifat final.
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah mengatakan, draf RUU Perampasan Aset yang saat ini memuat 13 jenis tindak pidana masih dapat mengalami perubahan dalam proses pembahasan bersama pemerintah.
Menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan yang akrab disapa Gus Falah tersebut, substansi RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berorientasi pada daftar tindak pidana, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan negara dalam memulihkan aset yang berasal dari tindakan melawan hukum.
Daftar 13 Tindak Pidana Masih Bisa Berubah
Gus Falah menjelaskan, keberadaan 13 jenis tindak pidana dalam draf RUU Perampasan Aset bukan merupakan rumusan yang sudah terkunci. Pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) masih memberikan ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap materi maupun cakupan tindak pidana.
“Adanya 13 tindak pidana yang dirumuskan dalam draf RUU Inisiatif DPR bukanlah hal yang kaku, bisa berubah. Apakah bertambah atau berkurang,” ujar Gus Falah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Ia menilai fleksibilitas tersebut diperlukan agar regulasi yang nantinya disahkan benar-benar mampu menjangkau berbagai bentuk kejahatan yang menimbulkan kerugian bagi negara maupun mengganggu kepentingan masyarakat.
Bagi Gus Falah, prinsip utama perampasan aset adalah memastikan kekayaan yang diperoleh dari aktivitas ilegal dapat ditelusuri dan, apabila memenuhi ketentuan hukum, dikembalikan kepada negara atau pihak yang berhak.
Karena itu, menurutnya, daftar tindak pidana dalam RUU tersebut harus dilihat sebagai bagian dari proses legislasi yang masih berjalan, bukan sebagai keputusan akhir.
Judi Online Berpeluang Dibahas dalam DIM
Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang bagi pembahasan mengenai judi online yang saat ini belum tercantum secara eksplisit dalam daftar 13 tindak pidana pada draf RUU Perampasan Aset.
Gus Falah menyebut persoalan tersebut dapat menjadi salah satu materi yang dibicarakan ketika pemerintah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Tahapan tersebut menjadi penting karena pemerintah nantinya dapat memberikan pandangan, usulan, maupun masukan terhadap substansi RUU yang telah disusun DPR.
Dengan demikian, posisi judi online dalam kerangka perampasan aset masih dapat ditentukan melalui proses pembahasan antara DPR dan pemerintah.
Menurut Gus Falah, dinamika pembahasan tersebut merupakan bagian normal dalam proses pembentukan undang-undang. Setiap materi dapat dikaji kembali berdasarkan kebutuhan hukum, perkembangan kejahatan, serta efektivitas aturan yang hendak dibentuk.
PPATK Dinilai Punya Peran Strategis
Selain persoalan cakupan tindak pidana, Falah juga menyoroti posisi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam sistem perampasan aset.
Ia menilai kemampuan PPATK dalam melakukan analisis transaksi keuangan menjadi salah satu instrumen penting untuk mengungkap aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana.
Penelusuran transaksi dapat membantu aparat penegak hukum mengetahui pergerakan dana, hubungan antarrekening, hingga kemungkinan keberadaan aset yang berasal dari aktivitas ilegal.
“Yang pasti dalam proses perampasan aset ini peranan PPATK sangat signifikan karena melakukan tindakan penelusuran dan pemblokiran,” kata Gus Falah.
Menurutnya, penguatan mekanisme tersebut akan sangat penting apabila negara ingin memastikan pemberantasan kejahatan tidak berhenti pada pelaku, tetapi juga menyasar keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana.
Judol dan TPPU Saling Berkaitan
Gus Falah juga menyinggung bahwa penanganan perkara judi online selama ini dapat bersinggungan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Aliran dana dari aktivitas ilegal dapat ditelusuri melalui transaksi keuangan. Dalam proses hukum tertentu, rekening yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dapat diblokir dan asetnya dapat disita sesuai mekanisme yang berlaku.
Karena itu, pembahasan mengenai judi online dalam RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari pembicaraan yang lebih luas mengenai kejahatan ekonomi dan pencucian uang.
Menurut Gus Falah, kemampuan negara untuk mengikuti aliran uang menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai kejahatan yang memanfaatkan sistem keuangan.
Penyitaan dan Perampasan Aset Bukan Hal yang Sama
Di sisi lain, Gus Falah menekankan perlunya pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara penyitaan dan perampasan aset.
Keduanya memiliki konsekuensi dan mekanisme hukum yang berbeda. Penyitaan pada dasarnya merupakan tindakan dalam proses penegakan hukum terhadap suatu perkara, sedangkan perampasan aset berkaitan dengan mekanisme hukum untuk mengambil alih aset yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana nantinya diatur dalam undang-undang.
Perbedaan konsep tersebut harus dirumuskan secara hati-hati agar penerapan RUU Perampasan Aset tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kejelasan mekanisme juga diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat sekaligus memastikan negara memiliki instrumen efektif dalam mengambil kembali aset hasil kejahatan.
Kritik MAKI soal Judi Online
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempertanyakan belum dimasukkannya tindak pidana judi dan judi online dalam cakupan RUU Perampasan Aset.
Boyamin menilai judi online memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan sejumlah tindak pidana lain karena perputaran uangnya dapat berlangsung secara cepat melalui jaringan transaksi digital.
Ia berpandangan bahwa persoalan tersebut layak mendapatkan perhatian serius dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, terutama karena dampaknya tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Menurut Boyamin, tindak pidana seperti korupsi, narkotika, dan perdagangan orang memang menjadi kejahatan yang penting untuk masuk dalam rezim perampasan aset. Namun, ia mempertanyakan apabila judi online yang dinilai memiliki perputaran dana besar justru tidak mendapatkan posisi yang sama.
Dana Hasil Judol Jadi Perhatian
Boyamin juga menyinggung adanya dana yang diduga berasal dari aktivitas perjudian yang telah dibekukan melalui mekanisme penelusuran transaksi keuangan.
Nilai dana tersebut, menurutnya, mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah dan tersimpan di sejumlah rekening perbankan.
Ia menduga sebagian dana tersebut sengaja dibiarkan mengendap karena pemilik atau pihak yang menguasainya khawatir transaksi tersebut terdeteksi otoritas.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa aspek finansial menjadi salah satu titik penting dalam pemberantasan judi online. Penindakan terhadap pelaku tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan pidana konvensional, tetapi juga perlu dibarengi dengan strategi untuk melacak dan mengamankan hasil kejahatan.
RUU Perampasan Aset Masih Dalam Pembahasan
Hingga kini, RUU Perampasan Aset masih dalam proses pembahasan antara DPR RI dan pemerintah. Draf yang telah disusun DPR belum dapat dianggap sebagai rumusan akhir karena masih terdapat berbagai materi yang terbuka untuk dinegosiasikan dan disempurnakan.
Cakupan tindak pidana menjadi salah satu bagian yang berpotensi mengalami perubahan. Termasuk di dalamnya kemungkinan penambahan atau penyesuaian jenis kejahatan yang dapat menjadi dasar penerapan mekanisme perampasan aset.
Dengan masuknya isu judi online dalam pembahasan DIM, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana DPR dan pemerintah merumuskan aturan yang mampu menjawab perkembangan kejahatan berbasis digital.
Pembahasan RUU tersebut pada akhirnya tidak hanya akan menentukan daftar tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset, tetapi juga akan menentukan seberapa kuat negara memiliki instrumen untuk mengejar hasil kejahatan.
Komisi III DPR RI dan pemerintah diharapkan dapat memastikan setiap rumusan dalam RUU Perampasan Aset memiliki landasan hukum yang kuat, memberikan kepastian hukum, serta tetap menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Jika judi online nantinya masuk dalam cakupan tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset, langkah tersebut akan menjadi bagian dari upaya memperkuat pendekatan follow the money dalam pemberantasan kejahatan, yakni tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga menelusuri dan mengamankan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.






