JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menegaskan bahwa implementasi perdagangan karbon (carbon trading) harus berorientasi pada pelestarian hutan sebagai tujuan utama, bukan sekadar mengejar keuntungan ekonomi atau penerimaan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Firman usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (17/7/2026). Menurutnya, tata kelola perdagangan karbon harus dirancang secara komprehensif agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian hutan Indonesia.
Firman menilai, sistem pengawasan menjadi faktor kunci dalam memastikan pelaksanaan perdagangan karbon berjalan sesuai prinsip keberlanjutan. Selain itu, pemerintah perlu menyiapkan pemetaan kawasan hutan yang akurat serta skema perlindungan investasi, termasuk melalui mekanisme asuransi, guna mengantisipasi berbagai risiko.
“Jangan sampai terjadi kerugian terhadap investasi karbon, apalagi target carbon trading justru berujung merusak hutan kita. Tujuan utama yang harus dijaga adalah pelestarian hutan,” tegas Firman.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia memiliki kekayaan hutan tropis yang menjadi aset strategis dunia dalam menghadapi perubahan iklim. Oleh karena itu, pengembangan ekonomi karbon tidak boleh menjadi pintu masuk bagi eksploitasi baru terhadap kawasan hutan.
Firman juga meminta pemerintah belajar dari berbagai persoalan tata kelola sumber daya alam yang pernah terjadi di sektor pertambangan maupun perkebunan sawit. Menurutnya, kesalahan serupa tidak boleh kembali terulang dalam pengelolaan perdagangan karbon.
“Hutan adalah anugerah Tuhan yang harus dilindungi. Apa pun bentuk pengelolaannya, jangan sampai mengulang kegagalan tata kelola yang pernah terjadi di sektor pertambangan maupun sawit,” ujarnya.
Lebih lanjut, Firman menegaskan bahwa Komisi IV DPR RI memandang perdagangan karbon sebagai sumber penerimaan tambahan (secondary income), bukan tujuan utama. Prioritas pemerintah, kata dia, tetap harus diarahkan pada upaya menjaga keberlanjutan hutan dan ekosistem Indonesia.
“Spirit Komisi IV DPR RI jelas, carbon trading merupakan penerimaan kedua. Yang paling utama adalah bagaimana kita menyelamatkan hutan kita,” pungkasnya.
Firman berharap kebijakan perdagangan karbon di Indonesia mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan.
Dengan tata kelola yang transparan, pengawasan yang kuat, serta regulasi yang tepat, Indonesia dinilai dapat memanfaatkan potensi ekonomi karbon tanpa mengorbankan kelestarian hutan sebagai warisan bagi generasi mendatang.






