JAKARTA – BELA RAKYAT – Hakim Konstitusi Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum menyoroti tajam aturan kompensasi keterlambatan penerbangan kategori 5 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Sorotan itu disampaikan Adies dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/9/2026).
Adies mempertanyakan besaran ganti rugi Rp300.000 bagi penumpang yang mengalami keterlambatan di atas 240 menit atau lebih dari 4 jam.
“Kalau sekarang kan sudah sangat tidak make sense lagi harga segitu dengan harga tiket yang sedemikian tinggi. Mestinya kan pemerintah juga ini memikirkan gitu lho. Dengan tiket yang sudah berkali lipat naiknya, tapi dengan keterlambatan kategori 5 ini harus seperti dendanya masih Rp 300.000,” kata Adies dalam sidang.
Menurut Adies, yang paling dibutuhkan masyarakat bukanlah nilai ganti rugi, melainkan kepastian keberangkatan dan kedatangan tepat waktu.
“Masyarakat ini kan sebenarnya yang paling utama itu bukan denda ganti rugi (kompensasi) dan lain sebagainya ini. Ini yang bukan itu yang utama. Setelah kami mendengarkan beberapa kesaksian di sini, yang paling penting adalah ketepatan waktu sampai di tempat tujuan,” tegasnya.
Pernyataan itu menanggapi kesaksian ahli dari pihak Presiden, Hemi Pamuraharjo. Hemi menjelaskan bahwa angka Rp300.000 tersebut merupakan hasil kesepakatan 11 tahun lalu.
Pada saat itu, pemerintah sempat mengusulkan kompensasi sebesar Rp2 juta, namun pihak maskapai menyatakan tidak sanggup. Akhirnya disepakati angka Rp300.000 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 89 Tahun 2015.
Namun, Hemi mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menilai apakah besaran tersebut masih relevan dengan harga tiket pesawat saat ini.
Sidang pengujian UU Penerbangan ini masih berlanjut. Publik menanti apakah MK akan memerintahkan pemerintah untuk merevisi skema kompensasi agar lebih berkeadilan bagi penumpang, di tengah harga tiket pesawat domestik yang terus melambung tinggi.






