DPR Soroti Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih dan Aduan Gagal Bayar Koperasi Mekar Sari

JAKARTA – BELA RAKYAT – Komisi VI DPR RI mendesak Kementerian Koperasi untuk tidak hanya fokus pada pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), tetapi juga memastikan aspek pendampingan dan pengawasan berjalan ketat.

Desakan itu disampaikan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini saat Rapat Kerja bersama Menteri Koperasi RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.

Bacaan Lainnya

Anggia mengatakan, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci kesiapan kelembagaan KDKMP. Menurutnya, koperasi desa tidak cukup hanya legal secara administratif, tetapi harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel sejak awal.

“Skala program ini sangat besar, jadi pengawasan adalah kunci. Jangan sampai kita kejar target jumlah koperasi, tapi tata kelola dan perlindungan anggota terabaikan,” ujar Anggia.

KDKMP merupakan program strategis pemerintah berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Pemerintah menargetkan terbentuknya 80 ribu koperasi di tingkat desa dan kelurahan, dengan unit usaha yang disesuaikan potensi wilayah, mulai dari sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, hingga pergudangan dan logistik.

Kementerian Koperasi mencatat, hingga Juni 2026 sebanyak 1.061 KDKMP telah diluncurkan. Target awal, 80 ribu KDKMP diharapkan bisa beroperasi penuh pada Maret 2026, namun proses penguatan kelembagaan masih terus berlangsung.

Di luar isu KDKMP, Komisi VI juga menyoroti persoalan koperasi eksisting. Salah satunya adalah aduan dugaan gagal bayar di Koperasi Mekar Sari.

Anggia mengungkapkan, pihaknya menerima langsung kedatangan anggota koperasi yang mengadukan nasib simpanannya. Bahkan ada anggota berusia 76 tahun yang tidak bisa menarik uangnya sendiri. Selain itu, ada dugaan koperasi tersebut menghimpun dana dari masyarakat yang bukan anggota.

“Kami minta Kementerian Koperasi menjelaskan langkah konkret untuk melindungi dan memulihkan hak anggota. Pengawasan harus diperkuat agar kasus seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Anggia menegaskan, koperasi harus benar-benar menjadi instrumen ekonomi rakyat yang memberi kepastian, bukan justru merugikan anggotanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *