MENJERNIHKAN DUDUK PERKARA
PESANTREN DARUL ISTIQAMAH MACCOPA
Oleh: Tamsil Linrung, Wakil Ketua DPD RI Dapil Sulsel
Sebaik apapun sebuah gagasan, nicaya akan dipandang memiliki niat buruk bila dibaca dengan prasangka. Sudut pandang memengaruhi persepsi sebagaimana teks melekat pada konteks. Maka sebelum menghakimi niat, biarkan fakta berbicara lebih dahulu.
Dalam rilis resmi bagian kedua, khususnya menit 41:31-42:07, Ustadz Mufassir Arif membahas Sekolah Putri Darul Istiqomah (SPIDI). Kata beliau:
“Ya berkaitan dengan SPIDI, Apa solusinya? Ada dua. Taubat, yang pertama, kembali kepada prinsip dasar pesantren agar kita tidak menjadi warna-warni di satu lokasi. Adapun pengelolaannya ketika itu diluruskan, saya tidak tamak untuk kemudian masuk mengelola sekolah yang dianggap mahal tersebut.”
”Tapi kalau tidak mau taubat, tetap berpegang pada kesalahan tersebut, maka saya sarankan untuk keluar. Tinggalkan. Ada banyak tempat. Pak Tamsi Linrung kaya raya, Muzayyin kaya raya. Meskipun saya tidak tahu bisnisnya apa, tapi kalau ada uang silakan bisa membangun ya kapan di mana saja yang dia mau tempati. Beliau pernah sampaikan sama saya secara langsung bahwa beliau punya tanah 100.000 hektar. Subhanallah itu sudah sangat banyak. Tidak ada artinya 60 hektar ini dibandingkan dengan 100.000.”
Astagfirullahal‘azim. Saya sungguh tidak menyangka kalimat seperti itu keluar dari lisan adindaku, Ustadz Mufassir Arif. “Saya sarankan untuk keluar. Tinggalkan. Ada banyak tempat…,” kata beliau. Saya diusir. Padahal saya tidak pernah datang dengan sendirinya. Saya diundang. Diundang ketika pesantren dirundung berbagai masalah.
Tanpa diminta pergi pun, saya telah lebih dahulu menepi. Begitu mengetahui ada keretakan di antara antum dan saudara-saudara antum, saya menghentikan pendanaan dan menarik diri dari rencana pengembangan yang sedang berjalan. Saya memilih membiarkan dana yang telah terlanjur keluar, daripada meneruskan proyek itu dengan konsekuensi menyaksikan retaknya persaudaraan anak-anak Kiai Arif Marzuki yang saya hormati.
Dan sejujurnya, bukan saya yang datang menawarkan diri untuk masuk ke dalam urusan Pesantren Darul Istiqamah. Seperti telah saya uraikan pada Bagian I, justru almarhum Kiai Arif Marzuki bersama anak-anak beliau dan sejumlah santri yang datang ke rumah saya meminta bantuan ketika pesantren menghadapi kesulitan keuangan. Bahkan kakak antum sendiri, Ustadz Mudzakkir Arif, yang dahulu membawa dan menitipkan Ustadz Muzayyin kepada saya.
Lalu tentang taubat. Kata ini indah dan memang menjadi jalan pulang terbaik setiap insan. Tetapi dalam konteks perkara Pesantren Darul Istiqomah, kata itu menjadi sebuah vonis. Bahwa saya adalah pendosa, titik.
Tetapi dari perbuatan apa persisnya saya diminta bertaubat? Nasihat agama akan jauh lebih teduh jika didahului tabayyun. Menyuruh seseorang bertaubat atas sesuatu yang tidak pernah dia lakukan bukanlah sebuah nasihat, melainkan penghakiman, bahkan boleh jadi fitnah.
Tetapi saya tidak akan menjawab tuduhan itu dalam frekuensi yang sama. Saya tidak akan menyimpulkan atau menvonis, apalagi mengarahkan telunjuk kepada adinda saya yang saya tahu tumbuh dalam lingkungan yang mengajarkan adab dan persaudaraan. Saya hanya ingin mengemukakan fakta. Selebihnya biarkan publik yang menilai, dan kita sama-sama muhasabah.
Suatu ketika, saya berceramah di Masjid Darul Istiqamah. Seingat saya, salah seorang yang hadir dalam majelis itu adalah Prof. Veny Hadju, mertua Ustadz Mufassir Arif, yang dalam rilis resmi tersebut meminta saya bertaubat.
Dalam majelis itu, saya menyampaikan kekaguman terhadap kualitas sumber daya manusia Darul Istiqamah. Banyak pengajarnya berpendidikan tinggi, sebagian merupakan lulusan perguruan tinggi terkemuka di Timur Tengah. Dengan modal keilmuan sekaliber itu, saya kemudian mengajukan sebuah pertanyaan sederhana: adakah anak gubernur, bupati, atau tokoh masyarakat terkemuka di Sulawesi Selatan yang menyekolahkan anaknya di sana?
Jawaban yang saya terima justru mengusik pikiran. Kata pengelola pesantren, “Jangankan anak kepala daerah, anak kepala desa yang bermukim di sekitar tembok pesantren pun tidak bersekolah di sini.”
Saya pun bertanya lebih jauh: mengapa lembaga dengan sumber daya manusia sebaik itu belum menjadi pilihan pendidikan lintas lapisan sosial?
Lahir Dari Pengalaman
Pertanyaan itu lahir dari pengalaman saya sendiri mengelola lembaga pendidikan Islam. Saya mendirikan dan mengembangkan Insan Cendekia Madani (ICM), dengan sekolah, pesantren, dan pondok tahfidz di Serpong, Tangerang, serta Pangkep, Sulawesi Selatan.
Dari pengalaman itu, saya memahami bahwa pendidikan bermutu membutuhkan biaya yang tidak kecil. Guru yang baik harus disejahterakan, fasilitas harus dijaga, asrama harus dikelola secara layak, dan seluruh ekosistem pendidikan membutuhkan pembiayaan yang berkelanjutan. Tetapi biaya tinggi tidak berarti setiap orang harus memikul beban yang sama.
Di lembaga pendidikan yang saya dirikan, mereka yang memiliki kemampuan ekonomi membayar sesuai ketentuan. Sebaliknya, peserta didik yang memiliki keterbatasan memperoleh keringanan, subsidi, bahkan pembebasan biaya berdasarkan kriteria tertentu. Ada yang dari lembaga, ada pula subsidi silang dari keluarga yang mampu.
Dengan cara itulah keluarga yang mampu ikut membuka jalan pendidikan bagi keluarga lainnya. Jadi, tercipta semacam ruang sedekah yang bekerja secara institusional. Sedekah dimaksud tidak diberikan langsung dari tangan seseorang kepada penerimanya, tetapi manfaatnya sampai kepada mereka yang membutuhkan melalui sistem pendidikan yang sehat.
Dari pengalaman itulah dugaan saya terhadap Darul Istiqamah ketika itu cukup sederhana. Identitas sebagai lembaga pendidikan yang sepenuhnya gratis boleh jadi tanpa sengaja melahirkan persepsi bahwa pesantren tersebut hanya diperuntukkan bagi keluarga yang kurang mampu. Padahal dakwah tidak semestinya dibatasi oleh kelas sosial. Anak keluarga miskin harus memperoleh jalan menuju pendidikan terbaik, tetapi anak keluarga mapan dan anak para pengambil kebijakan juga merupakan bagian dari medan dakwah yang perlu disentuh oleh pendidikan Islam yang bermutu.
Bukankah semakin luas lapisan sosial yang disentuh sebuah lembaga pendidikan Islam, semakin luas pula jangkauan nilai yang dapat disemaikannya? Bagi saya, merangkul keluarga mampu bukan berarti meninggalkan kaum dhuafa. Justru kemampuan mereka dapat dijadikan kekuatan untuk memastikan anak-anak yang kurang beruntung memperoleh mutu pendidikan yang sama.
Pendidikan Berkeadilan
Dari kegelisahan itulah saya menawarkan konsep Pendidikan Berkeadilan saat berceramah di masjid Darul Istiqomah. Formulanya bukan menghapus pendidikan gratis dan bukan pula mengubah pesantren menjadi lembaga komersial.
Prinsipnya sederhana. Mereka yang mampu akan membayar secara wajar, sementara mereka yang tidak mampu tetap memperoleh ruang belajar tanpa dibebani biaya. Dalam pengalaman kami di ICM, tersedia skema keringanan hingga pembebasan biaya bagi peserta didik dengan kriteria tertentu, antara lain para penghafal Al-Qur’an.
Bagi saya, keadilan bukan berarti memaksa semua orang membayar jumlah yang sama. Keadilan justru hadir ketika kemampuan seseorang ikut menjadi jalan bagi ketidakmampuan orang lain. Dengan begitu, keadaan ekonomi tidak menjadi tembok yang menghalangi seorang anak memperoleh pendidikan terbaik.
Dengan cara itu, keluarga yang diberi kelapangan rezeki memperoleh kesempatan untuk ikut menopang keberlanjutan pendidikan dari mereka yang kurang mampu. Secara tidak langsung, keluarga yang mampu tersebut sesungguhnya menanam amal. Amal jariyah dari “menyekolahkan” anak-anak yang bahkan tidak pernah mereka kenal.
Ketika pendekatan itu kemudian diterapkan melalui SPIDI, peminat bertambah. Dalam ingatan saya, di antara yang mendaftar terdapat anak kepala daerah dan cucu pejabat kepolisian. Setelah sekolah mulai berkembang, Bank Mandiri menawarkan pembiayaan yang kemudian membantu pembangunan sebagian fasilitas. Jadi, tidak tepat jika seluruh pertumbuhan SPIDI serta-merta digambarkan sebagai hasil penjualan tanah wakaf.
Saya juga pernah meminta tenaga profesional dari sekolah ICM Serpong, antara lain Ibu Ningsih, membantu penataan pengelolaan pendidikan. Posisi saya tidak pernah sebagai pemilik SPIDI. Saya memberi gagasan dan dukungan karena berharap kualitas pendidikan Darul Istiqamah tumbuh tanpa meninggalkan misi dakwahnya. Tujuan saya satu, dan hanya satu. Agar masyarakat dan generasi muda Islam memperoleh akses pada pendidikan yang unggul, berdaya saing, dan tetap berakar kuat pada nilai-nilai keislaman.
Memberi gagasan tidak sama dengan memiliki yayasan. Mendorong profesionalisme tidak identik dengan memprivatisasi wakaf. Kita boleh berbeda mengenai model pengelolaan pendidikan, tetapi perbedaan gagasan semestinya tidak buru-buru diubah menjadi tuduhan penguasaan aset. Adapun perdebatan mengenai status tanah SPIDI, saya memilih tidak masuk ke dalamnya. Itu wilayah yang sepatutnya diselesaikan oleh keluarga dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Empat Tahun Bersama Saya?
Pada rilis resmi bagian pertama, menit 23:58-24:50, Ustadz Muallim Arif menyatakan sebagai berikut:
“Memang beberapa kali kami ikut rapat dengan Bapak Tamsil Linrung membahas pesantren ini dengan rencana bagaimana membuat real estate di pesantren ini. Saya ikut sama beliau kurang lebih empat tahun. Kenapa kami meninggalkan? Karena saya melihat bahwa apa yang menjadi tanggung jawab Ab’bah dan kami bersaudara ini mau dirubah, ini mau dialifungsikan, maka kami tinggalkan. Tidak benar kalau pesantren ini mau dijual dan itu tidak terbantahkan karena saya ikut di situ.”
Jawaban saya, pertama, sejak kapan Ustadz Muallim ikut saya? Dari mana angka empat tahun itu? Seingat saya, tidak pernah saya mengangkat beliau sebagai staf, orang yang bekerja dengan saya, atau orang yang empat tahun ikut bersama saya.
Saya kira ini perlu diluruskan. Mengapa? Karena klaim itu kemudian dipakai sebagai pijakan untuk memberi bobot lebih pada kesaksian beliau tentang hubungan saya dengan proyek pengembangan pesantren.
Sayangnya, dari pernyataan awal itu saja sudah keliru. Menurut Ustadz Muzayyin, Ustadz Muallim memang tidak pernah bekerja langsung dengan saya. Justru, demikian Muzayyin, dirinyalah yang pernah memberdayakan Muallim, melibatkannya dalam sejumlah kegiatan, dan pada suatu periode menggajinya sekitar Rp10 juta per bulan.
Perbedaan ini bukan perkara sepele. Pernah hadir dalam sejumlah rapat tentu tidak sama dengan bekerja bersama seseorang selama empat tahun. Pernah dipekerjakan oleh Ustadz Muzayyin, adik beliau, jelas tidak berarti bekerja dengan saya. Dan pernah ikut beberapa pertemuan tidak berarti mengetahui sebuah rencana dan seluruh proses, apalagi menyimpulkan niat orang-orang yang terlibat di dalamnya.
Ketika pernyataan “pernah ikut saya selama empat tahun” dipakai untuk menopang tuduhan serius di ruang publik, ceritanya tentu berbeda. Semakin berat sebuah tuduhan, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan bahwa fondasi faktanya tidak rapuh. Karena itu, jika premis awalnya saja tidak tepat, pernyataan-pernyataan berikutnya tentu layak dipertanyakan.
Pilot Project di Luar Lahan Pesantren
Kedua, tentang pernyataan Ustadz Muallim “Kenapa kami meninggalkan? Karena saya melihat bahwa apa yang menjadi tanggung jawab Ab’bah dan kami bersaudara ini mau dirubah, ini mau dialifungsikan, maka kami tinggalkan. Tidak benar kalau pesantren ini mau dijual dan itu tidak terbantahkan karena saya ikut di situ.”
Pernyataan itu terkoneksi dengan pernyataan pada menit 36:49-38:16 yang pada pokoknya bercerita tentang pengamatan Ustadz Muallim dalam pertemuan di Serpong, gambar pengembangan kawasan, rencana 1.500-2.000 rumah, MoU, serta komposisi persentase yang menurutnya pernah dibicarakan.
Saya tidak menyangkal dan tidak pernah menyangkal bahwa pada suatu fase pernah dibicarakan pengembangan kawasan Darul Istiqamah secara profesional. Tetapi konteks pembicaraan itu harus disampaikan secara utuh agar masyarakat tidak menerima potongan cerita sebagai keseluruhan fakta.
Gagasan tersebut dibawa oleh adik kandungnya sendiri, Ustadz Muzayyin. Jadi bukan saya yang memintanya. Salah satu wacana Ustadz Muzayyin adalah mengoptimalkan kawasan yang ketika itu dipahami memiliki luasan sekitar 60 hektare. Konsepnya, selain menyediakan hunian, juga menyiapkan sarana dan prasarana lain.
Dalam rancangan awal itu saya ditempatkan pada porsi saham 20 persen. Tetapi saya, awalnya, justru menolak untuk ikut. Belakangan, almarhum Kiai Arif Marzuki meyakinkan saya agar ikut membantu, khususnya karena ini terkait dengan pembiayaan awal.
Menanggapi permintaan kiai yang saya hormati, saya pun menyatakan kesediaan. Tetapi yang ada di kepala saya saat itu sangat sederhana. Saya tidak ingin menjadikan proyek akhirat ini sebagai ladang memburu untung.
Saya katakan, modal yang saya keluarkan pada saatnya nanti cukup dikembalikan saja. Adapun keuntungan yang mungkin lahir dari pengembangan modal itu biarlah diarahkan untuk pesantren. Karena itu, membaca angka persentase semata-mata sebagai bukti bahwa saya hendak memiliki tanah pesantren mengabaikan konteks mengapa saya akhirnya bersedia terlibat.
Saya hanya meminta tolong, mohon kesimpulannya jangan melompat. Dan mohon agar jangan begitu enteng menghakimi niat orang.
Lebih penting lagi, sejak awal saya meletakkan batas yang jelas. Bahwa pengembangan kawasan percontohan tidak boleh menyentuh lahan eksisting di dalam pagar pesantren. Jika konsep itu hendak diuji, buatlah pilot project di luar kawasan pesantren. Atas dasar itulah kemudian dibeli lahan sekitar dua hektare di bagian depan, di luar tanah pesantren, sebagai lokasi percontohan.
Pembiayaan awal yang terlanjur saya keluarkan, termasuk untuk pembelian lahan tersebut dan pembangunan rumah imam di dekat masjid. Nilai yang saya gelontorkan Rp10 miliar. Sampai hari ini dana itu belum kembali.
Saya menyampaikan angka ini bukan untuk menagih jasa. Saya hanya ingin agar kita semua objektif, berpikir dengan kepala dingin, sehingga bisa menangkap dengan jernih arah dan kepentingan saya saat itu. Sungguh, saya hanya membantu sebuah gagasan bergerak, bukan hendak memindahkan aset pesantren ke tangan pribadi.
Ketidaksepahaman Serius
Lalu, seiring berjalannya waktu, saya kemudian mengetahui bahwa di antara saudara-saudara dalam keluarga atau ahli waris Kiai Arif Marzuki mulai muncul ketidaksepahaman yang serius. Karena saya membaca bahwa situasi itu tidak sehat, saya lalu meminta pembiayaan dihentikan dan memilih menarik diri.
Bagi saya, tidak ada proyek, keuntungan, ataupun skema investasi yang layak diteruskan apabila ia berisiko menjadi bahan bakar bagi pertengkaran keluarga dari guru yang saya hormati. Menarik diri adalah cara terbaik ketimbang meneruskan proyek yang diwarnai sengketa yang tidak menjadi wilayah saya.
Itulah sebabnya logika tuduhan penguasaan tanah terasa sulit saya pahami. Jika tujuan saya sejak awal adalah mengambil keuntungan dari perpecahan, mestinya konflik keluarga menjadi kesempatan emas untuk saya terus merangsek masuk, menggaruk sana-sini.
Tapi yang saya lakukan justru sebaliknya. Saya menepi. Saya menghentikan aliran dana dan menjauh dari proyek ketika melihat kebersamaan anak-anak Kiai Arif Marzuki yang saya hormati mulai retak. Saya tidak ingin ikut dalam sengketa itu. Biarlah diselesaikan antar saudara. Sebab, boleh jadi keterlibatan pihak luar justru menambah runyam situasi.
Jika boleh meminta, izinkan saya mengajak kita semua menutup kesalahpahaman ini. Jangan biarkan ego menutup ruang untuk saling memahami. Jangan biarkan perjalanan panjang yang telah dilalui dikenang sebagai pertengkaran tentang tanah, proyek, saham, atau siapa yang paling benar membaca masa lalu. Ada sesuatu yang jauh lebih mahal dari semua itu, yakni persaudaraan dan nama orang-orang saleh yang telah mendahului kita.
Saya sungguh masih menyimpan hormat kepada almarhum Kiai Marzuki Hasan dan Kiai Arif Marzuki. Karena hormat itulah, setiap kali persoalan ini menyeret saya lebih jauh, hati saya selalu bertanya, masih adakah jalan untuk menjernihkannya tanpa harus saling melukai? Setiap kali ada yang mendorong saya menempuh langkah hukum, pertanyaan yang sama kembali mengetuk nurani. Tegakah saya membawa anak-anak almarhum yang saya muliakan itu berhadap-hadapan dengan saya di ruang pengadilan?
Saya tidak meminta siapa pun mempercayai seluruh ucapan saya. Periksalah faktanya, timbanglah dengan adil, lalu biarkan nurani bekerja tanpa didahului prasangka. Saya pun manusia yang mungkin khilaf. Jika ada kesalahan saya, tunjukkanlah dengan terang dan insyaallah saya tidak akan kehilangan kehormatan hanya karena mengakuinya. Tetapi janganlah sebuah niat buruk dilekatkan kepada seseorang hanya karena sebuah peristiwa dapat ditafsirkan dari banyak arah. Sebab hanya Allah yang benar-benar mengetahui apa yang bersemayam di dalam dada.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
(Bersambung ke Bagian III)






