BEKASI | MEDIA BELA RAKYAT — Malam di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Minggu (20/9/2026), menjadi saksi ketika angka-angka di balik kotak suara perlahan menjelma menjadi keputusan rakyat. Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkades Cibuntu, Nadih Rusmana, yang akrab disapa Nodik, calon nomor urut 3, memperoleh 4.746 suara atau 33,6 persen, berdasarkan data hasil rapat pleno penghitungan suara oleh Panitia Pilkades Cibuntu hingga larut malam.
Perolehan tersebut menempatkan Nodik di posisi teratas dari empat calon. Hermansyah S.H., M.H. nomor urut 1 meraih 4.281 suara (30,3 persen), Dadang Rukmana nomor urut 4 memperoleh 4.277 suara (30,3 persen), sementara Dwi Haryanto nomor urut 2 mengantongi 822 suara (5,8 persen). Selisih suara yang relatif tipis antara tiga calon teratas membuat kontestasi Cibuntu berlangsung kompetitif hingga penghitungan berakhir.
Pemandangan ruang pleno memperlihatkan bagaimana demokrasi bekerja dalam bentuknya yang paling sederhana sekaligus paling menentukan: kotak-kotak suara tersusun, lembar rekap diperiksa, angka dicatat, dan para pihak menyaksikan proses tersebut. Sebelumnya, Pilkades Cibuntu digelar melalui 36 TPS, termasuk satu TPS pemungutan suara elektronik, dengan tahapan penghitungan dilanjutkan melalui rapat pleno tingkat desa.
Kemenangan Nodik sekaligus menutup satu babak panjang kompetisi politik desa dan membuka babak yang jauh lebih berat: memimpin setelah dipilih. Sebab mandat kepala desa bukan sekadar mahkota kemenangan, melainkan amanah administratif, sosial dan moral untuk melayani seluruh warga, termasuk mereka yang pada hari pemungutan suara menjatuhkan pilihan kepada calon lain.
Secara hukum, penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemilihan kepala desa berada dalam kerangka UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. UU 3/2024 masih berstatus berlaku dan mengatur sejumlah ketentuan penting mengenai pemerintahan desa, termasuk masa jabatan kepala desa. Selain itu, PP Nomor 16 Tahun 2026 yang berlaku sejak 27 Maret 2026 kini menjadi peraturan pelaksana UU Desa dan telah mencabut PP 43/2014 beserta perubahan-perubahannya.
Dalam konteks Kabupaten Bekasi, Pilkades Serentak 2026 berlangsung di 154 desa. Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelumnya menegaskan bahwa Pilkades merupakan bagian penting dari demokrasi desa dan mengajak seluruh pihak menjaga pilihan yang berbeda tetap berada dalam bingkai persaudaraan, ketertiban serta kedamaian. Dengan demikian, hasil pleno Cibuntu tidak semestinya menjadi garis pemisah antarwarga, melainkan titik awal untuk kembali duduk dalam satu rumah besar bernama Desa Cibuntu.
Nadih Rusmana alias Nodik, dalam pernyataannya menyampaikan, “Syukur Alhamdulillah saya haturkan atas amanah yang diberikan oleh Allah SWT untuk memimpin Desa Cibuntu kedepannya. Saya tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Cibuntu yang telah menggunakan hak pilihnya. Kemenangan ini bukan kemenangan pribadi, tetapi amanah masyarakat. Setelah proses pemilihan selesai, tidak ada lagi nomor 1, 2, 3 atau 4. Yang ada adalah satu Cibuntu. Saya ingin merangkul seluruh elemen masyarakat dan bersama-sama membangun desa dengan pelayanan yang terbuka, adil dan berpihak kepada kepentingan warga,” ujarnya kepada awak media, Senin (21/9/2026) dinihari.
“Kini, ketika suara telah dihitung dan angka telah menemukan tempatnya, Cibuntu menghadapi pekerjaan yang sesungguhnya. Kemenangan di bilik suara hanyalah pintu; pengabdian adalah jalan panjang di belakangnya. Dari 4.746 suara yang mengantarkan saya ke posisi teratas, lahir satu pesan besar: rakyat telah memilih, dan setelah pilihan itu selesai diumumkan, seluruh warga berhak mendapatkan pemimpin yang bekerja untuk semua. Sebab demokrasi yang matang bukan hanya tentang siapa yang menang, tetapi tentang bagaimana kemenangan itu diterjemahkan menjadi pelayanan, persatuan, transparansi dan masa depan Desa Cibuntu yang lebih bermartabat.” Pungkas Nadih Rusmana.
(CP/red)






