JAKARTA – BELA RAKYAT – Enam bulan pasca implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai menunjukkan hasil konkret. Pemerintah tidak lagi hanya mengimbau, tapi sudah memetakan secara resmi tingkat risiko produk, layanan, dan fitur digital terhadap anak di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sampaikan itu sepertk dikutip di Instagram pribadinya yang menyampaikan perkembangan terbaru tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta.
Hingga 6 September 2026, sebanyak 252 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) dari 94 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah melakukan self-assessment atau penilaian mandiri.
60 PLF Diverifikasi, 22 Dinyatakan Berisiko Tinggi
Dari ratusan yang telah melakukan self-assessment, pemerintah telah menetapkan dan memverifikasi 60 PLF berikut profil risikonya.
“Sebagaimana teman-teman pahami bahwa kita mengadakan self assessment terhadap platform-platform lainnya. Hingga 6 September 2026 telah ditetapkan dan diverifikasi 60 PLF berikut profil risikonya yang terdiri dari 22 PLF dengan profil risiko tinggi dan 38 PLF dengan profil risiko rendah,” ujar Menteri Meutya Hafid dalam video pernyataan resminya.
Meutya menegaskan, proses penetapan ini bukan sepihak dari pemerintah. Ini adalah hasil kolaborasi dan kejujuran dari platform itu sendiri.
“Ini sekali lagi adalah hasil dari self assessment, jadi tidak sepenuhnya penilaian pemerintah saja tapi juga masukan dari platform itu sendiri,” tegasnya.
Daftar Platform Risiko Tinggi: Ada Telegram, Discord, hingga E-Commerce
Untuk kategori profil risiko tinggi, Meutya menjelaskan bahwa platform tersebut dilarang memberikan akses kepada akun anak di bawah 16 tahun atau dinilai tidak aman bagi anak.
Klasifikasi ini mencakup berbagai jenis layanan populer yang sehari-hari digunakan masyarakat:
1. Platform Komunikasi dan Percakapan: Telegram dan Discord.
2. Platform Media Sosial: Pinterest dan Snack Video.
3. Aplikasi Game: Hago App, SolaMahjong, Age of Empires Mobile dan Valo Run / Valorant.
4. Platform E-Commerce: Lazada dan Blibli.com.
5. Platform Layanan Streaming: WeTV dan Vidio.
Meutya menyebut daftar ini belum final dan akan terus diperbarui. “Untuk profil risiko tinggi yang dilarang memberikan akses kepada akun anak di bawah 16 tahun atau tidak aman bagi anak,” ujarnya.
Risiko Rendah Bukan Berarti Bebas Pengawasan
Sementara itu, untuk 38 PLF yang masuk kategori risiko rendah, pemerintah mengkategorikannya sebagai layanan yang relatif aman bagi anak dengan pendampingan.
“Kemudian untuk platform yang dianggap risiko rendah atau aman bagi anak dengan pendampingan,” kata Meutya.
Di antaranya adalah layanan pembelajaran seperti Google Classroom, Canva Pendidikan, Ruangguru, layanan game Play Station, layanan navigasi Google Maps, streaming musik Apple Music, hingga layanan perbankan digital dan hiburan anak lainnya.
Pemerintah menegaskan, label risiko rendah bukan berarti anak bisa dilepas sepenuhnya. Tetap diperlukan pendampingan dan pengawasan aktif dari orang tua.
Daftar lengkap 60 PLF beserta profil risikonya akan dilengkapi dan dipublikasikan di website resmi Kemkomdigi.
Kenapa Klasifikasi Risiko Ini Sangat Penting?
Menteri Meutya memberikan penekanan khusus mengapa penetapan profil risiko ini menjadi fondasi utama dari PP TUNAS.
Menurutnya, setiap layanan memiliki tingkat risiko yang berbeda-beda terhadap anak, sehingga kewajiban perlindungannya pun tidak bisa disamakan.
“Penetapan profil risiko ini penting karena setiap layanan memiliki tingkat risiko yang berbeda-beda kepada anak dan semakin tinggi risikonya tentu semakin kuat langkah perlindungan yang harus diterapkan oleh PSE,” jelas Meutya.
Semakin tinggi risiko, maka semakin ketat pula kewajiban yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, mulai dari sistem verifikasi usia, filter konten, hingga mekanisme pelaporan yang ramah anak.
Di saat yang sama, Meutya juga mengingatkan peran keluarga tidak bisa digantikan oleh regulasi.
“Setiap layanan memiliki tingkat risiko yang berbeda-beda terhadap anak. Di saat yang sama, orang tua juga perlu semakin waspada dalam mendampingi aktivitas digital anak,” tutupnya.
Dengan dirilisnya 60 PLF pertama ini, pemerintah mengirimkan sinyal kuat bahwa ruang digital Indonesia harus menjadi ruang yang aman, khususnya bagi anak di bawah 16 tahun, tanpa harus mematikan inovasi platform digital itu sendiri.






