JAKARTA – BELA RAKYAT – Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) harus ditopang oleh kepastian hukum yang kuat, terutama untuk proyek infrastruktur dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Penegasan itu disampaikan Anggota DPR RI Fraksi Golkar yang juga Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo (Bamsoet), saat menjadi penguji dan co-promotor dalam Sidang Uji Hasil Penelitian Disertasi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Selasa (15/9/2026).
Disertasi yang diuji adalah milik Andriansyah Tiawarman, dengan judul “Rekonstruksi Pelimpahan Kewenangan Selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) melalui Skema Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur yang Berkeadilan.” Sidang berlangsung di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, dengan penguji lain Prof. Dr. Faisal, Prof. Dr. Ahmad Redi, dan Dr. Tina Amelia.
Bamsoet yang juga dosen pascasarjana di Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan, dan Universitas Jayabaya itu menilai, isu kewenangan PJPK menjadi krusial mengingat besarnya nilai investasi PSN.
Merujuk Permenko No.16/2025 dari Kemenko Perekonomian, total ada 226 proyek dan 24 program yang masuk daftar PSN dengan potensi investasi Rp 6.491 triliun. Sebanyak 116 proyek telah selesai dengan nilai Rp 1.796,1 triliun, sementara 110 proyek lainnya masih berjalan dengan nilai Rp 3.105,8 triliun. Dari proyek yang belum selesai, 87% atau sekitar Rp 2.841,28 triliun dibiayai melalui skema KPBU dan swasta.
“Proyek dengan nilai ribuan triliun dan kontrak puluhan tahun tidak boleh dijalankan dengan konstruksi hukum yang abu-abu. Harus jelas sejak awal siapa yang berwenang memutuskan, dasar kewenangannya apa, dan siapa yang menanggung tanggung jawab hukumnya,” ujar Bamsoet.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut, titik lemah saat ini ada pada ambiguitas penggunaan mandat dan delegasi kewenangan. Perpres No. 38/2015 tentang KPBU memang sudah mengatur perencanaan hingga pengelolaan aset, namun di lapangan masih berbenturan dengan regulasi sektoral dan pembagian kewenangan pusat-daerah.
Jika tidak diperjelas, hal itu berpotensi menimbulkan administrative chilling effect. Pejabat menjadi takut mengambil keputusan cepat karena khawatir dipersoalkan hukum di kemudian hari. Akibatnya, penetapan proyek molor, pembebasan lahan tertunda, hingga financial close sulit tercapai.
Bamsoet menegaskan, mandat dan delegasi memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dan tidak bisa dipertukarkan. Dalam mandat, penerima bertindak atas nama pemberi mandat. Sedangkan dalam delegasi, terjadi pelimpahan kewenangan penuh beserta tanggung jawab hukumnya kepada penerima.
“Kalau ini tidak dibedakan secara tegas, pejabat bisa terjebak dalam posisi rentan dan dinilai melakukan tindakan melampaui wewenang atau ultra vires,” jelasnya.
Untuk itu, ia mendorong adanya peta kewenangan yang komprehensif di seluruh siklus KPBU. Mulai dari identifikasi kebutuhan, penetapan PJPK, studi kelayakan, pemilihan badan usaha, penandatanganan perjanjian, pemberian jaminan pemerintah, hingga pengakhiran dan pengalihan aset, semua harus bisa ditelusuri sumber kewenangannya.
“Setiap tindakan harus bisa dijawab: siapa pejabatnya, atribusi, delegasi atau mandat, apa batasnya, dan bagaimana pengawasannya. Dengan begitu kita bisa membedakan mana kekeliruan administratif, mana pelanggaran prosedur, dan mana penyalahgunaan wewenang,” tegas Ketua DPR RI ke-20 itu.
Ia juga meminta pemerintah melakukan sinkronisasi regulasi terkait KPBU, mulai dari aturan administrasi pemerintahan, keuangan negara, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, hingga regulasi sektoral di bidang jalan, air minum, transportasi, energi, kesehatan, dan persampahan.
“Yang kita butuhkan adalah desain hukum yang menyambungkan pusat dan daerah, kementerian teknis dan PJPK, serta pemerintah dan badan usaha. Tujuannya agar pejabat bisa bekerja cepat dalam koridor akuntabilitas, investor mendapat kepastian kontrak, dan masyarakat terlindungi haknya,” pungkas Bamsoet.






