Gus Falah Dorong Perluasan Kompetensi Pengadilan HAM Ad Hoc

JAKARTA – BELA RAKYAT –  Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah mendorong agar kompetensi Pengadilan HAM Ad Hoc di Indonesia tidak dipahami secara sempit hanya pada perkara genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pandangan tersebut disampaikan Gus Falah saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung Tahun 2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026) kemarin.

Bacaan Lainnya

Dalam forum tersebut, Gus Falah secara khusus meminta penjelasan dari calon Hakim Kamar Peradilan Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM), Roki Panjaitan, mengenai ruang lingkup serta kompetensi Pengadilan HAM di Indonesia.

Menurut Gus Falah, persoalan tersebut penting mendapat perhatian karena keberadaan hakim Ad Hoc HAM berkaitan langsung dengan mekanisme penanganan pelanggaran HAM berat.

“Bagaimana pandangan saudara tentang kompetensi pengadilan HAM di Indonesia yang hanya membatasi pelanggaran HAM berat, genosida dan kejahatan kemanusiaan,” tanya Gus Falah.

Gus Falah menilai perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan Pengadilan HAM Ad Hoc. Sebab, apabila kompetensinya hanya terbatas pada kategori perkara tertentu, maka ruang kerja hakim Ad Hoc HAM juga menjadi sangat terbatas.

Lebih lanjut, Gus Falah pun meminta calon hakim memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai persoalan tersebut, termasuk kemungkinan perlunya memperluas kompetensi Pengadilan HAM agar mampu menjangkau persoalan pelanggaran HAM berat secara lebih menyeluruh.

“Saya minta diterangkan seterang-terangnya tentang hal ini,” tegas Gus Falah.

Ia menekankan bahwa penguatan sistem peradilan HAM menjadi bagian penting dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran HAM berat memperoleh mekanisme hukum yang jelas dan berkeadilan.

Pertanyaan Gus Falah tersebut disampaikan dalam rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Hakim Agung serta calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung Tahun 2026.

Melalui proses tersebut, Komisi III DPR RI tidak hanya menilai kapasitas dan integritas para calon hakim, tetapi juga menggali pemahaman mereka terhadap berbagai persoalan strategis dalam sistem peradilan, termasuk penanganan perkara HAM.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *