MAROS, SULSEL – BELA RAKYAT – Di tengah polemik yang berkembang di kawasan Pesantren Darul Istiqamah Maccopa, Maros, Sulawesi Selatan, suara para alumni kembali mengemuka. Mereka tidak hanya membicarakan persoalan tanah, kavling, wakaf, maupun konflik yang kemudian bersinggungan dengan keberadaan SPIDI, tetapi juga membuka kembali lembaran sejarah perjuangan pesantren pada era 1980-an hingga 1990-an.
Percakapan sejumlah alumni yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir memperlihatkan satu benang merah: banyak di antara mereka pernah mengalami langsung bagaimana pesantren dibangun dengan perjuangan sederhana. Ada yang menjual kalender dari rumah ke rumah, masuk lorong-lorong, menyeberang antarpulau, bahkan membawa kalender ke kampung halaman untuk ditawarkan kepada jamaah masjid.
Namun, puluhan tahun kemudian, sebagian alumni mempertanyakan mengapa lembaga yang dahulu dibangun dengan semangat kebersamaan kini justru menghadapi persoalan mengenai tanah, hak warga, wakaf, hubungan antarpengelola, hingga terganggunya kegiatan pendidikan.
Jual Kalender, Cerita Lama yang Kembali Diingat
Seorang alumni membuka percakapan dengan mengenang masa sekitar 1986–1987.
Kala itu, warga dan santri disebut pernah dikerahkan untuk menjual kalender pesantren. Bahkan, kegiatan belajar pernah diliburkan agar para santri dapat ikut berkeliling menjual kalender.
“Yang ada di benak kami waktu itu sederhana: siap menjual kalender ke wilayah mana pun selama kami mampu. Tujuan utamanya hanya satu, agar semua kalender itu terjual habis,” kenang seorang alumni dalam percakapan tersebut.
Ia menceritakan perjalanan bersama sejumlah teman santri menuju berbagai wilayah di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Dengan kendaraan sederhana, mereka mendatangi rumah-rumah warga, bersilaturahmi sekaligus menawarkan kalender.
Perjalanan itu tidak selalu mudah. Salah seorang alumni bahkan mengenang pernah jatuh dari kendaraan ketika melewati tanjakan dan turunan. Celananya robek dan tubuhnya terluka.
Namun, kejadian tersebut justru menjadi cerita yang dikenang sambil tersenyum.
“Dari perjalanan sebagai para musafir penjual kalender ini, kami mendapatkan banyak pengalaman. Nyali dan mental kami benar-benar diuji, semua demi perjuangan membangun dan membesarkan pesantren,” tulis alumni tersebut.
Perjuangan Tidak Hanya di Sulawesi Selatan
Cerita kemudian bersahut-sahutan. Alumni lainnya mengingat bahwa pada era 1990-an, para muballighat juga mendapat bagian kalender untuk dibawa pulang ketika Ramadan.
Kalender itu kemudian ditawarkan kepada jamaah masjid.
Ada yang dibawa ke masjid Muhammadiyah. Ada pula yang dibawa ke pasar tradisional. Jika belum habis, kalender kembali dibawa ke tempat lain.
“Semangatki akhi… santri 80-an sampai 90-an pasti pernah merasakan itu. Semoga itu semua menjadi amal jariyah,” tulis seorang alumni.
Cerita semakin panjang ketika seorang alumni mengungkap pengalaman ayahnya yang ikut melakukan perjalanan jauh untuk menjual kalender.
Menurut kesaksiannya, sang ayah pernah naik kapal selama lebih dari sebulan menuju Papua. Setelah itu perjalanan berlanjut ke sejumlah kota di Kalimantan Timur, termasuk Balikpapan, Samarinda, Bontang, Sangatta, dan Sangkulirang.
Tidak semua keluarga menerima perjuangan tersebut dengan mudah. Ada komentar keluarga yang mempertanyakan mengapa setelah hijrah ke pesantren justru harus berkeliling mencari sumbangan seperti pengemis.
Namun, menurut kesaksian yang disampaikan dalam diskusi, sang ayah tetap istiqamah.
“Tapi Pak Basri tetap semangat dan istiqamah berjuang,” tulisnya.
Dari Jual Kalender ke Perdebatan Tanah
Kenangan masa lalu tersebut kemudian membawa pembicaraan kepada persoalan yang kini sedang berkembang.
Sejumlah alumni mengaku mengingat bahwa konsep awal kawasan Darul Istiqamah bukan hanya sebagai tempat pendidikan Islam, tetapi juga kawasan pemukiman masyarakat Muslim.
“Kalau saya tidak keliru, konsep awal pesantren DI Maccopa adalah pendidikan Islam dan pemukiman muslim. Ada santri, ada warga. Maka sebagian masyarakat luar berbondong-bondong beli kavling untuk bangun rumah,” tulis seorang alumni.
Pernyataan itu kemudian ditanggapi alumni lainnya. Mereka mempertanyakan bagaimana status tanah yang pada masa lalu disebut pernah ditawarkan atau ditransaksikan sebagai kavling kemudian dikaitkan dengan konsep tanah wakaf.
Persoalan inilah yang kemudian menjadi salah satu titik panas dalam diskusi.
Kesaksian tentang Tanah yang Dibeli Orang Tua
Salah seorang peserta diskusi bahkan menyampaikan kesaksian cukup rinci mengenai tanah yang menurutnya dibeli oleh ayahnya. Ia mengaku ayahnya menjual kendaraan untuk mendapatkan dana pembelian tanah.
Menurut kesaksiannya, harga satu kavling saat itu sekitar Rp1 juta. Ayahnya disebut sempat berniat membeli dua kavling, tetapi karena dana tidak mencukupi, akhirnya hanya satu kavling yang dimaksudkan untuk keluarga.
Sisa dana, menurut cerita tersebut, kemudian diniatkan untuk membantu pesantren.
Yang menjadi persoalan, menurut alumni tersebut, dokumen pembelian yang masih diingat keluarga justru mencantumkan dua kavling.
“Bapak membeli sama ustaz. Tidak pernah dia bilang wakafkan. Bapak membeli dengan harapan nanti saya sama adik bisa tinggal di dalam pesantren setelah tamat,” demikian inti kesaksian alumni tersebut.
Ia juga mengingat pesan almarhum pimpinan pesantren yang menurutnya pernah menyampaikan gagasan tentang kawasan tempat umat Islam dapat belajar, tinggal, menikah, dan meninggal dalam lingkungan pesantren.
Kesaksian itu tentu membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen asli, riwayat tanah, serta keterangan para pihak yang terlibat dalam transaksi pada masa tersebut.
“Kalau Memang Dibeli, Bagaimana Statusnya?”
Dari sini percakapan alumni semakin ramai. Ada yang mempertanyakan keberadaan surat pembelian dengan kop pesantren.
Ada yang mengaku hanya memiliki kuitansi sederhana. Ada pula yang mengatakan dokumen pembelian keluarganya telah hilang.
Salah seorang alumni menceritakan bahwa keluarganya pernah membayar sekitar Rp1 juta untuk tanah, namun bukti pembayarannya kemudian hilang.
“Karena hilang kuitansi pembayaran dan mungkin dia merasa tidak ada bukti, akhirnya dia pasrah saja,” tulisnya.
Cerita tersebut kemudian melahirkan pertanyaan sederhana tetapi penting: bagaimana nasib warga yang pernah membayar tanah apabila dokumen mereka tidak lagi lengkap?
Para alumni menilai persoalan seperti ini tidak cukup diselesaikan melalui perdebatan di media sosial.
Dokumen, saksi, arsip lama, peta bidang, data pertanahan, dan riwayat transaksi harus dibuka dan diverifikasi.
Perdebatan Wakaf Makin Mengemuka
Dalam diskusi tersebut muncul dua sudut pandang. Di satu sisi, ada alumni yang mengingat adanya transaksi tanah kavling.
Di sisi lain, ada narasi mengenai tanah wakaf yang harus dipertahankan sebagai amanah umat.
Karena itu, sebagian alumni mengusulkan agar status setiap bidang dipisahkan secara jelas.
Mana tanah wakaf. Mana tanah lembaga. Mana tanah pribadi. Mana tanah yang pernah dibeli masyarakat. Dan mana tanah yang dokumennya belum jelas.
Salah seorang alumni bahkan berpendapat bahwa apabila pemilik kavling diberikan haknya, keberadaan pesantren justru bisa semakin kuat.
“Semakin kuat keberadaan pesantren jika semua pemilik kavling itu diberi haknya. Justru pesantren akan terbentengi dengan warga dan itu kuat secara sosial dan kebersamaan,” tulisnya.
Rekaman Lama Juga Dicari
Pembicaraan alumni tidak berhenti pada dokumen tertulis. Muncul pula kesaksian mengenai rekaman pertemuan almarhum pimpinan pesantren yang disebut pernah menjelaskan status tanah kavling.
Menurut beberapa alumni, dalam rekaman tersebut pernah disampaikan bahwa tanah yang berada di kawasan pesantren tetapi telah dimiliki warga bukan lagi dianggap sebagai tanah milik pesantren.
Namun, rekaman yang dimaksud belum tersedia untuk diverifikasi secara independen.
Karena itu, alumni yang mengingatnya mendorong agar rekaman asli dicari dan ditampilkan secara utuh.
Bukan potongan video. Bukan potongan pernyataan. Tetapi rekaman lengkap beserta konteksnya.
SPIDI Ikut Terseret dalam Persoalan
Polemik kemudian bersinggungan dengan keberadaan SPIDI. Media melaporkan bahwa konflik lahan antara pengelola SPIDI dan Pondok Pesantren Darul Istiqamah telah berlangsung bertahun-tahun dan pada September 2026 memicu bentrokan. Polisi menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan antara dua yayasan.
Dampaknya tidak kecil
Sekitar 700 siswa di lingkungan SPIDI dilaporkan ikut terdampak dan sebagian kegiatan belajar sempat dialihkan secara daring setelah bentrokan.
Bagi alumni, kondisi tersebut menjadi titik yang paling mengkhawatirkan.
Sebab, apa pun persoalan orang dewasa mengenai lahan dan kelembagaan, pendidikan anak-anak seharusnya tidak menjadi korban.
“Jangan Ganggu Pendidikan Anak-anak”
Dalam diskusi alumni, muncul seruan agar persoalan tanah diselesaikan dengan mekanisme yang tidak mengganggu kegiatan pendidikan.
Sebagian alumni bahkan menyarankan agar semua pihak menahan diri.
“Semua masalah bisa diselesaikan dengan baik, tapi butuh mengendalikan diri, menanggalkan keegoisan,” tulis seorang alumni.
Ia mengingatkan bahwa ketika amarah menguasai seseorang, persoalan dapat semakin jauh dari jalan keluar.
“Mengalah itu bukan kalah, tapi mengalah adalah gambaran kesejatian seorang lelaki di mana ia mementingkan kebaikan bersama daripada kebaikan diri sendiri.”
Pesan tersebut kemudian mendapat dukungan dari alumni lain.
Membandingkan dengan Cara Pendahulu Merangkul Warga
Alumni juga mengingat bagaimana para pendahulu pesantren berinteraksi dengan masyarakat sekitar.
Dalam percakapan itu muncul cerita mengenai pendahulu yang berdakwah ke lingkungan dengan latar belakang keagamaan yang beragam, tetapi tetap membangun hubungan dengan masyarakat.
Ada pula cerita tentang gotong royong memperbaiki masjid di sekitar kawasan pesantren.
Bagi alumni, kisah tersebut menjadi pengingat bahwa dakwah pada masa lalu tidak hanya dilakukan melalui ceramah, tetapi juga melalui hubungan sosial.
Karena itu, mereka berharap nilai tersebut tidak hilang dalam menghadapi persoalan hari ini.
“Tudang Sipulung” Dianggap Menjadi Jalan Keluar
Istilah tudang sipulung juga muncul dalam diskusi. Sejumlah alumni menilai semua pihak yang berkepentingan perlu kembali duduk bersama.
Bukan hanya pihak pesantren. Bukan hanya pengelola sekolah. Tetapi juga keluarga pendiri, alumni, warga pemilik kavling, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak yang memiliki dokumen atau pengetahuan mengenai sejarah tanah.
Salah seorang alumni menilai persoalan akan semakin sulit jika masing-masing pihak hanya menyampaikan versinya sendiri.
Karena itu, forum bersama dianggap penting untuk mempertemukan seluruh dokumen dan kesaksian.
Dari Bantuan hingga Pertanyaan tentang Dana
Diskusi alumni kemudian berkembang ke persoalan bantuan yang pernah dikaitkan dengan salah satu tokoh publik.
Ada peserta diskusi yang mempertanyakan penggunaan dana yang menurut mereka pernah diberikan atau dipinjamkan untuk kebutuhan tertentu.
Namun, bagian ini masih berupa pertanyaan dan klaim dalam percakapan alumni, bukan fakta hukum yang telah dibuktikan.
Karena itu, alumni sendiri kemudian mengarah pada satu kesimpulan penting: jika ada dugaan pelanggaran, maka dokumen harus diperiksa dan pihak yang memiliki kewenangan hukum harus dilibatkan.
“Kejernihan Ada di Meja Hakim”
Kalimat tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian dalam percakapan. Seorang alumni menulis bahwa setiap pihak merasa berada di posisi yang benar.
Karena itu, apabila persoalan tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, mekanisme hukum dapat menjadi jalan untuk memperoleh kepastian.
Alumni lainnya bahkan menyerukan agar siapa pun yang merasa haknya dirampas, merasa ada kesepakatan yang tidak dijalankan, atau merasa difitnah, menempuh mekanisme hukum.
Dengan begitu, keputusan akhir tidak ditentukan oleh kekuatan massa, tekanan sosial, atau perang narasi di media sosial.
Alumni Tidak Ingin Sejarah Berakhir Menjadi Konflik
Bagi para alumni, persoalan Darul Istiqamah hari ini terasa kontras dengan masa lalu.
Dulu mereka berjalan dari rumah ke rumah menjual kalender.
Ada yang menyeberang laut.Ada yang naik kapal berhari-hari.Ada yang menerima penolakan keluarga. Ada yang jatuh dari kendaraan. Ada yang pulang membawa kalender yang belum habis. Tetapi semua tetap tersenyum karena merasa sedang berjuang untuk satu tujuan.
Kini, setelah puluhan tahun berlalu, mereka menyaksikan perdebatan mengenai tanah, wakaf, kavling, lembaga pendidikan, yayasan, dan hubungan antarkeluarga.
Pertanyaannya kemudian bukan sekadar siapa yang benar dan siapa yang salah.
Pertanyaan yang lebih besar adalah: bagaimana menyelesaikan semua persoalan itu tanpa menghancurkan persaudaraan dan tanpa mengorbankan pendidikan generasi berikutnya? Di bawah ini tanggapan alumni.
“TL menjadi contoh teladan bagaimana menghargai ulama, sekalipun anak cucu bertindak anarkis dan mencemarkan nama baik.”
“Otomatis langsung viral ini.”
“Yang mengadakan pernyataan bersama itu, apakah tidak dipikirkan terlebih dahulu apa yang hendak disampaikan ke publik? Jangan sampai seperti tidak pernah kuliah. Melabrak ke sana-sini tanpa arah dan tanpa membawa bukti. Akhirnya, hal itu justru memaksa seorang tokoh nasional yang selama ini sangat menghormati pendiri dan Pesantren Darul Istiqamah untuk angkat bicara ke media. Tidak terbayangkan bagaimana perasaan seorang TL yang selama ini diidolakan, tetapi justru merasa pribadinya dilecehkan.”
“Sejak awal saya sudah katakan, inilah fenomena ‘air susu dibalas air tuba’. Upaya mengkambinghitamkan seseorang merupakan bentuk kepanikan terhadap gagalnya membangun kepercayaan dan terjadinya disorganisasi yang mereka buat sendiri. Namun, karena tidak ingin mengakui kesalahan yang telah dibuat, akhirnya perlu ada orang yang dijadikan sebagai ‘kambing hitam’, tanpa mempertimbangkan tuduhan yang menurut saya sangat serius dan diarahkan kepada orang lain yang notabene berjasa serta berkontribusi besar terhadap lembaga, terutama dalam sektor keuangan.”
“Menurut saya, justru kasus ini akan mengangkat derajat TL di mata masyarakat, sementara pihak-pihak yang selama ini menjadi bagian dari persoalan di Maccopa akan semakin kehilangan kepercayaan di mata umat.”
“Mereka sadar bahwa apa yang mereka lakukan adalah salah dan bertentangan dengan kata hati. Namun, mereka tidak ingin kerusakan lembaga ditanggung oleh mereka sendiri, meskipun menurut pandangan saya mereka turut menjadi bagian dari persoalan tersebut. Dari sanalah kemudian muncul pemikiran untuk mencari ‘kambing hitam’ guna menyelamatkan kegagalan dalam mengelola lembaga.”
“Yang mau ikut bastra HMI itu hanya mahasiswa atau mahasiswi yang siap menundukkan ego akal, ego hati, jiwa, serta ego sikap.”
“Beliau yang seharusnya diangkat menjadi pimpinan pesantren.”
“Yang membuat persoalan menjadi kacau sebenarnya karena ada pihak-pihak yang memiliki kepentingan atau kecewa dengan kubu Ustaz Muzayyin. Kemudian hal itu dinarasikan keluar untuk menyudutkan Ustaz Muzayyin sampai kepada orang-orang penting, dengan cara yang menurut saya telah mendistorsi fakta.”
“Saya sudah lama tinggal di Wesabbe, di belakang pesantren. Saya setuju jika persoalan ini dituntaskan melalui ranah hukum agar semuanya menjadi jelas dan selesai. Setelah ada keputusan hukum, barulah jika diperlukan dapat dibicarakan mengenai pemberian maaf kepada pihak yang terbukti bersalah.”
Pendataan Tanah Dinilai Menjadi Langkah Awal
Sejumlah alumni kemudian mengusulkan penataan kawasan secara menyeluruh. Data tanah perlu dibuat satu pintu.
Setiap bidang dipetakan. Dokumen pembelian diperiksa. Saksi transaksi didata. Tanah wakaf diverifikasi. Aset lembaga dipisahkan.
Hak warga diperjelas. Dan bila terdapat bidang yang memang belum jelas statusnya, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hukum.
Usulan mengenai penataan dan penyelesaian hak pemilik kavling juga muncul dalam ruang publik. Komunitas Pejuang Kavling sebelumnya menyampaikan tuntutan agar hak warga atas tanah yang disebut dibeli pada periode 1988–1996 dituntaskan.
Jangan Sampai Pesantren Kehilangan Warganya
Bagi sebagian alumni, keberadaan warga di sekitar pesantren bukan ancaman. Justru masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pendidikan dapat menjadi bagian dari ekosistem sosial pesantren.
Pesantren membutuhkan sekolah. Sekolah membutuhkan lingkungan yang aman. Warga membutuhkan kepastian hak.
Sementara semua pihak membutuhkan ruang untuk beribadah, belajar, dan hidup berdampingan.
Karena itu, gagasan menjadikan kawasan pendidikan dan pemukiman dalam penataan yang jelas juga muncul dari diskusi alumni.
Konsep tersebut bukan berarti semua tanah harus menjadi milik satu pihak. Sebaliknya, setiap hak harus memiliki kepastian.
Kembali kepada Semangat Para Pendahulu
Pada akhirnya, percakapan para alumni kembali kepada cerita awal: kalender. Benda sederhana itu pernah menjadi simbol perjuangan.
Dijual dari rumah ke rumah. Dibawa naik kendaraan. Dibawa menyeberang laut. Dibawa ke masjid. Dibawa ke pasar. Dijual oleh santri, warga, bahkan orang tua santri.
Dari cerita itu, alumni melihat satu pelajaran penting: Darul Istiqamah dahulu tumbuh karena banyak orang merasa memiliki perjuangan tersebut.
Maka, menurut mereka, penyelesaian persoalan hari ini juga semestinya tidak hanya berpikir mengenai siapa yang menguasai tanah, tetapi bagaimana menjaga rasa memiliki bersama terhadap pesantren.
Konflik yang berkaitan dengan lahan dan pengelolaan lembaga pendidikan sudah berdampak nyata pada lingkungan sekolah dan masyarakat. Karena itu, penyelesaian melalui dialog, verifikasi dokumen, mediasi, dan bila diperlukan mekanisme hukum menjadi bagian dari pilihan yang sedang dibicarakan publik. Upaya menuju islah juga telah disuarakan oleh pihak yang terkait dengan Darul Istiqamah.
Bagi para alumni yang pernah merasakan pahit-manis perjuangan menjual kalender pada era 1980-an dan 1990-an, pesan mereka sederhana: jangan biarkan perjuangan para pendahulu yang dibangun dengan keringat, air mata, perjalanan panjang, dan semangat kebersamaan berubah menjadi warisan konflik bagi generasi berikutnya.
Jika tanah harus diperiksa, periksalah. Jika dokumen harus dibuka, bukalah. Jika ada hak warga, tunaikan sesuai dasar hukumnya. Jika ada wakaf, jaga amanahnya. Jika ada kesalahan, koreksi.
Dan jika masih ada ruang untuk duduk bersama, jangan tutup pintu tudang sipulung.
Sebab, sebagaimana dikenang para alumni, Darul Istiqamah dahulu dibesarkan bukan oleh satu orang, melainkan oleh banyak orang yang bersedia berjuang bersama.






