JAKARTA: BELA RAKYAT – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan dasar gratis bagi seluruh peserta didik, termasuk di sekolah swasta, menjadi babak baru dalam sistem pendidikan nasional. Kebijakan tersebut dinilai akan membawa konsekuensi besar terhadap tata kelola pembiayaan pendidikan, peran pemerintah daerah, hingga keberlangsungan sekolah swasta dengan berbagai karakteristiknya.
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga pemerintah tidak memiliki pilihan selain melaksanakannya melalui regulasi dan skema pendanaan yang matang.
Menurutnya, saat ini pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Bappenas, serta Kementerian Keuangan tengah menyusun berbagai simulasi agar implementasi sekolah gratis di tingkat SD dan SMP dapat berjalan tanpa mengorbankan kualitas pendidikan.
“Ini karena mandatori dari putusan MK yang memaksa. Jadi istilahnya bukan lagi sekadar wajib belajar, tapi SD dan SMP harus gratis, baik di negeri maupun swasta. Skemanya sedang dibuat dan disimulasikan oleh pemerintah,” ujar Fikri.
Putusan MK Mengubah Paradigma Pendidikan Dasar
Selama bertahun-tahun, konsep pendidikan gratis identik dengan sekolah negeri. Namun putusan MK menggeser paradigma tersebut dengan menempatkan hak memperoleh pendidikan dasar tanpa biaya sebagai hak konstitusional seluruh warga negara, tanpa membedakan status sekolah.
Artinya, negara tidak lagi hanya bertanggung jawab terhadap sekolah milik pemerintah, tetapi juga harus memastikan peserta didik yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta memperoleh perlakuan yang setara dalam pemenuhan hak pendidikan.
Perubahan ini diperkirakan akan mendorong revisi terhadap berbagai regulasi pendidikan, termasuk mekanisme penyaluran anggaran, bantuan operasional sekolah, hingga hubungan kemitraan antara pemerintah dan penyelenggara pendidikan swasta.
Meski mendapat dukungan luas, implementasi sekolah gratis di sekolah swasta bukan perkara sederhana.
Indonesia memiliki ribuan sekolah swasta dengan karakter yang sangat beragam. Sebagian merupakan sekolah berbasis masyarakat dengan fasilitas terbatas, sementara sebagian lainnya merupakan sekolah unggulan yang memiliki standar internasional dan biaya operasional jauh lebih tinggi.
Perbedaan tersebut membuat penyusunan skema pembiayaan menjadi tantangan utama.
Fikri mengakui sejumlah sekolah swasta favorit menyampaikan kekhawatiran apabila seluruh pembiayaan diseragamkan oleh pemerintah.
“Ada sekolah-sekolah tertentu, yang favorit dan sebagainya, yang di kota-kota besar, mereka tidak mau, nanti standar dan kualitasnya akan turun.”
Menurutnya, kekhawatiran tersebut harus menjadi perhatian pemerintah agar kebijakan sekolah gratis tidak justru mengurangi mutu layanan pendidikan yang selama ini telah dibangun oleh sekolah swasta.
DPR Dorong Implementasi Bertahap
Komisi X DPR RI menilai amanat putusan MK tetap harus dijalankan, namun pelaksanaannya perlu dilakukan secara realistis.
DPR memahami bahwa kemampuan fiskal pemerintah memiliki keterbatasan sehingga penerapan sekolah gratis di seluruh sekolah swasta kemungkinan membutuhkan waktu dan tahapan.
Karena itu, DPR mendorong pemerintah menyusun peta jalan implementasi yang mempertimbangkan kondisi daerah, kapasitas anggaran negara, serta klasifikasi sekolah swasta.
“Komisi X bersepakat, karena bagaimanapun itu putusan MK, jadi tidak bisa kemudian diabaikan begitu saja. Kalau misalnya tidak mungkin sekarang semuanya, bertahap harus dilakukan,” kata Fikri.
Momentum Pembenahan Sistem Pendidikan Nasional
Para pemerhati pendidikan menilai kebijakan ini dapat menjadi momentum memperkuat sistem pendidikan nasional secara menyeluruh.
Selain memperluas akses pendidikan gratis, pemerintah juga didorong meningkatkan kualitas guru, memperbaiki sarana-prasarana, memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran, dan memastikan mutu layanan pendidikan tetap terjaga baik di sekolah negeri maupun swasta.
Ke depan, keberhasilan implementasi sekolah gratis tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran yang disiapkan pemerintah, tetapi juga pada kemampuan merancang sistem pembiayaan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Dengan demikian, putusan MK tidak hanya menjadi kemenangan hukum, tetapi juga menjadi pijakan penting menuju pemerataan akses pendidikan berkualitas bagi seluruh anak Indonesia tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun pilihan sekolahnya.






