KPK-PD Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Revitalisasi SMP 4 Palibelo Senilai Rp1,3 Miliar ke Kejati NTB

Mataram – Komunitas Pengawas Kebijakan Pemerintah Daerah (KPK-PD) menyatakan telah secara resmi melaporkan dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi SMP 4 Palibelo, Kabupaten Bima, dengan nilai anggaran sekitar Rp1,3 miliar, kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB). Pelaporan tersebut disebut sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum segera mengusut secara serius dugaan penyimpangan anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan sektor pendidikan.

KPK-PD menilai bahwa setiap rupiah anggaran pendidikan merupakan hak masyarakat yang wajib dikelola secara transparan dan bertanggung jawab. Karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan, penanganannya tidak boleh ditunda ataupun diperlakukan secara berbeda dengan perkara lainnya.

“Jangan biarkan anggaran pendidikan menjadi ladang penyimpangan. Dana revitalisasi sekolah seharusnya menghadirkan ruang belajar yang layak bagi siswa, bukan justru memunculkan dugaan penyalahgunaan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas M. Adam Ikbal perwakilan KPK-PD, Mataram (30/7/26).

Melalui laporan tersebut, KPK-PD mendesak Kejati NTB untuk segera melakukan penyelidikan, memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek revitalisasi, menelusuri dokumen pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan, serta mengungkap fakta secara terbuka kepada publik.

Menurut M. Adam Ikbal selaku perwakilan KPK-PD, masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar menerima informasi bahwa laporan telah diterima. Penanganan yang lambat berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi, khususnya pada sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan.

“Kami berharap Kejati NTB menunjukkan keberpihakan pada penegakan hukum yang objektif dan profesional. Tidak boleh ada kesan bahwa perkara yang menyangkut penggunaan uang rakyat diperlakukan secara setengah hati. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, hasilnya juga harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat,” ujar M. Adam Ikbal perwakilan KPK-PD.

Meski demikian, M. Adam Ikbal menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan penyampaian dugaan yang meminta untuk diuji melalui proses hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

M. Adam Ikbal selaku perwakilan KPK-PD berharap penanganan laporan ini menjadi bukti bahwa tidak ada ruang bagi dugaan penyimpangan anggaran publik, khususnya yang menyangkut dunia pendidikan, dan bahwa penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *