Praperadilan dan Aset Pengganti Jadi Catatan Komisi III dalam RUU Perampasan Aset

JAKARTA – BELA RAKYAT – Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali dibahas di Komisi III DPR RI. Dalam pembahasan itu, potensi kekeliruan aparat dalam melakukan upaya paksa menjadi perhatian.

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mempertanyakan jaminan perlindungan hukum bagi pihak yang diperiksa maupun tersangka jika terjadi kesalahan prosedur, termasuk saat penyitaan aset.

Bacaan Lainnya

“Apakah dalam RUU Perampasan Aset ini kita atur juga hak bagi korban atau tersangka untuk mengajukan praperadilan ketika ada kekeliruan aparat dalam upaya paksa?” kata Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan pakar hukum Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. dan Dr. Edi Pranoto, S.H., M.Hum., di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Tak hanya soal praperadilan, politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga menyoroti isu aset di luar negeri. Ia meminta penjelasan ahli mengenai kemungkinan penggunaan aset pengganti di dalam negeri, jika aset di luar negeri yang diduga terkait tindak pidana tidak dapat dieksekusi.

“Apakah dimungkinkan ada mekanisme uang pengganti untuk aset di luar negeri yang tidak bisa disita?” ujarnya.

Menurut Safaruddin, dua poin tersebut penting untuk diatur secara tegas agar kewenangan penegak hukum memiliki batas yang jelas, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak yang terdampak jika terjadi kekeliruan.

Ia juga menekankan agar RUU Perampasan Aset tidak berjalan sendiri, melainkan harus harmonis dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ada pakar yang menyampaikan bahwa RUU ini tidak boleh bertentangan dengan KUHP dan KUHAP. Harus sinergi agar tidak tumpang tindih dalam pelaksanaan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *