Transparansi Peredaran Obat Keras Tertentu Jadi Sorotan, Pakar Hukum Kesehatan, Taufik H Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes: Bukan Sekadar Sita Barang Bukti, Jaringan Tramadol Harus Diungkap hingga ke Akar
BOGOR | MEDIA BELA RAKYAT – Keberhasilan Satresnarkoba Polresta Bogor Kota dalam mengungkap puluhan perkara narkotika, psikotropika, dan Obat Keras Tertentu (OKT) patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya negara melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat ilegal. Namun, di balik capaian tersebut, muncul pertanyaan publik mengenai transparansi penanganan perkara Tramadol, terutama sejauh mana pengungkapan telah menyentuh mata rantai pemasok, distributor, hingga pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam peredarannya.
Pakar Hukum Kesehatan, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., menilai pemberantasan peredaran Tramadol harus dilakukan secara komprehensif, profesional, dan transparan. Menurutnya, masyarakat membutuhkan gambaran yang utuh mengenai hasil penindakan, tidak hanya terkait jumlah pengguna yang diamankan atau barang bukti yang disita, tetapi juga perkembangan penyidikan terhadap penjual, pengedar, pemasok, dan jaringan distribusi.
“Pemberantasan peredaran Tramadol akan lebih efektif apabila publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai siapa yang telah ditindak. Berapa pengguna yang diamankan, berapa penjual atau pengedar yang diproses, apakah penyidik berhasil mengungkap distributor, serta sejauh mana perkara dikembangkan hingga menyentuh mata rantai utama peredaran. Transparansi seperti ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat,” ujar Taufik, Kamis (30/7/2026).
Menurut Taufik, terdapat sejumlah pertanyaan yang wajar diajukan dalam kerangka akuntabilitas publik, antara lain: berapa jumlah pengguna Tramadol yang diamankan, berapa yang menjalani asesmen atau rehabilitasi, berapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai penjual atau pengedar, serta apakah penyidikan berhasil menelusuri pemasok, distributor, atau jaringan yang lebih luas. Pertanyaan tersebut, kata dia, bukan bentuk penghakiman, melainkan dorongan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Apabila penegakan hukum lebih banyak berhenti pada pengguna, sementara jaringan pemasok dan pengedar tetap beroperasi, maka peredaran Tramadol berpotensi terus berulang. Karena itu, strategi penegakan hukum perlu terus diarahkan untuk memutus mata rantai pasok berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan hasil pengembangan penyidikan,” tegasnya.
Selain pengungkapan jaringan, Taufik juga menyoroti pentingnya keterbukaan mengenai mekanisme rehabilitasi terhadap pengguna OKT. Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh penjelasan yang proporsional mengenai dasar hukum, prosedur asesmen, instansi yang memberikan rekomendasi, serta mekanisme pengawasan terhadap lembaga rehabilitasi agar tidak muncul kesalahpahaman mengenai proses penanganan pengguna.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, Media Bela Rakyat mendorong adanya penyampaian informasi yang lebih rinci mengenai penanganan perkara Tramadol, baik terkait pengungkapan jaringan peredaran maupun mekanisme penanganan terhadap pengguna. Keterbukaan yang proporsional diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas penegakan hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, tanpa mengganggu proses penyidikan yang masih berjalan.
Dalam negara hukum sebagaimana ditegaskan didalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penegakan hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sejalan dengan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tulisan ini merupakan bagian dari kontrol sosial dan kepentingan publik, bukan kesimpulan bahwa aparat tidak melakukan penindakan terhadap pengedar atau jaringan. Media Bela Rakyat tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan, akurasi, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Polresta Bogor Kota, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota, dan pihak terkait lainnya.
(CP/red)






