DPR Desak OJK Turun Tangan soal Dugaan PHK Sepihak Berkedok PIP di Maybank

JAKARTA – BELA RAKYAT – Praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang diduga terjadi di PT Bank Maybank Indonesia Tbk menjadi sorotan Komisi XI DPR RI.

Anggota Komisi XI DPR RI, Amin AK, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengevaluasi kebijakan internal Maybank, khususnya skema Performance Improvement Plan (PIP).

Bacaan Lainnya

Menurut Amin, PIP yang seharusnya menjadi instrumen pembinaan kinerja justru diduga disalahgunakan menjadi alat tekanan dan intimidasi terhadap karyawan di lapangan.

Hal itu disampaikan usai Komisi XI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI), Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPI), Dewan Sengketa Indonesia (DSI), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Selasa (22/9/2026).

“Ini aduan yang perlu diperhatikan. PIP dibuat perusahaan, tapi menjadi alat sepihak untuk menekan bahkan memberhentikan karyawan. Ini sangat meresahkan dan akan kami tindaklanjuti ke mitra kami, OJK,” tegas Amin.

Legislator Fraksi PKS dari Dapil Jawa Timur IV ini menilai, kebijakan tersebut rawan subjektivitas. Ia khawatir PIP digunakan atas dasar suka tidak suka atasan terhadap bawahan, atau karena kesalahan kecil tanpa memberi ruang pembelaan bagi pekerja.

Ia juga menyoroti alasan efisiensi akibat digitalisasi. Amin menegaskan, otomatisasi teknologi di perbankan seharusnya untuk meningkatkan layanan, bukan untuk dalih memangkas tenaga kerja secara tidak adil.

“Jangan sampai kelas menengah kita yang sedang susah menjadi korban kebijakan perusahaan yang tidak fair. OJK harus beri perhatian serius,” ujarnya.

Dalam dokumen aduan SPBMI yang diterima Komisi XI, skema PIP dinilai cacat hukum karena diterbitkan sepihak tanpa mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Serikat pekerja juga menduga PIP dipakai sebagai modus terselubung untuk union busting dan efisiensi Tenaga Kerja Aktif di berbagai cabang Maybank di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *