JAKARTA – BELA RAKYAT- Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI memastikan arah pembahasan RUU tersebut akan menggunakan skema lex specialis atau hukum khusus untuk wilayah kepulauan.
Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan, Mercy Chriesty Barends, mengatakan skema kekhususan ini dianggap paling relevan untuk mengejar ketertinggalan pembangunan dan pelayanan publik di daerah kepulauan yang selama ini tidak terjawab oleh UU Pemerintahan Daerah.
“Kita semua sudah mengarah ke sana, ke lex specialis. Tapi yang sedang kita cari adalah bentuk konkretnya, dari judul sampai peta jalannya seperti apa, agar tidak hanya mengulang Pasal 27 sampai 30 UU Pemda,” ujar Mercy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Legislator dari Dapil Maluku Fraksi PDI-Perjuangan itu menegaskan, kekhususan yang dimaksud bukan untuk menciptakan otonomi khusus baru.
“Kita tidak menggeser konstruksi menjadi UU otonomi khusus terselubung. Kekhususan ini murni untuk afirmasi, untuk menjawab ketimpangan,” tegasnya.
Dalam RDPU tersebut, Pansus juga mendalami masukan dari pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie. Jimly mengusulkan penggunaan teknik omnibus law secara selektif agar RUU ini bisa menyelaraskan 8 undang-undang sektoral sekaligus, seperti UU Pemda, UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah, UU Tata Ruang, UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, hingga UU Perikanan dan Lingkungan Hidup.
Jimly bahkan mengusulkan reorientasi nomenklatur RUU menjadi RUU tentang Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah Kepulauan agar cakupannya lebih komprehensif.






