JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 ini menegaskan bahwa secara hukum, status ibu kota negara saat ini masih disandang oleh DKI Jakarta.
Putusan tersebut disambut positif oleh Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Menurutnya, langkah MK sudah sangat tepat demi menjaga kepastian hukum di tengah proses pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur yang dinilai masih membutuhkan waktu panjang.
”Bravo Mahkamah Konstitusi. Keputusan yang menegaskan Jakarta tetap ibu kota, itu bagus sekali untuk perkembangan Indonesia,” kata Mardani dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/5/2026).
Jangan Buru-Buru Terbitkan Keppres Pemindahan
Politisi dari Fraksi PKS ini mengingatkan pemerintah agar tidak tergesa-gesa memindahkan pusat pemerintahan. Ia menyarankan agar penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpindahan ibu kota ditunda sampai seluruh infrastruktur fisik, logistik, dan sistem pelayanan publik di IKN benar-benar siap 100 persen.
”Dukung MK dan pemerintah perlu segera membuat strategi yang tepat. Untuk Keppres bisa nanti saja,” tegas legislator asal daerah pemilihan Jakarta Timur tersebut.
Mardani menekankan, kesiapan yang matang sangat krusial guna menghindari risiko pembengkakan biaya pemeliharaan (maintenance) serta ketidakefisienan logistik di kemudian hari.
Implikasi Putusan MK: Jumlah Kursi Jakarta di Parlemen Ikut Berubah
Selain soal status wilayah, putusan MK ini langsung berdampak pada penyesuaian teknis pemilu dan kebijakan pemerintahan. Salah satunya adalah restrukturisasi alokasi kursi di legislatif daerah yang saat ini sedang digodok oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kawan-kawan KPU sedang menyusun jumlah kursi Jakarta yang berkurang dari 106 menjadi 85, termasuk hak-hak ibu kota lainnya,” ungkap Mardani.
Alarm Deurbanisasi dan Tantangan Ekonomi Jakarta
Di sisi lain, Mardani juga menyoroti tantangan domestik yang tengah dihadapi Jakarta saat ini. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, tercatat ada 22.617 warga yang resmi pindah keluar dari Jakarta (deurbanisasi).
Meski tren ini berdampak positif untuk mengurangi kepadatan kota, Mardani menilai fenomena tersebut harus dibaca sebagai alarm bagi roda perekonomian Jakarta.
”Fenomena tersebut harus menjadi alarm mengenai kondisi Jakarta hari ini. Penguatan ekonomi di Jakarta harus dimaksimalkan,” jelasnya, sembari mengingatkan pemerintah untuk tetap fokus menyediakan hunian layak dan lapangan kerja di Jakarta.
Terakhir, ia berpesan agar megaproyek IKN tidak sampai mengorbankan daerah lain. Pemerintah pusat wajib menjaga keseimbangan fiskal agar pembangunan infrastruktur dasar di berbagai wilayah Indonesia yang masih mengalami ketimpangan tetap berjalan merata.






