Resensi Buku Burhanuddin, Demokrasi Berkeadilan: Hak Politik dan Penegakan Hukum Pemilu

Oleh Amsar A. DulmananDosen Pengampu Sosiologi, Masyarakat & Hukum UNUSIA

Demokrasi pada dasarnya tidak berhenti pada momentum ketika masyarakat memasukkan surat suara ke dalam kotak suara. Di balik peristiwa elektoral tersebut terdapat rangkaian persoalan yang jauh lebih kompleks: siapa yang dapat menggunakan hak politik, siapa yang dapat mencalonkan diri, bagaimana aturan membatasi kekuasaan, serta sejauh mana negara mampu menjamin kompetisi politik berlangsung dalam koridor hukum dan keadilan.

Bacaan Lainnya

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang menjadi pintu masuk penting untuk membaca buku Burhanuddin, Demokrasi Berkeadilan: Hak Politik dan Penegakan Hukum Pemilu. Buku yang diterbitkan Deepublish pada 2026 ini mencoba mempertemukan tiga wilayah yang sering dibahas secara terpisah, yakni hak politik warga negara, hukum pemilu, dan gagasan mengenai electoral justice atau keadilan pemilu.

Buku setebal xxvi + 187 halaman ini memiliki cakupan pembahasan yang cukup luas. Selain membicarakan hierarki peraturan perundang-undangan dan persoalan pembuktian dalam sengketa pemilu, penulis juga mengulas mekanisme penyelesaian sengketa di Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi serta problem pembatasan hak politik, khususnya bagi mantan terpidana korupsi.

Dari keseluruhan pembahasan tersebut, terlihat bahwa buku ini tidak ingin menempatkan pemilu sekadar sebagai prosedur teknis untuk menentukan siapa yang memperoleh jabatan politik. Pemilu dipandang sebagai ruang konstitusional tempat hak warga negara, kekuasaan, hukum, dan keadilan saling berinteraksi.

Ketika Demokrasi Tidak Cukup Hanya Prosedural

Salah satu gagasan menarik dalam buku ini adalah dorongan untuk melihat demokrasi lebih jauh daripada sekadar keberadaan pemilu. Sebuah negara dapat menyelenggarakan pemilu secara rutin, tetapi penyelenggaraan tersebut belum tentu dengan sendirinya menghadirkan keadilan.

Demokrasi prosedural berbicara tentang mekanisme. Ada pemilih, peserta pemilu, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan hasil. Namun demokrasi substantif menuntut pertanyaan yang lebih dalam: apakah setiap warga benar-benar memperoleh perlakuan yang setara dalam proses tersebut?

Di sinilah konsep electoral justice yang dibahas pada halaman 36–73 menjadi penting. Keadilan pemilu tidak hanya menyangkut bagaimana sengketa diselesaikan setelah terjadi. Ia juga mencakup bagaimana pelanggaran dicegah, bagaimana hak politik dilindungi, serta bagaimana tersedia mekanisme untuk mengoreksi proses elektoral yang menyimpang.

Dengan demikian, keadilan pemilu memiliki dimensi preventif sekaligus korektif. Hukum tidak seharusnya baru hadir ketika persoalan sudah menjadi sengketa. Hukum harus bekerja sejak awal untuk menciptakan arena kompetisi yang fair.

Pemahaman tersebut sekaligus memperluas ukuran keberhasilan demokrasi. Tingginya partisipasi pemilih memang penting, tetapi tidak cukup. Demokrasi juga membutuhkan lembaga yang mampu menjaga integritas proses, mencegah manipulasi, menjamin kesetaraan peserta, dan memberikan perlindungan terhadap hak politik warga negara.

Hak Politik dan Batas Kekuasaan Negara

Bagian yang tidak kalah menarik adalah pembahasan mengenai batas negara dalam membatasi hak politik.

Hak untuk memilih dan dipilih merupakan bagian penting dari kehidupan demokratis. Namun hak politik bukan berarti tidak dapat dibatasi sama sekali. Dalam negara hukum, pembatasan tertentu dapat dimungkinkan sepanjang memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, dan diterapkan secara proporsional.

Persoalannya kemudian bukan sekadar apakah pembatasan boleh dilakukan, tetapi bagaimana batas pembatasan tersebut ditentukan.

Pembahasan mengenai mantan terpidana korupsi, sebagaimana disinggung pada halaman 129, menjadi contoh konkret dari problem tersebut. Di satu sisi, terdapat kepentingan menjaga integritas jabatan publik. Di sisi lain, terdapat prinsip bahwa seseorang yang telah menjalani hukuman tidak serta-merta kehilangan hak konstitusionalnya secara permanen.

Dalam berbagai putusannya, Mahkamah Konstitusi telah membahas hak untuk dipilih sebagai hak konstitusional yang dapat dikenai persyaratan tertentu. Dari perspektif tersebut, pembatasan hak politik harus tetap berada dalam kerangka hukum dan tidak berubah menjadi pencabutan hak secara permanen.

Namun, buku ini juga membuka ruang untuk mengajukan pertanyaan yang lebih kritis.

Apa ukuran sebuah pembatasan dapat disebut proporsional? Siapa yang menentukan batas tersebut? Berapa lama pembatasan dapat diberlakukan? Apakah semua jenis tindak pidana harus diperlakukan dengan ukuran yang sama? Dan pada titik tertentu, kapan pembatasan berubah menjadi bentuk hukuman tambahan yang justru memperpanjang stigma sosial?

Pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa hak politik tidak dapat dilihat hanya melalui kacamata hukum positif. Ia juga bersentuhan dengan etika, keadilan, rehabilitasi sosial, serta kualitas demokrasi itu sendiri.

Problem Besar Ada pada Penegakan

Persoalan berikutnya yang mendapat perhatian dalam buku ini adalah penegakan hukum pemilu.

Indonesia telah memiliki institusi dengan kewenangan yang relatif jelas. Bawaslu berperan dalam pengawasan dan penyelesaian sengketa proses pemilu, sedangkan Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu.

Tetapi keberadaan lembaga tidak otomatis menjamin lahirnya keadilan.

Ada jarak yang dapat muncul antara norma hukum dengan praktik penerapannya. Perbedaan penafsiran, keterbatasan waktu, kompleksitas pembuktian, koordinasi antar-institusi, hingga kapasitas kelembagaan dapat memengaruhi efektivitas penegakan hukum.

Hal tersebut menunjukkan bahwa problem hukum pemilu bukan hanya persoalan ada atau tidak adanya aturan. Persoalan yang jauh lebih penting adalah bagaimana aturan tersebut dijalankan secara konsisten, independen, transparan, dan akuntabel.

Dalam konteks ini, pembahasan buku pada halaman 74 dan seterusnya memiliki relevansi. Hukum pemilu harus dipahami sebagai sebuah sistem yang bekerja sepanjang siklus pemilu, mulai dari sebelum tahapan berlangsung, ketika proses berjalan, hingga setelah hasil ditetapkan.

Dengan cara pandang demikian, electoral justice bukan sekadar mekanisme untuk menyelesaikan konflik. Ia juga merupakan instrumen untuk mencegah konflik dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prinsip keadilan.

Antara Law in the Books dan Law in Action

Salah satu kekuatan buku Burhanuddin adalah usaha menghubungkan teori dengan realitas kelembagaan. Pembahasan mengenai hierarki hukum, pembuktian, Bawaslu, Mahkamah Konstitusi, dan pembatasan hak politik menunjukkan bahwa hukum pemilu ditempatkan dalam ruang praktik.

Hal tersebut penting karena hukum tidak pernah hidup hanya di dalam teks.

Ada perbedaan antara law in the books dan law in action. Sebuah norma dapat terlihat sempurna ketika dirumuskan dalam peraturan, tetapi pelaksanaannya dapat menghadapi persoalan yang berbeda.

Sebaliknya, kekurangan pada tingkat regulasi tidak selalu berarti keadilan mustahil diwujudkan apabila institusi yang menjalankannya bekerja dengan independen, terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pembicaraan mengenai demokrasi berkeadilan semestinya tidak hanya mempertanyakan kualitas peraturan. Kita juga perlu melihat kualitas lembaga yang menerapkan peraturan tersebut.

Keadilan Politik Tidak Berhenti di Ruang Sidang

Pada titik ini, buku tersebut masih dapat didorong menuju wilayah kajian yang lebih luas.

Keadilan pemilu tidak hanya berhadapan dengan persoalan sengketa dan pelanggaran hukum. Demokrasi Indonesia juga menghadapi persoalan politik uang, ketimpangan modal politik, dominasi elite, politik dinasti, komersialisasi pencalonan, ketimpangan akses media, serta persoalan pendidikan politik masyarakat.

Jika keadilan pemilu hanya dimaknai sebagai kemampuan lembaga negara menangani pelanggaran dan sengketa, maka ada risiko konsep tersebut berhenti pada keadilan prosedural.

Padahal terdapat persoalan yang lebih mendasar: apakah semua warga memiliki kesempatan politik yang relatif setara?

Secara hukum, setiap warga negara memang memiliki hak memilih dan dipilih. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum juga telah menjadi bagian penting dari sistem konstitusional.

Namun realitas sosial tidak selalu sesederhana norma.

Modal ekonomi, jaringan politik, akses terhadap elite, kekuatan organisasi, popularitas, dan akses media dapat menciptakan kemampuan politik yang berbeda-beda. Dengan demikian, kesetaraan formal belum tentu menghasilkan kesetaraan kesempatan politik.

Karena itu, gagasan equality before the law perlu dibaca bersama dengan equality of political opportunity.

Kesetaraan politik tidak hanya berarti setiap orang memiliki satu suara. Kesetaraan politik juga berarti adanya kesempatan yang relatif adil untuk berpartisipasi, mencalonkan diri, memperoleh informasi, menyampaikan aspirasi, membangun organisasi, serta melakukan pengawasan terhadap kekuasaan.

Di sinilah hukum pemilu menghadapi tantangan yang lebih besar. Hukum tidak hanya dituntut menyelesaikan pelanggaran setelah terjadi, tetapi juga harus mampu menciptakan kondisi kelembagaan yang mengurangi ketimpangan dalam kompetisi politik.

Dari Keadilan Elektoral Menuju Demokrasi Substantif

Buku Demokrasi Berkeadilan pada akhirnya mengingatkan bahwa pemilu merupakan lebih dari sekadar mekanisme pergantian kekuasaan.

Pemilu adalah ruang pertemuan antara hak politik warga negara, hukum, institusi, kepentingan politik, dan kekuasaan.

Karena itu, demokrasi yang berkualitas tidak cukup hanya dilihat dari apakah pemilu terlaksana secara periodik. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah seluruh proses tersebut berlangsung dengan transparan, adil, berintegritas, dan didukung oleh institusi yang mampu bekerja secara independen.

Dalam kerangka tersebut, pembatasan hak politik harus ditempatkan secara hati-hati. Negara perlu menjaga integritas jabatan publik, tetapi pada saat yang sama tidak boleh menjadikan hukum sebagai instrumen untuk menghilangkan hak politik warga secara berlebihan.

Begitu pula dengan penegakan hukum pemilu. Penegakan hukum tidak semestinya hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pencegahan, perlindungan hak, koreksi terhadap penyimpangan, dan pemulihan keadilan.

Kritik yang dapat diberikan terhadap gagasan demokrasi berkeadilan adalah perlunya memperluas cakupan dari keadilan yuridis menuju keadilan politik dan sosial.

Sebab, persoalan demokrasi bukan hanya tentang siapa yang secara formal diperbolehkan masuk ke arena politik. Persoalannya juga menyangkut siapa yang memiliki sumber daya untuk bertahan, berkompetisi, memengaruhi opini publik, dan akhirnya memperoleh kekuasaan.

Jika hukum hanya mengatur pintu masuk arena politik tanpa memperhatikan ketimpangan kekuatan di dalam arena tersebut, maka demokrasi berkeadilan belum sepenuhnya menyentuh persoalan substantif.

Penutup

Buku Burhanuddin memberikan kontribusi penting terhadap diskursus hukum pemilu di Indonesia dengan mempertemukan hak politik dan electoral justice dalam satu kerangka pembahasan.

Nilai penting buku ini bukan semata-mata terletak pada pembahasan teknis mengenai hukum pemilu, sengketa, pembuktian, maupun pembatasan hak politik. Lebih dari itu, buku ini mengajukan pertanyaan mendasar mengenai bagaimana negara hukum demokratis seharusnya menjaga keseimbangan antara kebebasan politik dan integritas kekuasaan publik.

Pada akhirnya, demokrasi berkeadilan tidak cukup dimaknai sebagai demokrasi yang memberi kesempatan kepada rakyat untuk memberikan suara.

Demokrasi berkeadilan harus memastikan bahwa hak memilih dan dipilih terlindungi, kompetisi berlangsung dalam koridor hukum, lembaga penegak hukum bekerja secara independen, dan setiap warga memperoleh kesempatan politik yang relatif adil.

Dengan demikian, electoral justice bukan sekadar jalan keluar ketika sengketa terjadi. Ia harus menjadi prinsip yang hadir sejak pembentukan regulasi, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan hasil, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.

Pada titik itulah hukum pemilu memperoleh makna konstitusionalnya: bukan hanya menentukan siapa yang mendapatkan kekuasaan, tetapi memastikan bagaimana kekuasaan tersebut diperoleh, dijalankan, dan dipertanggungjawabkan.

Demokrasi pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang menang dalam pemilu. Demokrasi juga tentang apakah proses menuju kekuasaan tersebut memberikan ruang yang adil bagi warga negara, menjamin hak politik, dan menempatkan kekuasaan di bawah kendali hukum.

Jakarta, 14 September 2026

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *