Serap Aspirasi di Maluku, Mercy Chriesty Barends Tegaskan RUU Daerah Kepulauan Jadi Instrumen Keadilan Pembangunan Nasional

AMBON – BELA RAKYAT –  Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI mempertegas komitmennya menghadirkan regulasi untuk menjawab persoalan mendasar wilayah kepulauan di Indonesia.

Melalui kunjungan kerja ke Provinsi Maluku, Pansus RUU Daerah Kepulauan menegaskan bahwa penyusunan RUU tersebut tidak hanya berorientasi pada aspek legislasi. juga menjadi instrumen afirmasi bagi pemerataan pembangunan, keadilan fiskal, dan peningkatan pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

Ketua Tim Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends memimpin langsung kunjungan kerja yang berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Maluku, Ambon, Senin (20/7/2026).

Agenda tersebut mempertemukan Pansus dengan Pemerintah Provinsi Maluku, pemerintah kabupaten/kota, perwakilan kementerian dan lembaga di daerah, aparat penegak hukum, kalangan akademisi, tokoh agama, hingga unsur masyarakat sipil.

Forum itu menjadi bagian penting dalam proses pembentukan undang-undang yang menempatkan partisipasi publik sebagai salah satu fondasi utama penyusunan kebijakan.

Partisipasi Publik Jadi Landasan Penyusunan RUU

Mercy Chriesty Barends menegaskan, kehadiran Pansus di Maluku bukan sekadar menjalankan agenda formal, melainkan untuk memastikan bahwa suara masyarakat daerah kepulauan benar-benar menjadi bagian dari substansi RUU.

Menurut Mercy, arahan pimpinan DPR RI mengamanatkan agar setiap pembentukan undang-undang dilakukan melalui proses yang terbuka serta melibatkan para pemangku kepentingan.

“Pansus ingin mendengarkan dan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan,” ujar Mercy.

Ia menilai keterlibatan berbagai unsur masyarakat menjadi syarat penting agar regulasi yang lahir memiliki legitimasi kuat sekaligus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat kepulauan.

Meaningful Participation Jadi Prinsip Pembentukan Undang-Undang

Dalam kesempatan tersebut, Mercy menegaskan bahwa pelibatan masyarakat bukan sekadar formalitas, melainkan merupakan bagian dari hukum acara pembentukan undang-undang.

Ia menekankan bahwa DPR RI berkewajiban membuka ruang partisipasi publik agar setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar memiliki manfaat nyata.

“Hal ini merupakan bagian dari hukum acara pembentukan sebuah Undang-Undang yaitu pentingnya melibatkan partisipasi publik agar pembentukan Undang-Undang lebih bermakna (meaningful participation),” tegas Mercy.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa proses penyusunan RUU Daerah Kepulauan diarahkan agar tidak hanya memenuhi prosedur legislasi, tetapi juga mencerminkan aspirasi masyarakat yang akan menjadi penerima manfaat dari kebijakan tersebut.

Potensi Laut Besar, Tantangan Kepulauan Masih Nyata

Dalam paparannya, Mercy juga menyoroti besarnya potensi sumber daya kelautan Indonesia, khususnya di Maluku.

Ia menyebut potensi perikanan laut diperkirakan mencapai 6,2 juta ton per tahun, namun pemanfaatannya baru sekitar 62 persen.

Di sisi lain, masih terdapat ratusan pulau berpenghuni yang menghadapi berbagai kendala dalam memperoleh pelayanan dasar akibat luasnya rentang kendali pemerintahan.

Kondisi geografis tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam penyediaan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pelayanan administrasi pemerintahan.

Karena itu, menurut Mercy, pendekatan kebijakan terhadap daerah kepulauan tidak dapat disamakan dengan wilayah daratan yang memiliki karakteristik berbeda.

RUU Daerah Kepulauan Didorong Jadi Solusi Ketimpangan

Pansus DPR RI memandang bahwa pengaturan khusus mengenai daerah kepulauan menjadi kebutuhan yang mendesak.

Karakter wilayah yang terdiri atas banyak pulau, jarak antarpulau yang berjauhan, serta tingginya biaya pelayanan publik dinilai memerlukan kebijakan yang memiliki kekhususan.

RUU Daerah Kepulauan diharapkan mampu menjadi dasar hukum dalam mempercepat pembangunan kawasan kepulauan, khususnya di wilayah timur Indonesia.

Selain itu, regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pemerataan pembangunan sehingga masyarakat di pulau-pulau terluar memperoleh akses pelayanan yang setara.

Tegaskan Amanat Konstitusi

Menutup keterangannya, Mercy Chriesty Barends menegaskan bahwa keberadaan RUU Daerah Kepulauan memiliki makna strategis, bukan hanya dari sisi geografis maupun ekologis, tetapi juga sebagai implementasi amanat konstitusi.

Baginya, negara memiliki tanggung jawab menghadirkan keadilan pembangunan bagi seluruh warga negara tanpa membedakan kondisi wilayah tempat tinggal mereka.

“Dengan demikian, pengaturan khusus bagi daerah kepulauan bukan hanya relevan secara geografis dan ekologis, tetapi juga merupakan amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan, pemerataan pembangunan, dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Mercy.

Melalui rangkaian penyerapan aspirasi di Maluku, Pansus RUU Daerah Kepulauan berharap seluruh masukan dari pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, hingga organisasi masyarakat dapat memperkaya substansi regulasi.

Dengan demikian, RUU Daerah Kepulauan diharapkan benar-benar menjadi payung hukum yang mampu menjawab tantangan pembangunan wilayah kepulauan sekaligus memperkuat pemerataan pembangunan nasional sesuai semangat konstitusi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *