BEKASI – Di tengah derasnya arus pembangunan yang kerap bersinggungan dengan kepentingan lingkungan dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi menunjukkan fungsi pengawasannya dengan turun langsung meninjau lokasi proyek pengurugan di Kampung Warung Bingung–Cangkring, RT 05 RW 02, Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani pada, Jum’at (12/6/2026). Langkah ini menjadi penanda bahwa setiap aktivitas pembangunan harus berjalan dalam koridor hukum, bukan semata-mata atas nama investasi atau kepentingan ekonomi sesaat.
Kunjungan lapangan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang diajukan DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi terkait dugaan aktivitas pengurugan yang disinyalir belum memiliki kejelasan perizinan dan diduga berada di kawasan lahan pertanian produktif. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, laporan masyarakat merupakan instrumen kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi dan menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan serta akuntabel.
Hadir dalam sidak tersebut sejumlah anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, yakni Saeful Islam, S.H. dari Fraksi PKS, Ombi Hari Wibowo, S.E. dari Fraksi PKB, Mustakim, S.H. dari Fraksi NasDem, serta Sarif Marhaendi, S.E. dari Fraksi PPP. Kehadiran mereka bukan sekadar menjalankan agenda kelembagaan, melainkan memastikan bahwa fungsi legislasi, pengawasan, dan pengawalan kepentingan publik berjalan secara nyata di lapangan.
Berdasarkan Surat DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 100.1.4.4/550-DPRD/2026 tertanggal 10 Juni 2026, sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Nomor 045/IWO-I/BKS/S.Pm/II/2026 tanggal 24 Februari 2026 lalu. Agenda tersebut juga merupakan hasil keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bekasi pada 4 Juni 2026 kemarin yang merekomendasikan Komisi III turun langsung melakukan verifikasi lapangan terhadap proyek yang menjadi perhatian publik tersebut.
Di lokasi, para anggota dewan meminta penjelasan mengenai legalitas kegiatan pengurugan, dokumen perizinan yang dimiliki, kesesuaian tata ruang wilayah, hingga status penggunaan lahan. Langkah ini sejalan dengan amanat berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang menempatkan perlindungan ruang dan lahan produktif sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional.
Perhatian DPRD semakin menguat ketika muncul dugaan bahwa lokasi proyek berada pada kawasan yang masuk kategori Lahan Baku Sawah (LBS) atau zona hijau yang memiliki fungsi penting bagi ketahanan pangan daerah. Dalam konteks hukum, perubahan fungsi lahan pertanian tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus memenuhi ketentuan perizinan, kajian lingkungan, dan kesesuaian tata ruang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sinilah pembangunan diuji bukan hanya oleh kekuatan modal, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab sosial.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas yang terbukti melanggar aturan. Bahkan, DPRD berencana merekomendasikan penghentian sementara kegiatan proyek hingga seluruh aspek legalitas dapat diverifikasi secara menyeluruh. Senada dengan itu, Ombi Hari Wibowo mengungkapkan adanya indikasi aktivitas yang diduga belum mengantongi perizinan yang memadai serta dugaan keberadaan proyek di kawasan Lahan Baku Sawah. Pernyataan tersebut menunjukkan keseriusan DPRD dalam mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum mengambil langkah lanjutan berdasarkan hasil verifikasi instansi teknis terkait. Ujarnya, Jum’at (12/6/2026).
Sementara itu, masyarakat berharap proses pengawasan ini tidak berhenti pada kunjungan lapangan semata. Publik menantikan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menghadirkan kepastian hukum yang adil, transparan, dan objektif. Di tengah tantangan pembangunan yang semakin kompleks, perlindungan lingkungan hidup, keberlangsungan lahan pertanian produktif, serta penegakan hukum yang berkeadilan harus menjadi satu tarikan napas kebijakan. DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hasil sidak hingga status hukum dan legalitas proyek tersebut memperoleh kejelasan yang terang, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum tetap terjaga dan pembangunan dapat berjalan selaras dengan kepentingan generasi masa depan.
(CP/red)






