JAKARTA – BELA RAKYAT – Karakteristik peradilan pajak yang unik menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru yang akrab disapa Gus Falah, menegaskan bahwa peradilan pajak pada hakikatnya adalah peradilan matematis.
Pernyataan itu disampaikan Gus Falah saat menguji Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak, Maftuh Effendi, dalam rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung Tahun 2026. RDP digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, berbeda dengan peradilan umum atau TUN lainnya yang banyak bermain pada tafsir dan konstruksi hukum, peradilan pajak bertumpu pada satu hal yang sangat konkret: angka.
“Peradilan pajak itu adalah peradilan matematis. Karena pada akhirnya yang diperiksa, yang diadili, itu adalah hitungan tagihan pajak. Benar atau tidak, kurang atau lebih,” ujar Gus Falah di ruang rapat.
Dalam pendalaman materinya, Gus Falah menyoroti adanya dua mazhab cara pandang aparat pajak dan hakim dalam memandang aturan perpajakan.
Pertama, ada kelompok yang menjadikan aturan perpajakan sebagai pedoman yang utuh, kaku, dan tidak bisa ditafsirkan secara liar. Aturan tersebut tidak bisa dijadikan argumentasi pembenaran yang mengada-ada.
“Kedua, ada juga yang menjadikan aturan perpajakan itu hanya sebagai panduan belaka, yang masih bisa ditafsirkan sesuai kepentingan,” lanjutnya.
Kepada Maftuh Effendi, Gus Falah meminta pandangan akademis dan praktiknya. Di kubu mana Maftuh berdiri, dan bagaimana seharusnya seorang Hakim Agung Kamar Pajak bersikap agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wajib pajak maupun bagi negara.
Tak hanya soal penafsiran, Gus Falah juga mengkritisi paradigma yang menurutnya masih melekat di tubuh Fiskus saat menghadapi sengketa.
Ia menyebut, dalam setiap proses keberatan hingga banding, unit perpajakan sebagai Fiskus kerap sudah memposisikan wajib pajak dalam dua kategori yang stigmatif.
“Dalam proses banding, saat wajib pajak mengajukan gugatan terhadap Fiskus, Fiskus itu melihat wajib pajak hanya dari dua perilaku: pertama wajib pajak itu salah, kedua wajib pajak itu kurang patuh. Jadi hanya dua itu,” tegas legislator asal Jawa Timur tersebut.
“Bagaimana pendapat Saudara Maftuh soal paradigma seperti ini? Apakah adil?” paparnya.
Menurut Gus Falah, paradigma salah dan kurang patuh itu berbahaya jika dibawa hingga ke meja hakim. Karena peradilan pajak seharusnya menjadi ruang netral untuk menghitung secara objektif, bukan menghakimi perilaku wajib pajak secara subjektif.
Ia berharap Hakim Agung Kamar Pajak ke depan mampu membawa peradilan pajak yang lebih transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hitungan, sehingga tidak merugikan negara tetapi juga tidak sewenang-wenang terhadap wajib pajak.
Rangkaian RDPU ini merupakan tahap akhir sebelum Komisi III DPR RI memberikan persetujuan terhadap nama-nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung yang akan mengisi kekosongan jabatan di MA tahun 2026.





