JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Siti Aisyah, menyoroti pentingnya memastikan penetapan kawasan hutan dilakukan berdasarkan fakta di lapangan dan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Siti Aisyah saat mengikuti Rapat Panja Harmonisasi RUU tentang Kehutanan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Pernyataan tersebut juga disampaikan melalui unggahan di media sosial Instagram.
Dalam rapat tersebut, Siti Aisyah menjelaskan bahwa salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU Kehutanan adalah basis data dan proses penetapan kawasan hutan.
Menurutnya, penetapan kawasan hutan harus mengikuti tahapan sebagaimana dimaksud dalam putusan MK, yakni mulai dari penunjukan, pemetaan, pengukuran hingga penetapan.
“Kalau yang dimaksud BPN kemarin, basis data itu adalah bab tentang penetapan kawasan hutan harus sesuai dengan MK. Penunjukan, pemetaan, pengukuran, dan penetapan,” kata Siti Aisyah.
Ia menegaskan, sebelum seluruh tahapan tersebut dilakukan secara benar dan sesuai putusan MK, tanah tidak semestinya langsung dinyatakan sebagai kawasan hutan.
Siti Aisyah juga menekankan pentingnya kepastian hukum melalui sertifikasi tanah, termasuk tanah yang berada di kawasan hutan, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kejelasan status tanah berdasarkan fakta di lapangan dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk menyelesaikan konflik pertanahan yang selama ini terjadi di berbagai daerah.
“Dengan adanya penetapan fakta itu, itu akan menyelesaikan konflik pertanahan yang ada. Jadi, itu harus dimasukkan secara khusus menurut BPN kemarin,” ujarnya.
Penetapan Kawasan Hutan Harus Berdasarkan Fakta
Siti Aisyah mengingatkan bahwa keberadaan peta kawasan hutan yang telah dibuat sebelumnya tidak serta-merta menyelesaikan persoalan apabila proses penetapannya tidak melalui tahapan yang dipersyaratkan.
Ia mempertanyakan apakah peta kawasan hutan yang selama ini digunakan benar-benar telah melalui seluruh proses penunjukan, pemetaan, pengukuran, dan penetapan.
“Walaupun sekarang ada penetapan kawasan hutan, ada petanya, tetapi apakah petanya itu telah melakukan empat tahapan itu?” katanya.
Menurut Siti Aisyah, apabila penetapan kawasan hutan tidak melalui tahapan sebagaimana putusan MK, maka diperlukan peninjauan kembali agar status kawasan tersebut benar-benar memiliki dasar hukum dan faktual yang kuat.
Ia juga mendorong adanya aturan peralihan untuk mengatur kawasan-kawasan yang statusnya belum sesuai dengan ketentuan empat tahapan tersebut.
“Dan ada aturan peralihannya, hal-hal yang belum diatur dan sesuai dengan empat tahapan putusan MK itu,” ujarnya.
RUU Kehutanan Harus Menjadi Jawaban Konflik Masyarakat
Siti Aisyah menegaskan bahwa pembentukan RUU tentang Kehutanan tidak boleh hanya menghasilkan regulasi baru, tetapi harus mampu menjadi jawaban atas berbagai persoalan masyarakat, termasuk konflik antara masyarakat, masyarakat adat, dan kawasan kehutanan.
Ia menyebut masih adanya masyarakat yang datang dan menyampaikan persoalan konflik pertanahan kepada DPR RI sebagai tanda bahwa persoalan tersebut membutuhkan penyelesaian secara serius.
“Jadi, itu bisa menyelesaikan seluruh konflik permasalahan masyarakat dengan adat dan kehutanan. Karena undang-undang ini kan kita bentuk untuk menyelesaikan permasalahan dan untuk keadilan,” tegasnya.
Ia menilai substansi RUU Kehutanan harus diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang selama ini terdampak persoalan penetapan kawasan hutan.
Menurutnya, jangan sampai setelah undang-undang disahkan, konflik pertanahan dan kehutanan justru tetap berlangsung.
“RUU ini harus menjadi jawaban. Jangan ketika undang-undang ini ada, konflik tetap ada,” kata Siti Aisyah.
Masyarakat Harus Dilibatkan
Siti Aisyah juga menekankan pentingnya verifikasi langsung di lapangan dengan melibatkan masyarakat dan masyarakat adat.
Menurutnya, proses pengukuran dan penetapan kawasan tidak cukup hanya berdasarkan dokumen atau peta yang sudah tersedia. Pemerintah perlu memastikan kondisi faktual dengan mendengarkan keterangan masyarakat yang berada dan hidup di wilayah tersebut.
“Diukur kembali, ditetapkan kembali, itulah sesuai fakta. Dipanggil masyarakatnya, dipanggil masyarakat adatnya, ‘Benar nggak ini?’” tuturnya.
Ia mengingatkan agar data dan peta kawasan hutan tidak semata-mata mengulang dokumen lama yang belum tentu sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini.
“Jangan peta kolonial Belanda kembali ke kita hari ini,” tegasnya.
Bagi Siti Aisyah, prinsip utama dalam pembahasan RUU Kehutanan adalah memastikan adanya kesesuaian antara data, peta, kondisi faktual di lapangan, putusan MK, serta hak-hak masyarakat.
Dengan demikian, revisi regulasi kehutanan diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola kawasan hutan, tetapi juga memberikan kepastian hukum, mengurangi konflik agraria, melindungi masyarakat adat, dan menghadirkan rasa keadilan.
“Jadi, itu yang dimaksud BPN kemarin, sesuaikan dengan fakta yang ada, dengan kondisi yang ada,” pungkas Siti Aisyah.






