JAKARTA – BELA RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memasuki fase yang semakin krusial. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, berbagai masukan dari akademisi dan praktisi hukum mengerucut pada satu isu penting, yakni perlunya mekanisme pengawasan terhadap kewenangan perampasan aset agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), namun tetap efektif memulihkan kerugian negara.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan seluruh usulan yang berkembang dalam RDPU akan menjadi bagian dari pembahasan resmi DPR. Salah satu yang paling mendapat perhatian ialah gagasan pembentukan mekanisme pengawasan independen terhadap pelaksanaan perampasan aset.
Menurut Soedeson, DPR tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap sistem hukum maupun tata kelola pemerintahan.
“Usulan itu semua kita tampung, akan kita bahas secara lengkap keuntungan dan kelebihannya. Jangan sampai lembaga-lembaga baru kita bentuk, tapi menjadi beban keuangan negara,” kata Soedeson Tandra usai RDPU Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Komisi III DPR RI Buka Ruang Seluruh Masukan Akademisi
RDPU menghadirkan tiga narasumber dengan latar belakang berbeda, yakni Prof. Faisal Santiago dari Universitas Borobudur Jakarta, M. Fishabililah, mahasiswa pascasarjana King’s College London, serta Prof. (Hc) Dr. Dadang Herli Saputra.
Ketiganya menyampaikan pandangan yang berbeda, tetapi memiliki benang merah yang sama, yakni perlunya sistem pengawasan yang kuat agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan.
Soedeson menegaskan seluruh pandangan tersebut tidak akan berhenti sebagai catatan rapat, tetapi akan dibahas secara kolektif dalam penyusunan norma RUU.
Ia juga menyatakan bahwa Komisi III memandang positif usulan mengenai pengawasan independen.
“Usulan mengenai pengawasan independen itu kami pandang baik,” ujarnya.
Pengawasan Independen Jadi Sorotan
Salah satu isu yang paling mengemuka adalah bagaimana membangun mekanisme pengawasan tanpa harus menambah lembaga negara baru.
Dalam penjelasannya, Soedeson membedakan antara pengawasan internal dan eksternal.
Menurutnya, fungsi pengawasan eksternal sebenarnya telah melekat pada DPR melalui fungsi pengawasan konstitusional serta kontrol dari masyarakat.
Meski demikian, DPR tetap membuka peluang membahas model pengawasan baru apabila dinilai mampu memperkuat akuntabilitas pelaksanaan RUU.
Pendekatan tersebut menunjukkan DPR berupaya menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dengan efisiensi kelembagaan negara.






