Segel Artotel Hotel, Seni Melawan Komersialisasi: JAS Gugat Wajah Baru Taman Ismail Marzuki

JAKARTA | BELA RAKYAT — Suara perlawanan kembali menggema dari jantung kebudayaan Jakarta. Jumat Aksi Seni (JAS), sebuah gerakan kepedulian terhadap nasib dan ruang hidup seniman yang diinisiasi Masyarakat Penggerak Seni Indonesia (MPSI) bersama Front Penggerak Seni TIM (FPS-TIM), menggelar aksi keras di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, pada Jum’at (7/8/2026). Puluhan seniman menyegel secara simbolis akses menuju Paviliun Raden Saleh, ARTOTEL Curated, yang berada di kawasan TIM, dengan garis polisi sepanjang sekitar 10 meter. Aksi tersebut menjadi simbol gugatan terhadap arah pengelolaan TIM yang oleh massa aksi dinilai semakin menjauh dari ruh awalnya sebagai rumah kebudayaan dan ruang tumbuh para seniman. Kehadiran Paviliun Raden Saleh sendiri memang berada di kawasan TIM dan telah beroperasi sebagai fasilitas hospitality yang mengusung konsep pertemuan antara seni, budaya, dan industri perhotelan.

Bagi para seniman, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya sebuah hotel di dalam kawasan TIM, melainkan soal arah, marwah, dan mandat kebudayaan sebuah ruang publik yang lahir dari gagasan besar Ali Sadikin. TIM dibangun pada 1968 setelah Ali Sadikin mengubah kawasan bekas Taman Raden Saleh menjadi pusat kesenian agar para seniman Jakarta memiliki ruang untuk berkarya. Dalam perjalanan sejarahnya, TIM menjadi rumah bagi pertunjukan musik, tari, teater, film, seni rupa, sastra, diskusi, hingga berbagai aktivitas kebudayaan. Karena itu, ketika fungsi komersial masuk ke ruang yang secara historis dibangun sebagai ekosistem kebudayaan, pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar “boleh atau tidak”, tetapi untuk siapa TIM sesungguhnya dipelihara dan dikembangkan?

Ketegangan sempat mewarnai aksi ketika petugas keamanan internal berupaya menghalangi massa. Namun simbol perlawanan tetap terpasang di pintu masuk hotel.

Koordinator Aksi JAS, Ridha Ramdhani atau yang akrab disapa Ridho, menegaskan bahwa keberadaan hotel di kawasan tersebut dinilai tidak sejalan dengan amanat historis TIM sebagai ruang seniman, “Keberadaan Artotel tidak sesuai amanat Bang Ali (Mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin-red). TIM dibangun sebagai rumah seniman, bukan tempat bisnis. Di bawah pola pengelolaan kawasan yang melibatkan PT Jakarta Propertindo (Perseroda), identitas TIM justru berisiko bergeser dari pusat kesenian menjadi kawasan dengan orientasi komersial yang semakin kuat. Kami juga menyoroti sejarah bangunan yang sebelumnya dirancang sebagai wisma bagi seniman dan budayawan dari daerah,” Tegas Ridho, Jum’at (7/8/2026).

“Penyegelan ini akan terus kami lakukan sampai tuntutan kami dipenuhi. TIM harus kembali menjadi rumah seniman, bukan dikuasai kepentingan komersial. Pernyataan tersebut merupakan sikap dan tuntutan massa aksi, bukan kesimpulan hukum bahwa pengelolaan hotel tersebut telah melanggar peraturan,” tutur Ridho.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Masyarakat Penggerak Seni Indonesia (MPSI), David Karo-Karo, bahkan mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka persoalan pengelolaan TIM secara terang-benderang melalui audit menyeluruh. Menurut David, audit tidak boleh berhenti pada satu entitas, tetapi harus melihat seluruh mata rantai kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan, termasuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Dewan Kesenian Jakarta (DKJ), dan Akademi Jakarta sesuai kewenangan serta keterlibatan masing-masing.

“Kami mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan audit total terhadap pengelolaan Taman Ismail Marzuki. Audit harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Kami ingin mengetahui bagaimana proses kebijakan yang kemudian memungkinkan hadirnya fungsi hospitality di dalam kawasan yang secara historis dan kelembagaan dibangun sebagai pusat kesenian. Siapa yang mengambil keputusan, apa dasar kebijakannya, bagaimana mekanisme pemanfaatan ruangnya, bagaimana aspek manfaat publiknya, dan sejauh mana kepentingan seniman ditempatkan dalam proses tersebut, semuanya harus terang. Jangan sampai revitalisasi yang seharusnya memperkuat ekosistem kebudayaan justru melahirkan jarak baru antara seniman dengan rumah kebudayaannya sendiri. Kami tidak sedang memusuhi investasi, hotel, atau dunia usaha. Yang kami persoalkan adalah ketika logika bisnis berpotensi menggeser mandat kebudayaan. TIM adalah aset publik, ruang sejarah, dan simbol peradaban seni Jakarta. Karena itu, setiap rupiah, setiap kebijakan, setiap pemanfaatan ruang, serta setiap perubahan fungsi di dalamnya harus dapat diuji secara transparan kepada publik. Hasil audit harus menjadi dasar untuk memastikan kembali fungsi utama TIM sebagai pusat seni dan budaya, sekaligus memastikan seniman tidak menjadi tamu di rumahnya sendiri,” urai David.

Di tempat berbeda, Penasihat RUMAH HEBAT NUSANTARA, Dyah Kencono Puspito Dewi, mengatakan melalui selularnya kepada awak media BelaRakyat.com, “Secara normatif, desakan transparansi tersebut memiliki relevansi dengan kerangka hukum pengelolaan kebudayaan. UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menempatkan pemajuan kebudayaan sebagai tanggung jawab negara dan bagian dari pembangunan nasional, sementara penyelenggaraan urusan kebudayaan merupakan bagian dari kewenangan pemerintahan daerah. Lebih spesifik, Pergub DKI Jakarta No. 63 Tahun 2019 menugaskan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dalam revitalisasi PKJ TIM untuk penyediaan prasarana dan sarana seni, budaya serta wisata edukasi, sekaligus mendukung ruang kreativitas, interaksi, dan pendidikan masyarakat. Sementara itu, struktur pengelolaan TIM berdasarkan Pergub No. 57 Tahun 2022 menegaskan tugas Unit Pengelola PKJ TIM membantu Dinas Kebudayaan dalam pengelolaan TIM, termasuk penyelenggaraan kegiatan seni berupa pergelaran, pameran, kegiatan seni budaya, serta pengelolaan fasilitas kawasan. Dengan demikian, perdebatan mengenai hotel bukan sekadar benturan selera atau nostalgia masa lalu, melainkan layak diuji melalui pertanyaan yang lebih fundamental: apakah seluruh pemanfaatan ruang di TIM tetap konsisten dengan mandat kebudayaan dan kepentingan publik?” Terang Bu Dyah.

“Aksi JAS juga bukan letupan yang lahir dari ruang hampa, gerakan tersebut merupakan kelanjutan dari kegelisahan sebagian komunitas seni setelah revitalisasi TIM. Massa sebelumnya mengawali aksi dengan longmarch mengelilingi kawasan TIM sembari membawa keranda bertuliskan “Taman Ismail Marzuki Telah Mati” dan berbagai spanduk tuntutan. Kalimat itu memang terdengar getir, bahkan provokatif, tetapi justru di situlah seni menjalankan fungsi sosialnya: mengguncang kesadaran ketika bahasa administratif dianggap terlalu dingin untuk menggambarkan kegelisahan publik. Di sisi lain, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjawab kritik tersebut dengan data, dokumen, dan kebijakan yang transparan dan bukan sekadar dengan narasi bahwa revitalisasi membawa wajah baru bagi TIM. Sebab wajah baru tidak akan bermakna apabila di balik arsitektur yang megah, seniman justru merasa kehilangan ruang untuk hidup, berkarya, dan bersuara. Kritik Bu Dyah.

Kontroversi mengenai wajah baru TIM bahkan telah mendapat sorotan dari Megawati Soekarnoputri (Presiden ke-5 Republik Indonesia-red) yang sebelumnya mengkritik perubahan wajah TIM sebagai terlalu borjuis dan dinilai menjauh dari semangat awal kawasan tersebut. Ia juga pernah meminta Gubernur DKI Jakarta menata kembali TIM agar keberadaannya tetap berpihak kepada seniman. Namun kritik tersebut semestinya tidak berhenti sebagai pertarungan opini antara kelompok yang pro dan kontra. Pemerintah perlu membuka ruang dialog yang sehat, memperlihatkan dokumen kebijakan, skema pemanfaatan aset, mekanisme kerja sama, manfaat ekonomi untuk publik, serta jaminan keberlangsungan ekosistem seniman. Sebab revitalisasi kebudayaan bukanlah sekadar mengganti bangunan lama dengan bangunan baru; revitalisasi adalah menghidupkan kembali roh yang membuat sebuah tempat layak disebut rumah kebudayaan. Pungkas Bu Dyah Kencono Puspito Dewi.

Kini, garis segel yang terbentang di pintu Paviliun Raden Saleh mungkin hanya sepanjang beberapa meter. Namun secara simbolik, ia telah membentangkan pertanyaan yang jauh lebih panjang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: apakah Taman Ismail Marzuki masih menjadi rumah bagi seniman, atau perlahan berubah menjadi rumah bagi kepentingan yang lebih menguntungkan? Pemerintah tentu memiliki hak mengembangkan aset dan kawasan publik sepanjang berada dalam koridor hukum. Tetapi para seniman juga memiliki hak moral dan konstitusional untuk memastikan ruang kebudayaan tidak kehilangan jiwanya. Karena itu, tuntutan audit, transparansi, dialog publik, dan evaluasi fungsi kawasan patut dijawab secara terbuka. Sebab TIM bukan sekadar beton, kaca, hotel, galeri, atau panggung pertunjukan. TIM adalah ingatan kolektif Jakarta. Dan ketika ingatan sebuah bangsa mulai diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah gedung, melainkan arah kebudayaan Indonesia di masa depan.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *