NUSANTARA | BELA RAKYAT — Sejarah adalah ingatan panjang sebuah bangsa. Ia tidak lahir dari gema keyakinan semata, melainkan dari jejak-jejak yang ditinggalkan waktu, dibaca melalui prasasti, naskah kuno, artefak, tradisi, hingga penelitian ilmiah yang terus berkembang. Di tengah menguatnya perdebatan mengenai asal-usul penyematan sebutan “Mbah Priuk”, sejumlah budayawan kembali menyerukan pentingnya membangun kesadaran sejarah yang berakar pada penelitian akademik, bukan pada klaim-klaim yang belum memperoleh pembuktian ilmiah yang memadai.
Kontroversi tersebut mengemuka karena terdapat perbedaan pandangan mengenai sosok yang dikaitkan dengan penyebutan “Mbah Priuk”. Sebagian kalangan mengaitkannya dengan seorang tokoh keturunan Arab atau Timur Tengah yang hidup pada masa kolonial, sementara kalangan lain memandang bahwa penelusuran asal-usul penyebutan tersebut harus dikembalikan kepada kajian sejarah yang lebih luas dengan menelaah perkembangan kawasan Priuk sejak masa-masa awal peradaban di pesisir barat Pulau Jawa. Perbedaan pandangan inilah yang kemudian memunculkan perdebatan di ruang publik dan mendorong lahirnya berbagai pandangan dari kalangan budayawan maupun akademisi.
Berbagai literatur, mulai dari naskah klasik seperti Kitab Wangsakerta hingga kajian mengenai Salakanagara, Tarumanagara, dan Kerajaan Sunda, menunjukkan bahwa sejarah kawasan pesisir utara Jawa menyimpan lapisan-lapisan peristiwa yang memerlukan pembacaan secara utuh, kritis, dan multidisipliner. Sejumlah kajian arkeologi, filologi, epigrafi, antropologi, serta sejarah maritim juga memperlihatkan bahwa perkembangan kawasan pelabuhan di wilayah tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang panjang dan kompleks.
Karena itu, berbagai teori mengenai asal-usul penamaan suatu kawasan maupun keterkaitannya dengan tokoh tertentu masih memerlukan penelitian lanjutan yang mengedepankan sumber primer, metodologi ilmiah, serta telaah akademik yang terbuka terhadap kritik. Sejarah tidak berhenti pada satu narasi, melainkan terus berkembang mengikuti ditemukannya bukti-bukti baru yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Semangat tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 32 yang menegaskan kewajiban negara memajukan kebudayaan nasional, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menggariskan pentingnya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan melalui pendekatan ilmiah, objektif, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, sejarah bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan fondasi moral yang harus dirawat melalui kejujuran intelektual.
Budayawan sekaligus Pengageng Kerajaan Tarumanagara, Rd. Aditya Damar Wijaya, menilai polemik yang berkembang saat ini hendaknya tidak disikapi dengan saling menegasikan pandangan, melainkan dijadikan momentum untuk menghadirkan forum akademik yang melibatkan berbagai disiplin ilmu. Menurutnya, sejarah akan memperoleh kehormatannya ketika setiap pendapat diuji melalui proses ilmiah yang terbuka, bukan melalui narasi yang dibangun atas dasar asumsi ataupun kepentingan tertentu.
“Saya berpandangan bahwa polemik mengenai asal-usul ‘Mbah Priuk’ sudah semestinya dibawa ke ruang kajian ilmiah yang terbuka, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan. Negara memiliki banyak perguruan tinggi, lembaga riset, arkeolog, filolog, antropolog, sejarawan, pakar epigrafi, serta ahli kebudayaan yang memiliki kapasitas untuk menguji setiap teori berdasarkan bukti-bukti primer. Mari kita hadirkan forum akademik nasional yang mempertemukan seluruh pandangan, membuka akses terhadap naskah-naskah kuno, artefak, prasasti, data arkeologi, hingga kajian sejarah maritim, sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh. Sejarah tidak boleh ditentukan oleh klaim sepihak ataupun sentimen kelompok, tetapi harus dibangun di atas bukti ilmiah yang dapat diuji, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan secara akademis,” Ungkapnya, Jum’at (7/8/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kajian ilmiah bukanlah upaya memenangkan satu kelompok ataupun mengalahkan kelompok lainnya, melainkan ikhtiar bersama untuk menjaga integritas sejarah bangsa, “Perbedaan pendapat adalah napas ilmu pengetahuan. Yang kita perlukan bukan memperuncing perbedaan, melainkan memperluas ruang dialog akademik. Semakin banyak bukti yang dikaji secara objektif, semakin kokoh pula fondasi sejarah yang dapat diwariskan kepada generasi mendatang. Dengan cara itulah kita menjaga marwah kebudayaan Nusantara sebagai warisan bersama seluruh rakyat Indonesia,” tutur Rd. Aditya Damar Wijaya.
Di tengah derasnya arus informasi, polemik mengenai sejarah kawasan Priuk menjadi pengingat bahwa kebenaran ilmiah memerlukan kesabaran, ketelitian, dan keterbukaan. Sejarah bukan sekadar kisah tentang masa lalu, melainkan cahaya yang menerangi arah perjalanan bangsa. Oleh sebab itu, setiap upaya pelurusan sejarah seyogianya ditempuh melalui penelitian yang berintegritas, menghormati keberagaman pandangan, serta berlandaskan bukti akademik yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mampu memperkaya khazanah ilmu pengetahuan, memperkuat identitas nasional, melestarikan warisan budaya Nusantara, dan menjaga persatuan Indonesia dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pungkas Rd. Aditya Damar Wijaya.
(CP/red)






