JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah meminta proses hukum terhadap kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Prajurit TNI Angkatan Udara (TNI AU) Serda Ahmad Muzammul Farisa dilakukan secara transparan dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Gus Falah menegaskan, penetapan empat anggota TNI AU sebagai tersangka harus diikuti dengan proses hukum yang objektif. Menurutnya, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Karena itu, para pelaku penganiayaan terhadap Serda Ahmad harus diproses secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Gus Falah, Rabu (16/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspom TNI AU) menetapkan empat anggota TNI AU sebagai tersangka dalam perkara yang menewaskan Serda Ahmad Muzammul Farisa.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH. Seluruhnya diketahui merupakan anggota TNI AU.
Gus Falah mengatakan, proses hukum harus mampu mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Serda Ahmad. Ia menilai setiap pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan.
Menurut Gus Falah, status seseorang sebagai prajurit TNI tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk mengesampingkan penegakan hukum. Sebaliknya, mekanisme hukum terhadap prajurit telah memiliki ketentuan tersendiri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk pada Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Ketentuan tersebut mengatur bahwa prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.
“Ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU TNI harus menjadi perhatian. Prinsipnya, setiap pelanggaran hukum pidana harus diproses melalui mekanisme peradilan yang sesuai dengan ketentuan hukum. Tidak boleh ada impunitas,” tegasnya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara. Menurut dia, keterbukaan proses hukum diperlukan agar masyarakat dapat melihat bahwa perkara tersebut ditangani berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur hukum.
Selain menyangkut keadilan bagi keluarga korban, Gus Falah menilai penanganan kasus tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga profesionalisme dan disiplin institusi TNI.
“Proses hukum harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara terang. Siapa yang melakukan, bagaimana peristiwa terjadi, dan apa bentuk pertanggungjawaban masing-masing pihak harus dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses persidangan para tersangka terbukti bersalah, maka sanksi harus diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Gus Falah berharap kasus tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pembinaan prajurit sekaligus mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan TNI. Ia secara khusus menyoroti praktik kekerasan yang dapat dikaitkan dengan alasan senioritas.
“Senioritas tidak boleh menjadi pembenaran terhadap kekerasan. Disiplin militer harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan hukum,” ujarnya.
Gus Falah menegaskan, sebagai institusi yang memiliki tugas menjaga negara, TNI harus terus memperkuat profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum.
“Prajurit adalah alat negara yang harus menjadi teladan dalam menjalankan hukum, bukan berada di atas hukum,” pungkasnya.






