Sebagaimana diberitakan, BL dilaporkan oleh kuasa hukum Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT-PGRI) Sumatera Selatan atas dugaan memberikan keterangan yang tidak benar terkait status pendiri yayasan di hadapan Kementerian Hukum dan HAM. Dalam laporan tersebut juga mencuat dugaan persoalan tata kelola yayasan, keberadaan pengurus yang disebut tidak terdaftar di AHU Kemenkumham, hingga dugaan kerugian yayasan yang disebut mencapai Rp76,08 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pembina LBH Qisth, Muhammad Hidayat Arifin, menilai bahwa kasus yang menyeret nama Universitas PGRI Palembang tidak boleh dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri.
- Hidayat: Jika Sony Benar Punya Daftar 26 Nama, Bongkar Semua, Jangan Ada yang Hilang di Tengah Pemeriksaan
- LBH QISTH Surati Kejati Sumsel, Hidayat: Jangan Hanya Tangkap Penerima Suap, Pemberinya Juga Harus Diproses
- Kurnia Saleh: Krisis Rupiah Adalah Krisis Kepemimpinan, DPR Harus Berani Gunakan Hak Konstitusional
Menurut Hidayat, apabila benar terdapat dugaan konflik tata kelola yayasan, penggunaan dokumen yang dipersoalkan, hingga persoalan transparansi pengelolaan keuangan yang disebut berlangsung selama bertahun-tahun, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan yang dilakukan oleh LLDIKTI Wilayah II sebagai lembaga yang memiliki tugas pembinaan dan pengawasan terhadap perguruan tinggi swasta.
“Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat sangat sederhana. Jika persoalan sebesar ini diduga berlangsung selama bertahun-tahun di salah satu kampus besar di Sumatera Selatan, lalu di mana fungsi deteksi dini dan pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh otoritas pendidikan tinggi?” ujar Hidayat kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, kasus yang kini mencuat di Universitas PGRI Palembang seharusnya menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan tinggi di Sumatera Selatan.
“Jangan sampai pengawasan hanya berhenti pada aspek administratif formalitas. Ketika muncul dugaan konflik yayasan, persoalan legalitas pengurus, transparansi keuangan, hingga laporan pidana yang menyeret pimpinan perguruan tinggi, tentu masyarakat akan mempertanyakan apakah sistem pengawasan selama ini berjalan efektif atau tidak,” katanya.
Hidayat menegaskan bahwa dirinya tidak sedang menyimpulkan adanya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh LLDIKTI Wilayah II. Namun menurutnya, banyaknya persoalan yang berulang di sejumlah perguruan tinggi swasta menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pola pengawasan yang selama ini diterapkan.
“Kita tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi fakta bahwa berbagai persoalan kampus terus bermunculan menunjukkan adanya sesuatu yang perlu dievaluasi secara serius. Jika kampus yang seharusnya menjadi pusat pendidikan justru berulang kali diwarnai konflik tata kelola, maka pengawasannya juga patut dikaji,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut kasus yang saat ini mencuat di Universitas PGRI Palembang berpotensi menjadi puncak gunung es dari berbagai persoalan tata kelola perguruan tinggi swasta di Sumatera Selatan yang selama ini tidak terselesaikan secara tuntas.
“Banyak keluhan masyarakat terkait konflik internal yayasan, persoalan tata kelola, transparansi keuangan, hingga mutu pendidikan. Kasus Universitas PGRI Palembang yang sekarang menjadi sorotan publik harus menjadi momentum untuk membuka evaluasi yang lebih luas terhadap sistem pengawasan perguruan tinggi swasta,” ujarnya.
Karena itu, LBH Qisth mendesak agar dilakukan audit terbuka terhadap mekanisme pengawasan yang dijalankan LLDIKTI Wilayah II, termasuk evaluasi terhadap kampus-kampus yang selama ini berulang kali diterpa persoalan tata kelola.
“Sudah saatnya dilakukan audit terbuka terhadap efektivitas pengawasan perguruan tinggi swasta di wilayah kerja LLDIKTI II. Publik berhak mengetahui sejauh mana pengawasan dilakukan, apa saja temuan yang pernah ada, dan langkah apa yang telah diambil untuk mencegah terjadinya persoalan serupa,” tegas Hidayat.
Menurutnya, perguruan tinggi merupakan lembaga strategis yang mencetak sumber daya manusia masa depan sehingga tata kelolanya harus dijaga secara ketat dan profesional.
“Jangan sampai mahasiswa menjadi korban dari konflik internal pengelola kampus. Pendidikan tinggi bukan sekadar urusan administrasi yayasan, tetapi menyangkut masa depan ribuan mahasiswa dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” katanya.
LBH Qisth, lanjut Hidayat, akan terus mengawal berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk apabila ditemukan indikasi lemahnya pengawasan yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas laporan yang ada secara profesional dan objektif. Pada saat yang sama, kami juga berharap LLDIKTI Wilayah II melakukan introspeksi serta evaluasi menyeluruh agar persoalan serupa tidak terus berulang di lingkungan perguruan tinggi swasta di Sumatera Selatan,” pungkasnya.






