JAKARTA: BELA RAKYAT – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Salah satu fokus utama dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (16/7/2026), adalah memperkuat pengaturan mengenai hutan lindung agar memiliki kepastian hukum sekaligus mempertegas komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Pembahasan tersebut menunjukkan perhatian serius DPR terhadap keberadaan kawasan hutan lindung yang selama ini dinilai membutuhkan regulasi yang lebih tegas. Baleg menilai penyempurnaan norma dalam revisi UU Kehutanan menjadi momentum penting untuk memastikan fungsi ekologis hutan tetap terlindungi dan tidak membuka ruang bagi berbagai penafsiran yang dapat melemahkan perlindungan kawasan.
Fokus Baleg Perkuat Perlindungan Hutan Lindung
Dalam rapat harmonisasi, Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menjadi salah satu legislator yang menyoroti pentingnya memperkuat norma mengenai hutan lindung.
Menurut Firman, berbagai pengalaman dari negara lain menunjukkan bahwa kawasan hutan lindung harus memperoleh perlindungan yang benar-benar kuat melalui regulasi yang jelas. Karena itu, pembahasan revisi UU Kehutanan diarahkan agar tidak lagi menyisakan ketentuan yang dapat ditafsirkan secara berbeda.
“Kami bahkan melakukan studi hingga ke Norwegia dan Brasil. Di Brasil terdapat Hutan Amazon yang statusnya sebagai hutan lindung benar-benar dijaga sehingga tidak boleh disentuh oleh siapa pun,” ujar Firman Soebagyo dalam rapat Panja Harmonisasi RUU Kehutanan.
Pernyataan tersebut menjadi gambaran bahwa Baleg tidak hanya membahas perubahan norma secara administratif, tetapi juga melihat praktik perlindungan hutan di berbagai negara sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun regulasi yang lebih kuat.
Belajar dari Pengalaman Internasional
Firman menjelaskan bahwa pengalaman sejumlah negara memperlihatkan pentingnya kepastian hukum dalam menjaga kawasan hutan lindung.
Baginya, perlindungan yang efektif tidak hanya bergantung pada komitmen pemerintah, tetapi juga pada rumusan undang-undang yang tidak memberikan ruang bagi interpretasi yang berpotensi melemahkan fungsi konservasi.
Karena itu, revisi UU Kehutanan dinilai menjadi kesempatan untuk mempertegas batas-batas perlindungan kawasan hutan sekaligus memastikan implementasinya berjalan sesuai tujuan pelestarian lingkungan.
Hapus Pasal Karet untuk Hindari Multi Tafsir
Salah satu isu yang menjadi perhatian Firman adalah keberadaan ketentuan yang dinilai masih berpotensi menimbulkan multitafsir dalam pengaturan pemanfaatan kawasan hutan lindung.
Ia menilai regulasi harus disusun secara tegas agar tidak membuka peluang munculnya penafsiran yang berbeda-beda terhadap fungsi kawasan lindung.
“Nah, pasal karet ini yang mau kita hilangkan sehingga hutan lindung betul-betul dilindungi,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Penegasan itu memperlihatkan arah pembahasan Baleg yang berupaya memperkuat kepastian hukum tanpa mengurangi tujuan utama perlindungan kawasan hutan.
Bob Hasan: Hutan Lindung Harus Tetap Menjadi Prioritas
Pandangan serupa juga disampaikan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Ia menekankan bahwa penguatan pengaturan hutan lindung harus berjalan beriringan dengan penataan mekanisme perubahan status kawasan.
Menurutnya, penyusunan RUU harus mampu menghadirkan kejelasan mengenai prinsip perlindungan kawasan hutan sehingga tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya.
“Kalau bicara tentang pemanfaatan hutan lindung, hutan lindung tidak boleh dimanfaatkan. Tapi kemudian dikonversi, silakan. Nah, ini yang harus kita jadikan revolusi juga dalam undang-undang ini. Daripada seperti yang Pak Firman katakan tadi,” ujar Bob Hasan.
Ia berpandangan bahwa kejelasan norma akan membantu menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Harmonisasi RUU Ditekankan pada Kepastian Regulasi
Pembahasan Panja Harmonisasi RUU Kehutanan memperlihatkan bahwa Baleg DPR RI tengah berupaya menyempurnakan substansi regulasi agar lebih memberikan kepastian hukum dalam perlindungan kawasan hutan lindung.
Berbagai masukan yang disampaikan dalam rapat menunjukkan adanya kesamaan pandangan mengenai pentingnya mempertegas norma sehingga fungsi ekologis hutan tetap menjadi prioritas dalam penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dengan demikian, harmonisasi RUU tidak hanya diarahkan pada penyempurnaan redaksi pasal, tetapi juga memastikan setiap ketentuan mampu memperkuat perlindungan kawasan hutan lindung sebagaimana tujuan utama konservasi yang dibahas dalam rapat Panja Baleg DPR RI.






