Pancakaki Merah Putih di Bekasi: Menyambung Api Kebangsaan Menuju Kirab 1001 – 101 – 103 Meter

BEKASI | MEDIA BELA RAKYAT — Semangat Merah Putih kembali menemukan ruang untuk bersemi di Kota Bekasi. Ketua Umum Yayasan Merah Putih sekaligus Pinisepuh Baleghede Padjajaran Nuswantara, Prabu HD. Kharismajati Siliwangi, bersama Nyimas Ananda MARSI MS, R.A. Endang Nanik Purwanti, S.S.KN, Dimas Wahyuning Sutarjo, S.Pd., Sutolih KS, Akhmad Fadholy, Raden Faried Natawiraguna, dan Sekretaris Jenderal Rumah Hebat Nusantara Adhi Darmadjati atau akrab disapa Den Cupank, melakukan pancakaki atau silaturahmi dengan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono di kantor Walikota Bekasi pada, Kamis (24/9/2026). Pertemuan tersebut membicarakan gagasan penyelenggaraan Kirab Merah Putih Bela Negara dengan bentangan bendera sepanjang 1001 – 101 – 103 Meter di Kota Bekasi.

Pembicaraan dibuka Ketua Umum Budaya Bekasi Bangkit (BUKIT), Raden Faried Natawiraguna. Ia memperkenalkan satu per satu rombongan yang hadir, sekaligus menjelaskan asal-usul organisasi dan unsur masyarakat yang membawa gagasan tersebut. Bagi Faried, pertemuan itu merupakan ruang temu antara berbagai elemen kebudayaan, komunitas, organisasi dan masyarakat dengan Pemerintah Kota Bekasi. “Kami datang bukan sekadar membawa nama organisasi, tetapi membawa gagasan dan semangat untuk bersama-sama menumbuhkan nilai kebangsaan di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Prabu HD. Kharismajati Siliwangi mengatakan, pancakaki tersebut bukan sekadar kunjungan silaturahmi, melainkan ikhtiar mempertemukan gagasan kebangsaan dengan pemerintah daerah. Menurutnya, Merah Putih harus terus dihidupkan bukan hanya sebagai simbol yang berkibar di tiang, tetapi sebagai nilai yang tumbuh dalam kesadaran masyarakat.

“Hari ini kita pancakaki dengan Pak Wali Kota Bekasi dalam rangka membicarakan penyelenggaraan Kirab Bendera Merah Putih sepanjang 1001 – 101 – 103 Meter. Ini adalah ikhtiar bersama untuk merawat persatuan, kebangsaan dan kecintaan terhadap Tanah Air,” ujarnya kepada awak media, Kamis (24/9/2026).

Ketua Koordinator Kirab Merah Putih Bela Negara, R.A. Endang Nanik Purwanti, S.S.KN, kemudian memaparkan jejak perjalanan Kirab Merah Putih. Ia menyampaikan bahwa pada 2022 lalu Presiden Joko Widodo melepas Kirab Merah Putih dari depan Istana Merdeka bersama para sultan dan kerajaan nuswantara Dalam peristiwa tersebut, bendera Merah Putih raksasa dibentangkan sepanjang 1.700 meter menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia sebagai simbol persatuan dan upaya membangkitkan kembali rasa memiliki terhadap Tanah Air.

“Insya Allah pada 1 Oktober 2026 nanti Kirab Merah Putih Bela Negara 1001 – 101 – 103 Meter akan digelar di depan Istana Negara. Karena itu, sebagai bagian dari kelanjutan semangat tersebut, kami menggagas kirab berikutnya di Kota Bekasi. Waktunya bisa November bertepatan dengan momentum Hari Pahlawan atau Desember bertepatan dengan Hari Ibu,” tutur Nyimas Endang.

Gagasan itu, menurut pinisepuh Prabu HD Kharismajati Siliwangi terangkatnya marwah ibu pertiwi dan hendak menjadikan Merah Putih sebagai jembatan yang mempertemukan serta mempersatukan sejarah perjuangan, kebudayaan, generasi muda dan kesadaran bela negara dalam satu ruang kebersamaan.

Sekretaris Jenderal Rumah Hebat Nusantara, Adhi Darmadjati atau Den Cupank, turut menegaskan bahwa Kirab Merah Putih Bela Negara dapat menjadi momentum edukasi publik. Baginya, panjang 1001 – 101 – 103 Meter bukan semata ukuran fisik sebuah bendera, melainkan metafora tentang panjangnya perjalanan bangsa menjaga persatuan.

“Merah Putih harus menjadi bahasa bersama. Dari anak-anak, pemuda, seniman, budayawan, komunitas, organisasi masyarakat hingga pemerintah, semuanya dapat mengambil bagian dalam merawat kebangsaan,” ujarnya.

Secara konstitusional, gagasan tersebut bersinggungan dengan mandat kebangsaan yang menempatkan simbol negara sebagai sarana pemersatu dan identitas bangsa. UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dengan menempatkan Bendera Negara sebagai Sang Merah Putih dan simbol kedaulatan serta kehormatan negara. Sementara UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menegaskan pentingnya pemajuan kebudayaan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan untuk membangun kehidupan kebudayaan nasional.

Menanggapi gagasan tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menyampaikan apresiasi atas niat baik penyelenggara. Ia menilai kegiatan semacam itu dapat menjadi sarana menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada masyarakat Kota Bekasi. Namun, terkait waktu pelaksanaan, Tri menyarankan agar kirab digelar pada Desember, mengingat agenda Kota Bekasi pada November bertepatan dengan penyelenggaraan PORPROV. Dengan demikian, gagasan besar tersebut diharapkan dapat dipersiapkan secara matang dan diselaraskan dengan kalender kegiatan daerah. Pungkas Tri Adhianto.

Dari ruang pancakaki itu, sebuah gagasan kemudian menjelma menjadi pesan yang lebih besar: Merah Putih tidak cukup hanya dikibarkan, ia harus dihidupkan dalam perilaku, kebudayaan, persatuan dan kesadaran sebagai warga negara. Bila kelak 1001 – 101 – 103 Meter Merah Putih membentang di Kota Bekasi, yang ingin dibentangkan sesungguhnya bukan hanya kain merah dan putih, melainkan ingatan tentang perjuangan, penghormatan kepada para pahlawan, ruang bagi generasi muda, serta komitmen untuk menjaga Indonesia dalam keberagaman. Sebab bangsa yang besar bukan bangsa yang hanya pandai mengenang sejarah, melainkan bangsa yang mampu menjadikan sejarah sebagai kompas untuk menatap masa depan.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *