Benny K. Harman Tekankan Lembaga Pengelola Aset Sitaan Harus Independen dan Tidak di Bawah APH

JAKARTA – BELA RAKYAT – Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana harus mengatur pembentukan lembaga pengelola aset hasil rampasan yang independen dan profesional. Lembaga tersebut tidak boleh berada di bawah institusi penegak hukum manapun.

Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Wakil Rektor Universitas Riau Mexsasai Indra dan Akademisi Hukum Pidana FH UPN Veteran Jakarta Beniharmoni Harefa, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (11/8/2026).

Bacaan Lainnya

Benny menjelaskan, Komisi III selama ini secara intensif menggelar RDPU dengan para ahli sebagai wujud komitmen terhadap meaningful participation atau partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang.

“Masukan dari para ahli sangat produktif dan sangat membantu kami untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset ini,” ujar politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Menurut Benny, RUU ini sangat mendesak karena banyak aset sitaan tindak pidana yang nasibnya tidak jelas setelah disita. Ia menyoroti praktik di lapangan di mana aset justru hilang, dijual sepihak, hingga disalahgunakan.

“Banyak aset sitaan yang tidak jelas penyelesaiannya. Ada yang dijual begitu saja, ada mobil sitaan warna merah malah dipakai oknum,” katanya.

Benny menilai RUU Perampasan Aset memiliki dua tujuan krusial. Pertama, memberikan dasar hukum yang kuat bagi negara untuk merampas aset hasil kejahatan. Kedua, menjadi instrumen pencegah penyalahgunaan wewenang.

“Kita sangat mendukung RUU ini, tapi harus ada rambu-rambu yang jelas dan tegas agar tidak terjadi abuse of power,” tegasnya.

Untuk itu, ia mengusulkan adanya pemisahan kewenangan yang tegas dalam RUU. Tidak boleh satu institusi merangkap sebagai pencari, penyita, sekaligus pengelola aset. Ia mendorong dibentuknya dua lembaga baru yang terpisah.

“Harus ada badan pengelola aset yang independen, dan ada badan pengawas independen yang mengaudit pengelolaannya serta memastikan berapa yang dikembalikan ke negara,” jelasnya.

Tiga pilar yang harus diperkuat dalam RUU ini, kata Benny, adalah kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitas, serta perlindungan hak milik warga negara.

“Jangan sampai aset rakyat diambil sewenang-wenang atas nama penegakan hukum atau pemberantasan korupsi. Prinsipnya harus transparan dan akuntabel,” ujar Benny.

Ia pun menolak keras jika badan pengelola aset sitaan nantinya ditempelkan di struktur Polri, Kejaksaan, maupun KPK.

“Tidak boleh jadi bagian organik Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK. Harus benar-benar independen dan profesional,” tegasnya.

Menanggapi kekhawatiran publik terkait mekanisme Non-Conviction Based (NCB) forfeiture atau perampasan tanpa putusan pidana yang dianggap rawan melanggar hak milik dan asas praduga tak bersalah, Benny memastikan mekanismenya tetap melalui kontrol yudisial dan hanya untuk kondisi terbatas.

“Misalnya pemilik aset sudah meninggal dunia tanpa ahli waris yang jelas, atau tersangka yang sudah dipanggil berkali-kali tidak hadir di persidangan. Itu bisa diterapkan, tapi harus ada batasan waktu yang jelas,” pungkasnya.

Sementara itu dalam RDPU tersebut, Mexsasai Indra memberikan pandangan akademis dari Universitas Riau. Sedangkan Beniharmoni Harefa menjelaskan bahwa RUU ini didesain sebagai rezim hybrid yang mengkombinasikan conviction-based forfeiture dan NCB forfeiture.

Ia mengusulkan Kejaksaan sebagai single authority untuk mengajukan permohonan perampasan, sementara Polri, KPK, BNN, OJK, Ditjen Pajak, dan Bea Cukai fokus pada penelusuran dan pembekuan aset. Ia juga mendorong dibentuknya Asset Management Office untuk menjaga nilai ekonomis aset sejak pra-ajudikasi hingga eksekusi.

Diketahui, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 di urutan ke-6 sebagai usul inisiatif DPR RI. Pembahasan di Komisi III tetap berjalan selama masa reses sejak 21 Juli hingga pertengahan Agustus 2026 dengan menyerap aspirasi dari akademisi dan organisasi advokat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *