JAKARTA – BELA RAKYAT – Kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kabupaten Tangerang memicu kritik terhadap pemerintah. Pengamat sosial Hizkia Darmayana menilai negara belum mampu menjamin hak kebebasan beribadah warga secara optimal di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Insiden tersebut terjadi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (20/9/2026). Saat itu jemaat GKPI sedang beribadah di sebuah rumah yang difungsikan sebagai rumah doa. Aparat kepolisian membenarkan adanya penghentian kegiatan ibadah tersebut dengan alasan lokasi adalah rumah kontrakan yang dialihfungsikan.
Setelah kejadian, kedua belah pihak dipertemukan melalui mediasi oleh tokoh masyarakat dan aparat desa, dengan agenda musyawarah lanjutan yang akan melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang.
Menanggapi peristiwa itu, Hizkia menegaskan negara tidak boleh absen ketika warga yang sedang beribadah mendapat tekanan dari kelompok masyarakat.
“Ini bukan hanya soal perizinan. Ini soal kewajiban negara yang diatur konstitusi untuk melindungi kebebasan warga dalam beragama dan menjalankan ibadahnya. Warga yang beribadah tidak seharusnya berhadapan dengan intimidasi apalagi pembubaran,” ujar Hizkia kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, jaminan tersebut sudah sangat jelas dalam konstitusi. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat sesuai agamanya, Pasal 29 ayat (2) menegaskan negara menjamin kemerdekaan penduduk untuk beribadat, serta Pasal 28I ayat (1) yang menempatkan hak beragama sebagai hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun.
Hizkia menilai negara tidak boleh menyerahkan perlindungan hak beribadah pada negosiasi di tingkat lokal yang rawan didominasi tekanan mayoritas.
Ia juga mendorong pemerintah untuk mengevaluasi total Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadat. Aturan itu, kata dia, memiliki masalah pada desainnya, bukan hanya pada implementasinya.
“Persyaratan administratif yang ada di PBM itu sering kali justru menjadi celah munculnya penolakan dan tekanan sosial terhadap kelompok minoritas,” ucapnya.
Menurut Hizkia, selama urusan administrasi dijadikan pembenaran untuk menghentikan ibadah, maka regulasi tersebut perlu dikoreksi. Ia menekankan, mekanisme dukungan warga sekitar dalam pendirian rumah ibadah tidak boleh berubah menjadi hak veto.
“Kerukunan harus berdiri di atas prinsip kesetaraan, bukan memberi kewenangan kepada satu kelompok untuk menentukan boleh atau tidaknya kelompok lain beribadah,” kata Hizkia.
Ia berharap peristiwa di Rajeg menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintahan Prabowo terkait perlindungan kebebasan beragama.
“Kebebasan beribadah itu bukan hadiah dari pemerintah atau pemberian dari kelompok mayoritas. Itu hak konstitusional yang wajib dijamin negara untuk semua warga tanpa melihat latar belakang agama dan kepercayaannya,” tutupnya.






