Suara Rakyat dari 36 TPS, Pleno Pilkades Cibuntu Berlanjut hingga Dinihari

BEKASI | MEDIA BELA RAKYAT — Malam menyelimuti Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Namun proses demokrasi belum usai. Minggu (20/9/2026), panitia, pemerintah desa, BPD, aparat, saksi, tim monitoring Kecamatan Cibitung, dan masyarakat berkumpul dalam Rapat Pleno Penghitungan Hasil TPS Pilkades Cibuntu 2026.

Sebanyak 36 TPS menjadi simpul pengumpulan dan penghitungan suara warga, dengan TPS 1 menggunakan sistem e-voting. Sebelumnya, pemungutan suara dimulai pukul 07.00 WIB dan dilanjutkan penghitungan setelah TPS ditutup.

Ketua Panitia Pilkades Cibuntu, H. Ata Suryadi, S.H., mengatakan seluruh proses harus dijalankan secara tertib, transparan dan bertanggung jawab. Ia mengapresiasi Pemdes Cibuntu, BPD, tim monitoring Kecamatan Cibitung, Bimaspol, Babinsa, serta seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan Pilkades 2026.

“Demokrasi bukan hanya tentang siapa yang memperoleh suara terbanyak, melainkan bagaimana suara rakyat dijaga sejak bilik suara hingga penetapan hasil,” ujarnya dalam sambutan saat membuka Pleno penghitungan suara, Minggu (20/9/2026) malam.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Cibuntu, Nosan, S.A.P., mengapresiasi panitia yang telah menjalankan Pilkades dengan lancar, tertib dan aman. Ia juga mengajak seluruh masyarakat tetap bersatu dan bersama-sama membangun Desa Cibuntu, siapa pun yang nantinya ditetapkan sebagai pemenang.

Ketua BPD Cibuntu, Nurhasan, turut menyampaikan apresiasi kepada panitia serta empat calon kepala desa yang dinilainya telah menjaga kondusivitas selama tahapan Pilkades berlangsung. Menurutnya, keamanan dan ketertiban yang terjaga menjadi bagian penting dalam proses demokrasi desa.

Sebelum pelaksanaan, panitia telah melantik 324 anggota KPPS untuk 36 TPS dan memberikan pembekalan terkait tugas, netralitas, integritas serta ketelitian administrasi. Seluruh unsur penyelenggara juga diingatkan untuk menjaga independensi dan tidak terpengaruh tekanan maupun intimidasi.

Secara prinsip, Pilkades merupakan proses demokrasi desa yang harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap suara harus dihitung dan direkap secara terbuka, sementara setiap keberatan disampaikan melalui mekanisme yang tersedia.

Pleno malam ini bukan sekadar membaca angka, melainkan ruang pertanggungjawaban atas suara masyarakat. Dari 36 TPS, kehendak warga diterjemahkan menjadi hasil yang selanjutnya menjadi bagian dari tahapan penetapan Pilkades Cibuntu 2026.

Setelah suara dihitung, tugas berikutnya adalah menjaga persaudaraan. Sebab kepala desa terpilih nantinya bukan hanya pemimpin bagi pendukungnya, melainkan pemimpin bagi seluruh masyarakat Cibuntu. Demokrasi menemukan maknanya ketika suara rakyat dihormati, hasil dipertanggungjawabkan, dan persatuan tetap dijaga.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *