JAKARTA – BELA RAKYAT – Kabar gembira buat jutaan pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet dan mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan tersebut dinilai sebagai langkah besar dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen. Dan disebut-sebut sangat adil.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Prof. Dr. H. Adies Kadir, SH, MHum ditegaskan, kuota internet yang telah dibeli masyarakat merupakan hak pengguna yang tidak boleh hilang begitu saja hanya karena masa aktif berakhir.
Menurut Adies Kadir, penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan perlindungan yang adil kepada pelanggan. Formula tarif dan skema layanan tidak boleh semata-mata didasarkan pada kepentingan bisnis, tetapi harus menjamin hak masyarakat atas layanan yang telah dibayar.
“Secara riil, kuota yang belum digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi hingga kuota tersebut habis digunakan tanpa dibebani biaya tambahan,” demikian kata Adies sebagai pertimbangan yang disampaikan dalam putusan MK.
Melalui putusan tersebut, MK mewajibkan operator menyediakan berbagai pilihan perlindungan bagi pelanggan, seperti:
1. Rollover atau akumulasi sisa kuota.
2. Perpanjangan masa aktif.
3. Pengalihan manfaat.
4. Kompensasi.
5. Refund.
6. Atau bentuk perlindungan lain yang memberikan kepastian bagi konsumen.
Selain itu, MK juga meminta operator meningkatkan transparansi informasi mengenai harga, masa berlaku paket, sisa kuota, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
Putusan yang dibacakan dengan pertimbangan hukum oleh Adies Kadir ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi. Ke depan, masyarakat tidak lagi dirugikan akibat praktik penghangusan kuota yang telah dibayar, sementara operator didorong untuk menghadirkan layanan yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat.






