Gus Falah Soroti Wacana Label Non-Halal Rokok: Perlu Kajian dan Kehati-hatian

JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah menanggapi wacana pelabelan non-halal pada produk rokok yang tengah didorong oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN).

Gus Falah menilai wacana tersebut perlu dikaji secara hati-hati, terutama karena persoalan hukum rokok dalam pandangan keagamaan tidak dapat disederhanakan menjadi satu kesimpulan mutlak.

Menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, Fatwa MUI tahun 2009 tidak menetapkan rokok sebagai produk yang secara mutlak haram. MUI sendiri dalam penjelasannya mengenai hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI 2009 mencatat adanya perbedaan pandangan mengenai hukum rokok.

“Pendapat beberapa ormas keagamaan yang akan melabeli rokok sebagai produk non-halal perlu dipertanyakan. Kami hanya mengingatkan, fatwa MUI tidak memberikan penilaian absolut terkait rokok,” ujar Gus Falah, Minggu (20/9/2026).

Ia menilai persoalan pelabelan produk harus ditempatkan dalam kerangka regulasi Jaminan Produk Halal serta didukung kajian ilmiah dan proses pemeriksaan yang sesuai ketentuan.

Gus Falah juga membedakan persoalan rokok dengan produk yang menurutnya memiliki kandungan terlarang berdasarkan hasil kajian atau pemeriksaan. Ia menyebut vape sebagai salah satu produk yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian serius apabila terbukti mengandung zat yang dilarang.

“Untuk vape, berdasarkan beberapa tindakan, kajian dan hasil penggunaan vape terbukti mengandung zat narkoba sehingga wajib dilarang,” katanya.

Gus Falah mengingatkan agar kebijakan terkait halal dan non-halal tidak hanya didasarkan pada perdebatan publik, tetapi juga memperhatikan aspek ilmiah, kesehatan, regulasi, serta dampaknya terhadap masyarakat dan perekonomian.

Menurut dia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta lembaga terkait perlu dilibatkan dalam memberikan landasan ilmiah mengenai suatu produk.

“Yang sekarang harus dikampanyekan adalah bagaimana kajian ilmiah dari BPOM maupun BRIN tentang produk tidak halal. Labelisasi halal dan non-halal jangan menciptakan perdebatan panjang di tengah konsolidasi perbaikan ekonomi bangsa,” ujarnya.

Di sisi lain, BPJPH memang tengah mempersiapkan implementasi tahapan wajib halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Berdasarkan informasi resmi BPJPH, cakupan produk yang wajib bersertifikat halal pada tahap tersebut meliputi sejumlah kategori seperti makanan dan minuman, kosmetik, produk kimiawi, obat bahan alam, serta sejumlah barang gunaan.

BPJPH juga menjelaskan bahwa produk non-halal yang beredar tetap memiliki ketentuan tersendiri, termasuk kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal sesuai regulasi.

Karena itu, Gus Falah meminta seluruh pihak mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menentukan status suatu produk.

“Sehingga penting prinsip kehati-hatian, kecuali hal yang sudah dilarang oleh UU dan menjadi isu besar seperti vape atau produk permen yang mengandung narkoba, itu jelas adalah produk tidak halal,” katanya.

Gus Falah kemudian menutup pernyataannya dengan kritik terhadap perilaku pejabat yang menurutnya jauh lebih patut menjadi perhatian publik.

“Lagipula, yang sudah jelas non-halal itu penyalahgunaan kekuasaan, korupsi dan bicara ngawur sebagai pejabat negara,” pungkasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *