JAKARTA – BELA RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih terus berkembang. Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan bahwa draf yang saat ini beredar di publik belum merupakan rumusan akhir karena masih memungkinkan perubahan dalam proses pembahasan bersama pemerintah.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan yang akrab disapa Gus Falah itu mengatakan, penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan dengan mengedepankan keterbukaan dan partisipasi masyarakat. RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR RI dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026.
Menurut Gus Falah, DPR tidak menyusun regulasi tersebut secara tertutup. Berbagai pandangan dari masyarakat telah dihimpun sebagai bahan dalam penyusunan naskah akademik maupun rancangan awal RUU.
“Penyusunan naskah akademik dan draf RUU dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi, organisasi profesi, organisasi mahasiswa sampai organisasi kemasyarakatan,” kata Gus Falah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Ia menjelaskan, masukan publik menjadi salah satu bagian penting dalam proses legislasi. Sejumlah tokoh juga telah dimintai pandangan untuk memperkaya substansi RUU sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Gus Falah menyebut proses tersebut juga telah dipublikasikan melalui berbagai kanal resmi DPR RI, sehingga masyarakat dapat mengikuti perkembangan pembentukan RUU Perampasan Aset.
“Sudah puluhan tokoh yang kita dengarkan pandangannya dan prosesnya juga dipublikasikan melalui situs DPR RI maupun TV Parlemen,” ujarnya.
Setelah tahapan penyusunan draf selesai, RUU Perampasan Aset selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk memperoleh persetujuan sebagai RUU inisiatif DPR. Setelah itu, pimpinan DPR akan menyampaikannya kepada Presiden untuk kemudian dilakukan pembahasan bersama pemerintah.
Dalam tahap pembahasan tersebut, Komisi III DPR RI bersama pemerintah akan membahas materi RUU melalui mekanisme yang telah ditentukan, termasuk melalui Panitia Kerja (Panja).
Gus Falah mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap draf RUU Perampasan Aset yang beredar saat ini sebagai produk final. Menurutnya, setiap ketentuan masih dapat berubah sesuai hasil pembahasan dan kesepakatan antara DPR dengan pemerintah.
“Draf yang dibuat DPR masih dinamis. Bisa saja ada penambahan pasal, pengurangan pasal, maupun perubahan substansi. Jadi, draf yang beredar sekarang bukanlah draf final,” tegasnya.
Ia memastikan pembahasan nantinya tetap memberikan ruang terhadap penyempurnaan substansi RUU. DPR dan pemerintah akan mengkaji setiap ketentuan agar regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum.
Komisi III DPR RI menargetkan seluruh rangkaian pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Dengan demikian, proses menuju lahirnya UU Perampasan Aset masih akan melewati sejumlah tahapan penting. Partisipasi publik dan keterbukaan informasi diharapkan tetap menjadi bagian dari proses tersebut agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat serta dapat diterima masyarakat.






