MPSI: PSN Wanam Harus Hadirkan Keadilan bagi Masyarakat Adat

PAPUA – BELA RAKYAT – Direktur Eksekutif Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) Noor Azhari mengingatkan agar pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) cetak sawah di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, menjadikan keadilan bagi masyarakat adat sebagai indikator utama keberhasilan pembangunan, bukan semata-mata capaian luas lahan yang berhasil dicetak.

Menurut Noor, ketahanan pangan nasional merupakan agenda strategis yang harus didukung seluruh elemen bangsa. Namun, pembangunan tidak boleh mengesampingkan hak-hak masyarakat adat yang selama ini hidup dari kawasan hutan yang terdampak proyek.

“PSN harus menghadirkan keadilan bagi masyarakat adat. Jangan sampai negara berhasil membangun sawah, tetapi pada saat yang sama masyarakat adat kehilangan ruang hidup yang selama turun-temurun menjadi sumber penghidupan mereka,” kata Noor dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, hutan di Kampung Wanam bukan sekadar bentang alam yang dapat dialihfungsikan untuk kepentingan pembangunan.

“Bagi masyarakat adat, kawasan tersebut merupakan ruang hidup yang menopang seluruh aspek kehidupan, mulai dari berburu, menangkap ikan, mengambil sagu, memanfaatkan hasil hutan, hingga menjaga ikatan sosial, budaya, dan nilai-nilai adat yang diwariskan dari generasi ke generasi”, jelasnya.

Noor menilai pendekatan pembangunan harus bergeser dari sekadar memberikan kompensasi sesaat menuju skema perlindungan dan pemberdayaan yang mampu menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat adat.

“Hutan yang hilang tidak bisa ditebus dengan bantuan yang habis dalam hitungan hari atau bulan. Yang dibutuhkan masyarakat adat bukan sekadar kompensasi, tetapi kepastian masa depan. Negara harus memastikan bahwa setiap ruang hidup yang berubah akibat pembangunan diikuti dengan lahirnya ruang ekonomi baru yang dapat menopang kehidupan masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya.

Noor menilai kompensasi yang bermakna harus diwujudkan melalui kebijakan yang terukur, antara lain prioritas rekrutmen tenaga kerja Orang Asli Papua (OAP), pengembangan usaha produktif berbasis masyarakat adat, pelatihan keterampilan, dukungan bagi nelayan dan petani lokal, beasiswa pendidikan, layanan kesehatan, hingga penguatan infrastruktur kampung yang secara langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk keadilan sosial yang sejalan dengan tujuan pembangunan nasional.
Ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap masyarakat hukum adat merupakan amanat konstitusi.

“Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Sementara Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional wajib dihormati”, jelasnya.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang diakui keberadaannya. Menurut Noor, putusan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan pembangunan harus memperhatikan hak-hak konstitusional masyarakat adat.

“Konstitusi tidak pernah mempertentangkan pembangunan dengan perlindungan masyarakat adat. Yang diwajibkan adalah bagaimana pembangunan dilaksanakan dengan menghormati hak-hak konstitusional mereka. Negara harus membuktikan bahwa PSN bukan hanya menghasilkan sawah, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat adat yang terdampak,” tegasnya.

Noor juga mendorong pemerintah memperkuat mekanisme dialog dengan masyarakat adat melalui partisipasi yang bermakna dalam setiap tahapan proyek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Menurutnya, pelibatan masyarakat tidak boleh berhenti pada pemenuhan prosedur administratif, tetapi harus melahirkan kebijakan yang benar-benar menjawab kebutuhan warga.

“Ukuran keberhasilan PSN bukan hanya panen yang melimpah, tetapi juga apakah masyarakat adat tetap hidup bermartabat, hak-haknya terlindungi, dan memperoleh manfaat yang adil dari pembangunan. Ketahanan pangan nasional dan keadilan bagi masyarakat adat harus berjalan beriringan karena itulah amanat konstitusi,” pungkas Noor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *