MDI DKI Kecam Keras Penistaan Agama di Festival Musik Ancol, Ashraf Ali: Ini Penghinaan kepada Umat, Aparat Harus Bertindak Tegas!

JAKARTA – BELA RAKYAT – Pimpinan Wilayah Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Provinsi DKI Jakarta Masa Khidmat 2024–2028 mengecam keras tindakan penistaan agama yang terjadi di sebuah festival musik di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 9 Agustus 2026.

Ketua PW MDI DKI Jakarta, M. Ashraf Ali, menyatakan kecaman tersebut terkait dengan viralnya aksi di atas panggung festival yang menjadikan hafalan Surah Al-Qur’an sebagai bahan tantangan atau games dengan hadiah minuman beralkohol.

Bacaan Lainnya

“Kami, Pimpinan Wilayah Majelis Dakwah Islamiyah DKI Jakarta, mengecam sekeras-kerasnya tindakan yang terjadi di festival musik Ancol pada 9 Agustus 2026, berupa tantangan hafalan Surah Al-Qur’an berhadiah minuman beralkohol,” tegas M. Ashraf Ali dalam pernyataan resminya kepada wartawan, Rabu, Jakarta, Selasa (12/8/2026).

Menurut Ashraf, tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian atau candaan yang kebablasan, melainkan bentuk nyata penistaan terhadap Al-Qur’an dan ajaran Islam yang mulia.

“Tindakan tersebut adalah bentuk penistaan terhadap Al-Qur’an dan ajaran Islam yang mulia, serta secara nyata telah melukai perasaan umat Muslim di seluruh Indonesia, khususnya di DKI Jakarta. Agama bukan bahan mainan! Al-Qur’an bukan komoditas untuk lelucon komersial dan hiburan murahan!” ujar Ashraf dengan nada geram.

Ashraf menjelaskan, apa yang dipertontonkan dalam festival tersebut telah memenuhi unsur penistaan agama baik secara verbal maupun non-verbal. Secara verbal, menjadikan ayat-ayat suci Al-Qur’an sebagai bahan lelucon atau kuis komersial yang tidak pantas adalah bentuk mengolok-olok dan menghina. Secara non-verbal, menyandingkan kemuliaan Al-Qur’an dengan minuman beralkohol yang jelas-jelas diharamkan dalam Islam adalah bentuk memperlakukan kitab suci secara tidak hormat dan merendahkan simbol ibadah.

“Kami sangat menyayangkan, di tengah upaya kita semua menjaga kerukunan dan persatuan bangsa, masih ada pihak yang tidak memiliki kepekaan dan penghormatan terhadap nilai-nilai suci agama. Ini adalah penghinaan terhadap umat dan nilai-nilai suci agama,” tambahnya.

Oleh karena itu, PW MDI DKI Jakarta menuntut aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan.

Minta Aparat Bertindak Tegas, Jangan Pandang Bulu

M. Ashraf Ali mendesak Polda Metro Jaya dan jajaran aparat terkait untuk segera mengusut tuntas dan menangkap seluruh pihak yang terlibat, baik penyelenggara, pembawa acara, maupun peserta yang terlibat dalam aksi tersebut.

“Kami meminta aparat kepolisian untuk tidak ragu dan tidak pandang bulu. Tindak tegas! Proses hukum harus berjalan. Jangan sampai kasus penistaan agama seperti ini dianggap sepele dan terulang kembali. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan dapat memicu keresahan sosial yang lebih luas,” kata Ashraf.

Ashraf mengingatkan bahwa di Indonesia, penistaan agama diatur dengan sangat jelas dan tegas dalam hukum positif.

“Di Indonesia, penistaan agama diatur dalam Pasal 156a KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama, dapat dipidana. Hukum harus ditegakkan untuk memberikan keadilan bagi umat,” jelasnya.

Ia juga menyerukan kepada seluruh umat Islam di DKI Jakarta untuk tetap tenang, tidak terprovokasi melakukan tindakan anarkis, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum, namun tetap mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kepada seluruh dai, mubaligh, dan kader MDI se-DKI Jakarta, mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat dakwah kita tentang pentingnya menjaga kesucian agama. Mari kita jaga kesucian agama, hormati keyakinan, dan junjung tinggi nilai-nilai keberagaman serta persatuan bangsa,” seru Ashraf.

Di akhir pernyataannya, Ashraf menegaskan komitmen MDI DKI Jakarta untuk terus berada di garda terdepan dalam menjaga kehormatan agama.

“Bersama MDI, kita tegakkan kehormatan agama dan persatuan umat bangsa. Kami tidak akan diam ketika Al-Qur’an dan agama kami dinistakan. Sekali lagi, kami mengutuk keras dan menuntut keadilan ditegakkan,” pungkas Ketua PW MDI DKI Jakarta Masa Khidmat 2024–2028, M. Ashraf Ali.

Pihak MDI DKI Jakarta juga menyatakan akan membuka posko pengaduan dan akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, ormas Islam lainnya, serta pihak kepolisian untuk memastikan kasus ini diproses secara hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *