Palembang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) QISTH secara resmi menyampaikan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian 10 paket pekerjaan pemerintah yang mencuat dalam pemberitaan media massa. Pengaduan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Ketua Harian LBH QISTH, Shandy, S.H., menjelaskan bahwa pengaduan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan meminta Kejaksaan melakukan telaah hukum dan pendalaman terhadap informasi yang telah berkembang di ruang publik.
“Kami ingin menegaskan bahwa pengaduan ini bukanlah bentuk penghakiman terhadap siapa pun. Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, apabila benar terdapat informasi mengenai adanya pemberian 10 paket pekerjaan yang berkaitan dengan penyelesaian utang pribadi, maka hal tersebut tentu perlu diuji dan ditelusuri melalui mekanisme hukum yang objektif,” ujar Shandy.
Menurut Shandy, pemberitaan yang beredar memuat informasi adanya dugaan penawaran 10 paket proyek sebagai bentuk penyelesaian utang. Apabila paket pekerjaan tersebut ternyata merupakan proyek pemerintah yang bersumber dari APBD maupun APBN, maka terdapat sejumlah aspek hukum yang patut diklarifikasi, mulai dari asal-usul paket pekerjaan, mekanisme pemilihan penyedia, hingga kemungkinan adanya intervensi pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.
LBH QISTH menilai bahwa proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan sesuai prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Oleh karena itu, apabila benar terdapat hubungan antara penyelesaian utang pribadi dengan pemberian paket pekerjaan pemerintah, maka keadaan tersebut patut ditelaah lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun potensi kerugian keuangan negara.
Shandy mengatakan, melalui pengaduan tersebut LBH QISTH meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket), meminta klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan, menelusuri asal-usul 10 paket pekerjaan dimaksud, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kami percaya Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman melalui mekanisme yang diatur dalam hukum. Harapan kami sederhana, yakni agar informasi yang telah berkembang di tengah masyarakat dapat diuji secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tambahnya.
LBH QISTH menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial dalam mendukung pemberantasan korupsi dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih (good governance). Menurut Shandy, apabila hasil pendalaman nantinya tidak menemukan adanya pelanggaran hukum, maka hal tersebut juga penting sebagai bentuk kepastian hukum bagi pihak yang diberitakan. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, maka proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.






