RUU Reforma Agraria, Benny Beri 2 Kunci: Redistribusi Rakyat Miskin dan Restitusi Korban Perampasan Tanah

JAKARTA – BELA RAKYAT – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai mematangkan arah Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Dalam rapat pleno persiapan pembahasan RUU tersebut, Anggota Baleg Benny K Harman mendorong agar dua mekanisme utama menjadi roh utama undang-undang: redistribusi dan restitusi.

Rapat pleno yang menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan itu digelar di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Benny, dua skema itu punya sasaran yang berbeda namun saling melengkapi.

“Persoalan kita ada dua, redistribusi dan restitusi. Ini yang harus jadi fokus,” ujar Benny.

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menjelaskan, redistribusi menyasar kelompok miskin sebagai subjek reforma agraria. Objeknya bisa diambil dari sumber-sumber yang selama ini bermasalah, seperti tanah korporasi yang status penguasaannya tidak jelas, Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis masa berlakunya, hingga tanah negara yang telantar dan tidak dimanfaatkan.

Sementara restitusi, kata Benny, memiliki dimensi keadilan yang lebih spesifik. Skema ini untuk mengembalikan tanah rakyat yang dirampas atau diambil alih oleh badan hukum tanpa proses hukum yang sah.

“Restitusi adalah tanah masyarakat yang diambil alih tanpa proses hukum oleh badan hukum,” tegasnya.

Untuk itu, Benny mendorong adanya audit komprehensif untuk menyinkronkan data administratif dengan kondisi faktual di lapangan. Ia mencontohkan masih banyak kasus ketimpangan data yang mencolok.

“Secara administratif tercatat satu juta hektare, tapi de facto di lapangan bisa dua juta hektare. Nah, ini yang harus diaudit,” ucapnya.

Jika audit membuktikan adanya penguasaan tanah yang tidak sah atau melebihi hak yang diberikan, maka kelebihan tanah itu harus ditarik dan dijadikan objek restitusi untuk dikembalikan kepada pemilik yang berhak.

Tak hanya itu, Benny juga menyoroti carut-marutnya mekanisme kompensasi dalam konflik agraria. Ia menyebut masih sering terjadi kompensasi yang dititipkan lewat pengadilan karena subjek penerima tidak jelas, sehingga warga yang sudah memenangkan sengketa justru kesulitan mendapatkan haknya.

Karena itu, ia berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria nanti tidak hanya menjadi regulasi formalitas, tapi benar-benar memberi kepastian hukum yang jelas — mulai dari siapa subjek dan objeknya, bagaimana proses verifikasi dan audit, hingga mekanisme pengembalian hak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *